Bincangsyarih.Com– Kota Makkah baru saja ditaklukkan tanpa pertumpahan darah yang berarti. Di tengah kondisi kemenangan itu, sebuah kasus kecil justru menguak permasalahan besar yang menggerogoti setiap peradaban: sepertiapa aturan diperlakukan ketika pelakunya berasal dari kalangan berpengaruh.
Fatimah binti Al-Aswad, perempuan dari Bani Makhzum, salah satu klan paling disegani dalam struktur sosial Quraisy, kedapatan memungut perhiasan milik orang lain. Bukan kasus besar dari segi materi, namun menjadi cobaan serius bagi komitmen keadilan yang baru saja ditegakkan oleh kepercayaan yang statis muda usianya.
Para pemuka Quraisy gelisah. Mereka mengerti bahwa aturan pangkas tangan bagi pencuri adalah ketetapan yang tidak bisa ditawar. Namun, rasa sungkan terhadap martabat famili besar itu membikin mereka mencari jalan keluar yang halus. Mereka tidak berani menghadap Nabi Muhammad secara langsung untuk memohon keringanan, sehingga dipilihlah Usamah bin Zaid, sosok yang dicintai Nabi, sebagai perantara.
Begitu Usamah menyampaikan maksudnya, Nabi tidak menjawab dengan basa-basi. Wajahnya berubah dan pertanyaan tajam segera terlontar:
أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؟
Artinya: “Apakah engkau hendak memberi syafaat (pembelaan) dalam perkara aturan yang telah ditetapkan Allah?”
Setelah itu Nabi berdiri dan berpidato di depan orang banyak. Kalimat yang keluar dari lisannya kemudian menjadi salah satu rumusan paling tegas tentang hakikat persamaan di depan aturan yang pernah diucapkan dalam sejarah:
إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
Artinya: “Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena jika ada orang bermartabat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan aturan atasnya.”
Dan sebagai penegasan final yang tidak menyisakan ruang kompromi, Nabi menambahkan satu kalimat yang barangkali paling bermutu bobotnya dalam sejarah penegakan hukum:
وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya: “Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad yang mencuri, niscaya akan aku pangkas tangannya.”
Kalimat itu bukan sekadar retorika keagamaan. Ia adalah arsip sosial yang merekam sepertiapa sebuah otoritas tertinggi pada masanya menolak menjadikan dominasi sebagai tameng bagi orang-orang dekatnya sendiri. Fatimah binti Al-Aswad bukan sembarang perempuan, dan Usamah bin Zaid bukan sembarang pembawa pesan.
Justru karena keduanya memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, penolakan Nabi menjadi jauh lebih berarti dibandingkan seandainya kasus itu menimpa orang biasa yang tak dikenal siapa pun.
Hukum yang Diciptakan untuk Melindungi Kelas Tertentu
Peristiwa di atas tidak berdiri sendiri. Ia lahir dari kondisi sosial Arab pra-Islam yang memang membangun stratifikasi aturan berdasarkan garis keturunan dan kekayaan. Dalam struktur kabilah, seseorang yang berasal dari klan besar memiliki daya hambar aturan yang jauh berbeda dibandingkan budak maupun orang dari suku kecil. Bahkan mekanisme diyat (denda darah) pada masa itu ditentukan berdasarkan status sosial korban, bukan semata hakikat kesetaraan nyawa manusia.
Nabi Muhammad datang di tengah struktur semacam itu dan justru meruntuhkannya lewat satu peristiwa pencurian perhiasan yang sepintas kelihatan remeh. Ia memilih untuk tidak menoleransi permintaan istimewa, meski permintaan itu datang dari orang yang dicintainya sendiri.
Sikap ini menjadi fondasi bagi konsep yang kemudian dikenal sebagai musawah, kesetaraan jabatan setiap manusia di depan aturan, tanpa melihat garis keturunan, status ekonomi, maupun kedekatan individual dengan pemegang otoritas.
