Larangan Makan Dan Minum Dengan Tangan Kiri

Dec 06, 2024 12:00 PM - 1 bulan yang lalu 53168

Teks Hadis

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ

“Janganlah makan dengan tangan kiri, lantaran sesungguhnya setan makan dengan tangan kiri.” (HR. Muslim no. 2019)

Kandungan Hadis

Kandungan pertama

Dalam sabda ini, terkandung dalil adanya larangan untuk makan dengan tangan kiri, demikian pula minum dengan tangan kiri. Larangan ini juga berasas sabda dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ

Donasi Website KincaiMedia

“Jika salah seorang dari kalian makan, makanlah dengan tangan kanan. Apabila minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena sesungguhnya setan itu makan dan minum dengan tangan kiri.” (HR. Muslim no. 2020)

Dalam sabda tersebut, terdapat peringatan yang keras dari perbuatan makan dan minum dengan tangan kiri. Karena gimana mungkin seorang muslim menyerupai dan meniru perbuatan musuh terbesarnya, ialah setan? Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

إِنَّ الشَّيطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا

“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah dia sebagai musuh.” (QS. Fatir: 6)

Kandungan kedua

Terdapat banyak sabda yang menunjukkan wajibnya makan dan minum dengan tangan kanan dan larangan makan dan minum dengan tangan kiri. Hal ini menunjukkan adanya dalil yang sangat kuat untuk menunjukkan haramnya perbuatan makan dan minum dengan tangan kiri. Meskipun demikian, jumhur (mayoritas) ustadz beranggapan bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya sunah (dianjurkan), tidak sampai derajat wajib. Hal ini lantaran larangan dalam sabda itu masuk dalam bab etika (akhlak) dan bimbingan, dan juga untuk memuliakan tangan kanan di atas tangan kiri. [1]

Adapun sejumlah ulama, di antaranya Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Hazm, Ibnu Abi Musa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan juga Ibnul Qayyim rahimahumullah, mereka beranggapan wajibnya makan dan minum dengan tangan kanan dan haramnya makan dan minum dengan tangan kiri. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

وهو أحد الوجهين لأصحاب أحمد

“Dan ini adalah salah satu dari dua pendapat di kalangan pengikut Imam Ahmad.”

Ketika Ibnu ‘Allan rahimahullah (salah seorang ustadz Syafi’iyyah) menyebut bahwa hukumnya sunah, beliau mengatakan,

وقيل: وجوبًا؛ لما في غيره من الشَّرَهِ ولحوق الضرر بالغير، وانتصر له السُّبكي، وعليه نص الشافعي في الرسالة ومواضع من الأم ..

“Dan dikatakan bahwa hukumnya wajib, lantaran dalam perbuatan selainnya (makan minum dengan tangan kiri) terdapat kerakusan dan kemungkinan mendatangkan ancaman bagi orang lain. Pendapat ini didukung oleh As-Subki. Wajibnya (makan minum dengan tangan kanan) juga ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Ar-Risalah serta beberapa bagian dari kitab Al-Umm … “ [2]

Pendapat yang menyatakan wajibnya makan dan minum dengan tangan kanan adalah pendapat yang kuat. Hal ini lantaran dalil-dalil yang berangkaian dengan masalah ini sangat jelas dan tegas menunjukkan norma wajibnya dengan beberapa argumen dan pertimbangan berikut ini.

Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menggunakan tangan kiri untuk makan dan minum, dan menjelaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk perbuatan setan. Berdasarkan perihal ini, maka siapa saja yang makan dan minum dengan tangan kiri, maka dia telah menyerupai (tasyabbuh) setan.

Kedua: Lafaz alias redaksi perintah (makan minum dengan tangan kanan) alias larangan (makan minum dengan tangan kiri), serta tidak adanya dalil lain yang memalingkan (baik dari norma wajib ataupun haram). Sehingga perihal ini menunjukkan, norma makan minum dengan tangan kanan itu wajib, sedangkan norma makan minum dengan tangan kiri hukumnya haram.

Ketiga: Hadis dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, yang menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang makan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kiri. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

كُلْ بِيَمِينِكَ

“Makanlah dengan tangan kanan.”

Laki-laki tersebut berkata, “Aku tidak mampu.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,

لَا اسْتَطَعْتَ

“Semoga Anda memang tidak mampu.”

