Kincai Media , JAKARTA -- Seorang istri mungkin pernah merasai kondisi yang memprihatinkan. Ia dihadapkan pada suami yang pelit dalam memberi duit sehari-hari, padahal secara umum sang kepala family tidak mengalami masalah finansial.
Sang istri pun galau dan bingung mesti melakukan apa. Terlebih lagi, duit di tangannya itu bakal dipakai untuk keperluan anak-anaknya, bukan dirinya seorang.
Dalam keadaan demikian, bolehkah seorang istri diam-diam mengambil duit suaminya?
Ada sebuah sabda yang diriwayatkan dari Aisyah RA.
دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ
Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, masuk (rumah dan) menemui Rasulullah SAW. Ia lampau berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, selain saya mengambil (sebagian) dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah dengan demikian saya berdosa?"
Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah hartanya dengan langkah yang baik, ialah sekadar memenuhi kebutuhanmu dan anak-anakmu" (Muttafaq 'alaihi).
Dalam sabda lain, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan busana kepada mereka dengan langkah yang baik" (HR Muslim).
Kewajiban seorang suami adalah menafkahi istri dan anak-anaknya. Allah SWT berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi wanita (istri), lantaran Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan lantaran mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang alim (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, lantaran Allah telah menjaga (mereka)" (QS an-Nisa ayat 34).
Berdasarkan ayat itu, para ustadz menyampaikan bahwa suami mempunyai tanggung jawab dalam menafkahi istrinya. Mereka juga sepakat, nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri dan anak-anaknya adalah tanggungjawab individual.