Persoalannya, warisan hakikat ini tidak selalu diteruskan dengan konsisten oleh generasi-generasi berikutnya, termasuk oleh penduduk yang mengungkapkan diri sebagai pewaris doktrin tersebut.
Sejarah panjang peradilan, baik di bumi Islam maupun di luar itu, justru berulang kali memberitahu pola yang persis sama dengan yang dikritik Nabi: aturan menjadi tumpul saat salingberhadapan dengan kalangan terpandang, dan menjadi tajam ketika salingberhadapan dengan orang biasa.
Al-Qur’an sendiri berulang kali menegaskan larangan terhadap keberpihakan dalam penegakan hukum. Dalam Surat An-Nisa’ ayat 135 Allah SWT berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah Anda penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri maupun terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya).
Maka janganlah Anda mengikuti hawa hasrat karena mau menyimpang dari kebenaran. Dan jika Anda memutarbalikkan (kata-kata) maupun enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang Anda kerjakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 135).
Perintah ini jelas menempatkan keadilan di atas kepentingan kekerabatan. Namun, teks suci tidak pernah bekerja secara otomatis di ruang sosial. Ia membutuhkan keberanian struktural untuk diterapkan, sesuatu yang justru sering absen dalam sejarah aturan di beragam bagian dunia, termasuk di negeri yang kebanyakan penduduknya menganut kepercayaan ini.
Dari Bani Makhzum ke Ruang Sidang Hari Ini
Membaca balik kisah Fatimah binti Al-Aswad hari ini terasa seperti membuka cermin yang menyakitkan. Bukan karena era telah berubah drastis, melainkan karena pola yang dikritik Nabi rupanya statis hidup dengan wajah baru. Kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan figur berpengaruh di lingkungan pesantren, sekolah, maupun institusi keagamaan lain kerap berakhir dengan penanganan yang lamban, terlebihlagi cenderung melindungi pelaku demi menjaga nama besar lembaga.
Kasus anggapan kekerasan seksual yang melibatkan anak seorang ulama di Jombang beberapa waktu kemudian menjadi contoh nyata benar-benar proses aturan bisa berjalan lambat dan penuh tarik ulur ketika salingberhadapan dengan figur yang memiliki efek sosial besar.
Korban, yang notabene berasal dari kalangan biasa, mesti salingberhadapan dengan mekanisme yang tidak sepenuhnya berpihak pada mereka, sementara pelaku memiliki jejaring perlindungan sosial yang jauh lebih kuat.
Pola serupa juga muncul dalam kasus anggapan pelecehan oleh seorang pendidik terhadap siswi sekolah alas di sebuah desa di Sumenep. Posisi pelaku sebagai figur otoritas di lingkungan pendidikan membikin proses pengungkapan kasus menghadapi hambatan sosial tersendiri.
Masyarakat sekitar kerap lebih cepat mempertanyakan kredibilitas korban dibandingkan mempertanyakan tanggung jawab pelaku, sebuah kecenderungan yang, jika ditelusuri akarnya, sesungguhnya berasal dari metode pandang durasi yang menempatkan kehormatan sosial di atas fakta fakta.
Fenomena ini memberitahu bahwa masalah bukan terletak pada ketiadaan ketentuan hukum. Undang-undang perlindungan anak, undang-undang tindak kriminal kekerasan seksual, hingga beragam peraturan turunan sudah cukup komplit sebagai instrumen normatif.
Yang justru rapuh adalah keberanian struktural untuk menegakkan ketentuan tersebut secara konsisten, terlepas dari siapapun pelakunya. Dengan kata lain, permasalahan yang dihadapi hari ini bukan soal absennya aturan tertulis, melainkan absennya keberanian Usamah-versi-baru untuk selesai mencari jalan pintas bagi orang-orang yang mereka anggap terhormat.
Bandingkan sikap sosial semacam itu dengan ketegasan yang ditunjukkan Nabi terhadap Fatimah binti Al-Aswad. Nabi tidak mempertimbangkan sama sekali seberapa besar efek famili perempuan tersebut, maupun seberapa dekat hubungan Usamah dengannya secara personal.