Yang menghalangi laki-laki tersebut (ketika menolak perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pent.) hanyalah kesombongan. Setelah itu, tangan laki-laki itu tidak dapat diangkat ke mulutnya. (HR. Muslim no. 2021)

Laki-laki tersebut, yang menolak untuk makan dengan tangan kanan dan meneruskan makannya dengan tangan kiri lantaran sombong dan keras kepala, kemudian didoakan kejelekan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini lantaran dia tidak mempunyai uzur (alasan yang bisa dibenarkan secara syariat). Dan sungguh Allah Ta’ala mengabulkan angan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut, sehingga tangan kanannya menjadi lumpuh dan tidak bisa lagi mengangkat tangan kanannya ke mulutnya setelah hari itu. Maka sabda ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa laki-laki tersebut telah meninggalkan kewajiban, terjatuh dalam perbuatan haram, berkuasa untuk didoakan jelek lantaran telah menyelisihi norma (perintah) syariat, serta tidak mau menerima dan alim terhadap perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sungguh disayangkan ketika makan dan minum dengan tangan kiri telah menjadi kebiasaan yang meluas di kalangan kaum muslimin. Hal ini mungkin disebabkan oleh ketidaktahuan mereka terhadap sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kurangnya perhatian, alias lemahnya kepedulian terhadap adab-adab yang diajarkan oleh syariat. Oleh lantaran itu, hendaknya kita mengingkari perbuatan tersebut, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari perihal itu. Makan dengan tangan kanan itu lebih mudah, lebih baik, dan lebih ringan. Namun, ketaatan kepada setan, bujukan setan, dan kecenderungan untuk menyelisihi hukum telah membikin kebiasaan ini terlihat baik dan menarik di mata banyak orang.

Ketika tangan kanan tetap memegang makanan, perihal itu juga bukan argumen yang dibenarkan untuk minum dengan tangan kiri, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang. Misalnya, tangan kanan tetap memegang sendok berisi makanan, lampau minum dengan tangan kiri. Yang semestinya dilakukan adalah dia letakkan dulu sendok tersebut di piring, alias dia pegang sendok tersebut dengan tangan kiri untuk sementara waktu, lampau dia minum dengan tangan kanan.

Demikian pula andaikan tangan kanan memegang sendok, tangan kiri memegang garpu. Maka, jangan sampai memasukkan makanan ke mulut dengan tangan kiri yang memegang garpu. Akan tetapi, tangan kiri hanya sekedar membantu, sedangkan untuk mengangkat makanan dan memasukkan ke mulut, tetap dengan tangan kanan.

Atau ketika seseorang tangan kanannya kotor lantaran makan tanpa sendok, perihal ini juga bukan argumen untuk minum dengan tangan kiri. Sebab, seseorang dapat memegang gelas tersebut dengan support tangan kiri. Sehingga gelas dipegang dengan kedua tangan, tangan kanan dan tangan kiri, dan ini hukumnya boleh jika memang terdapat kesulitan memegang gelas alias wadah minuman dengan  tangan kanan saja [3].

Namun di era kita sekarang, ada gelas-gelas plastik yang memungkinkan untuk dipegang dengan tangan kanan, meskipun mungkin sedikit terpengaruh dengan kotornya tangan kanan tersebut lantaran dipakai untuk makan. Namun, gelas tersebut biasanya bakal dibuang setelah digunakan dan jarang digunakan kembali. Sehingga tidak menjadi masalah jika kotor, lantaran setelah itu bakal dibuang. [4]

Demikianlah pembasan ini, semoga bermanfaat. [5]

***

@Fall, 16 Jumadil awal 1446/ 18 November 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel KincaiMedia

Catatan kaki:

[1] Al-Mufhim, 5: 295. 

[2] Lihat Ar-Risalah, hal. 349, 353; Al-Kaafi, karya Ibnu Abdil Barr, 2: 1138; Al-Muhalla, 7: 424; Al-Irsyad, hal. 538; Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, 1: 364; Zaadul Ma’ad, 2: 397; Al-Adaab Asy-Syar’iyyah, 3: 168; Fathul Baari, 9: 522; Al-Futuhaat Ar-Rabbaniyyah ‘ala Al-Adzkar An-Nawawiyah, 5: 181-182.

[3] Lihat pembahasannya bolehnya minum dengan dua tangan di sini:

Makan Dengan 2 Tangan

[4] Asy-Syarhul Mumti’, 12: 362.

[5] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 449-451). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Selengkapnya