Korban Phk Dapat 60 Persen Gaji, Simak Aturan Barunya Bun!

Feb 17, 2025 06:10 PM - 1 bulan yang lalu 20165

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan patokan baru mengenai kewenangan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menuturkan bahwa para korban berkuasa mendapatkan duit tunai sebesar 60 persen dari gaji.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan kehilangan Pekerjaan.

Dalam patokan yang diteken pada 7 Februari lampau oleh Prabowo, dijelaskan bahwa setiap korban PHK mendapatkan faedah duit tunai 60 persen dari bayaran terakhir maksimal selama enam bulan. Besaran faedah ini juga dijelaskan dalam pasal 21.

“Manfaat duit tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” tulis pasal tersebut, dikutip dari laman CNN Indonesia, Senin (17/2/2025).

Korban PHK dapat 60 persen penghasilan

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan lantaran suatu perihal tertentu. Pekerja yang terkena PHK berkuasa mendapatkan pesangon. Namun, belum lama ini, Prabowo mengungkap bahwa korban PHK juga berkuasa mendapatkan penghasilan selama enam bulan.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran faedah duit tunai merupakan bayaran terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melampaui pemisah atas bayaran yang ditetapkan. Adapun pemisah bayaran tersebut adalah Rp5 juta.

Artinya, pekerja berkuasa menerima duit tunai maksimal Rp3 juta per bulan, namalain 60 persen dari Rp5 juta.

“Dalam perihal bayaran melampaui pemisah atas bayaran maka bayaran yang digunakan sebagai dasar pembayaran faedah duit tunai sebesar pemisah atas upah,” jelasnya.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, faedah duit tunai ini lebih besar. Pasalnya, dalam PP 37, faedah duit tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan bayaran dengan ketentuan sebesar 45 persen dari bayaran untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari bayaran untuk tiga bulan berikutnya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/asa)

Selengkapnya