Yang menjadi penilaian cuma satu: kenyataan pelanggaran itu sendiri. Ketika institusi keagamaan maupun pendidikan hari ini justru sibuk menghitung akibat reputasi sebelum menegakkan keadilan bagi korban, sesungguhnya mereka sedang mengulangi kesalahan yang telah dikritik habis-habisan empat belas abad silam.
Media turut memegang peran krusial dalam membongkar pola ini. Liputan investigatif dari beragam institusi pemberitaan, termasuk laporan BBC Indonesia mengenai kasus di Jombang, memberitahu bahwa keterbukaan keterangan menjadi salah satu jalan ampuh untuk menekan kecenderungan pembiaran struktural terhadap pelaku berpengaruh. Tanpa tekanan publik semacam itu, banyak kasus serupa berpotensi tenggelam dalam diamnya dominasi lokal yang saling melindungi.
Keadilan yang Menolak Pengecualian
Yang membikin kisah pencurian perhiasan oleh Fatimah binti Al-Aswad statis relevan hingga kini bukan sekadar harga sejarahnya, melainkan struktur moral yang dikandungnya: keadilan cuma berarti jika ia berjalan universal, tanpa dispensasi bagi siapa pun.
Begitu sebuah mekanisme aturan mulai membikin dispensasi (baik karena status sosial, kedekatan kekuasaan, maupun kepentingan menjaga nama institusi), maka pada saat itu juga mekanisme tersebut kehilangan fondasi moralnya.
Nabi Muhammad memahami benar konsekuensi jangka panjang dari pembiaran semacam itu. Ia mengatakan secara tegas bahwa keruntuhan peradaban-peradaban sebelumnya justru berakar dari kebiasaan menegakkan aturan secara selektif. Ini bukan pernyataan simbolis belaka, melainkan pengecekan sosiologis yang tajam tentang sepertiapa ketimpangan aturan bisa menggerogoti legitimasi sebuah tatanan dari dalam.
Realitas hari ini memberi bukti bahwa pengecekan tersebut tidak pernah kadaluarsa. Setiap kali institusi keagamaan, pendidikan, maupun terlebihlagi petugas penegak aturan memilih melindungi pelaku demi menjaga deskripsi kelembagaan, mereka sedang menanam benih kehancuran kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri.
Korban yang tidak mendapatkan keadilan bukan cuma kehilangan hak individualnya, tetapi juga menjadi saksi hidup atas rapuhnya komitmen moral penduduk terhadap hakikat kesetaraan di depan hukum.
Pertanyaan yang dilontarkan Nabi kepada Usamah, Atasyfa’u fi haddin min hududillah?, sesungguhnya adalah pertanyaan abadi yang layak terus diulang kepada setiap generasi. Ia menantang setiap orang yang memiliki posisi untuk memberi pertahanan istimewa: apakah kau hendak menempatkan kepentingan menjaga nama baik seseorang di atas hak korban untuk mendapatkan keadilan?
Jawaban Nabi sendiri sudah sangat jelas, dan balasan itu seharusnya menjadi rujukan moral bagi siapa pun yang memegang otoritas hari ini, baik di ruang keagamaan, pendidikan, maupun aturan resmi negara.
Kesetaraan di depan aturan bukan konsep tidakkonkret yang cukup dihafal dalam analisis keagamaan tanpa diwujudkan dalam praktik sosial. Ia menuntut keberanian untuk menolak tekanan struktural, menolak bujukan menjaga deskripsi kelembagaan dengan mengorbankan korban, dan menolak logika durasi yang menempatkan kehormatan sosial di atas fakta fakta.
Selama logika Bani Makhzum statis hidup dalam wajah baru di institusi-institusi modern, kisah Fatimah binti Al-Aswad akan terus relevan bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai cermin yang memaksa setiap generasi untuk bertanya jujur pada dirinya sendiri: sudahkah aturan ditegakkan tanpa melihat siapa yang berdiri di hadapannya? Wallahu a’lam bisshawab.
——————
*) Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.