Kincai Media ,JAKARTA -- Masyarakat bertanya melalui laman About Islam mengenai pandangan kepercayaan Islam tentang family berencana, khususnya vasektomi dan pengikatan tuba. Apakah perihal tersebut diperbolehkan oleh patokan norma Islam?
Menjawab pertanyaan tersebut, Dewan Agama Islam Singapura menyampaikan fatwanya bahwa family berencana diperbolehkan selama metode yang digunakan tidak berkarakter permanen.
"Vasektomi tidak diperbolehkan lantaran berkarakter permanen. Jenis ligasi tuba yang tidak dapat dipulihkan tidak diperbolehkan dalam Islam," demikian bunyi fatwanya yang dipublikasikan laman About Islam, Oktober 2024.
Menanggapi pertanyaan itu, Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS) menyatakan sebagai berikut:
Islam mendorong umatnya untuk menikah, berkembang biak, dan mengisi bumi. Salah satu tujuan dasar pernikahan dalam Islam adalah untuk mempunyai anak, yang dibesarkan oleh orang tua sesuai dengan moral Islam sembari menjaga kualitas hidup mereka.
Karena argumen inilah Islam mengizinkan family berencana dan penggunaan kontrasepsi selama syarat-syarat yang ditetapkan oleh Islam dalam perihal ini diperhatikan.
Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan. Namun pada saat yang sama, Islam menekankan pengasuhan anak yang baik agar mereka menjadi Muslim yang patut diteladani. Hal ini mungkin tidak bakal tercapai jika seseorang mempunyai terlalu banyak anak untuk ditangani.
Oleh lantaran itu, Islam memperbolehkan umatnya untuk merencanakan struktur family mereka. Keluarga berencana diperbolehkan selama metode yang digunakan tidak berkarakter permanen.
Oleh lantaran itu, vasektomi tidak diperbolehkan lantaran berkarakter permanen. Hal ini lantaran metode KB yang tidak dapat dipulihkan bakal membikin suami alias istri menjadi mandul selamanya, sehingga secara permanen mengubah buatan Allah.
Keluarga berencana meliputi penggunaan metode ritme, ejakulasi di luar vagina, kondom, pil KB, perangkat kontrasepsi dalam rahim (IUD), dan koyo pelepas hormon.
Pil pencegah kehamilan dibolehkan lantaran belum diketahui apakah sel telur istri telah dibuahi sperma suami alias belum. Oleh lantaran itu, tidak ada masalah dalam membunuh sel telur yang telah dibuahi.
Sedangkan untuk ligasi tuba, ada dua jenis: reversibel dan ireversibel. Jenis reversibel adalah ketika tuba falopi diikat alias disumbat dengan cincin alias klip, dan ini diperbolehkan. Jenis yang tidak dapat dipulihkan adalah ketika tuba falopi dipotong alias disegel dengan menggunakan arus listrik, yang bakal membentuk jejak luka. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
sumber : About Islam