Tersebar luas di kalangan masyarakat bahwa seseorang yang memakai minyak wangi alias bukhur (asap kayu gaharu) dapat membatalkan puasa, kepercayaan ini lebih banyak tersebar di kalangan wanita daripada laki-laki.
Apakah kepercayaan ini benar? Dan apakah hukumnya boleh, makruh, ataukah haram bagi wanita memakai minyak wangi dalam keadaan berpuasa?
Parfum bukan termasuk pembatal puasa, maka boleh memakai parfum, apalagi dianjurkan bagi laki-laki. Dalilnya yaitu,
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : غسل يوم الجمعة على كل محتلم ، وسواك ، ويمس من الطيب ما قدر عليه
“Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiayallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Mandi sebelum menunaikan salat Jumat hukumnya wajib atas orang yang sudah baligh, begitupun dengan bersiwak dan menggunakan minyak wangi semampunya’.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bolehnya berparfum pada hari Jumat, dan bertindak umum pada setiap bulan, baik pada bulan Ramadan dan selainnya. Sehingga perihal ini menunjukkan bolehnya berparfum bagi orang yang berpuasa.
Diperbolehkan memakai dan mencium wewangian, selain menghirup bukhur karena asapnya tidak hanya masuk ke dalam saluran pernapasan saja namun sampai ke dalam lambung. Maka hendaknya berhati-hati dari segala sesuatu yang dapat membatalkan dan mengurangi pahala puasa. Bagi sebagian orang, menghirup aroma bukhur itu sesuatu yang nikmat, namun ingatlah bahwa Allah Ta’ala dalam sabda qudsi memuji orang yang berpuasa dengan alasan,
يَدَعُ شَهْوَتَهُ وأَكْلَهُ وشُرْبَهُ مِن أجْلِي
“Dia meninggalkan syahwat, makan dan minumnya lantaran Aku” (HR. Bukhari no. 7492 dan Muslim no. 1151)
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Arkanul Islam juga menjelaskan perihal yang serupa yaitu, “Boleh memakai minyak wangi bagi orang yang berpuasa dari awal hari dan akhirnya, baik memakai bukhur, dehan dan selainnya. Namun tidak boleh menghirup aroma bukhur secara langsung lantaran dia mempunyai partikel yang dapat dirasakan secara fisik. Jika dihirup, partikel-partikel tersebut naik ke dalam hidungnya, kemudian masuk ke lambungnya.”
Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung ketika wudu) selain ketika engkau sedang puasa.” (HR. Abu Dawud no. 142, At-Tirmidzi no. 38, An-Nasa`i no. 87, dan Ibnu Majah no. 448)
Lalu bagaimanakah hukumnya secara unik bagi wanita?
Dimakruhkan bagi wanita yang sudah menikah memakai minyak wangi saat berpuasa. Hal ini karena dapat mendorong pada jimak atau memancing syahwat suaminya sehingga menimbulkan gairah untuk berjimak. Maka susah untuk menghindari akibat dari perkara ini.
Pada bulan Ramadan, lebih dimakruhkan lagi baginya berparfum lantaran mereka berdua (suami dan istri) sama-sama wajib berpuasa. Sedangkan di luar bulan Ramadan, dimakruhkan lantaran dikhawatirkan dapat merusak puasa salah satu maupun keduanya meskipun bukan puasa wajib.
Adapun bagi wanita yang belum menikah, boleh baginya memakai minyak wangi selama bukan di hadapan ajnabi (laki-laki yang bukan mahram), wallahu a’lam.
Baca juga: Hukum Wanita Menolak Hadiah Parfum
—
Referensi:
Syaikh Amru Abdul Mun’im Salim. 1996. Ahkamuz Zinati lin Nisa`. Saudi Arabia: Maktabah As-Sawadi
Syaikh Shalih Al-Munajjid. Buku Pintar Ramadhan – Kumpulan Twit Seputar Bulan Ramadhan (Terj.). Yogyakarta: Pustaka Muslim
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin. 2001. Fatawa Arkanul Islam. Saudi Arabia: Dar Ats-Tsaria
Penulis: Atma Beauty Muslimawati
Artikel KincaiMedia