KincaiMedia, Jakarta – Ketegangan antara Apple dan pemerintah Indonesia mengenai larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air terus memanas. Hingga kini, belum ada kesepakatan yang tercapai, terutama mengenai investasi Apple yang dinilai belum memenuhi syarat.
Di tengah tarik ulur ini, terdapat sejumlah untung dan kerugian yang dialami oleh masyarakat, pemerintah, dan pelaku upaya di Indonesia.Salah satu akibat paling nyata dari larangan ini adalah masuknya ribuan unit iPhone 16 secara terlarangan ke Indonesia.
Dalam obrolan forum Untung Rugi Larangan iPhone Bagi Masyarakat dan Negara, yang diadakan di Jakarta pada Kamis (05/12/2024), Heru Sutadi Anggota BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) menyorotidata Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga November 2024, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 sudah masuk melalui jalur non-resmi.
BACA JUGA:
- Kemenperin Bakal Matikan IMEI iPhone 16 yang Masuk Indonesia
- Penjualan iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya!
Selain itu, Heru juga menegaskan bahwa perihal ini tidak hanya merugikan pemasok resmi, tetapi juga berakibat negatif pada penerimaan pajak negara.
Kehilangan pendapatan dari pajak menjadi salah satu kerugian besar bagi pemerintah. Jika penjualan dilakukan melalui pemasok resmi, pajak penjualan dan bea masuk bakal memberikan kontribusi signifikan bagi kas negara. Namun, masuknya iPhone 16 secara terlarangan menghilangkan potensi pendapatan tersebut.
Di sisi lain, konsumen juga mengalami kerugian. Banyak kasus di mana pembeli iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri tidak dapat menggunakan perangkat tersebut lantaran IMEI-nya tidak terdaftar di Indonesia. Selain itu, pembeli yang mendapatkan peralatan secara terlarangan tidak dapat menikmati jasa purnajual, termasuk agunan resmi.
Larangan ini juga memicu meningkatnya kasus penyelundupan dan penipuan. Banyak konsumen yang menjadi korban IMEI bodong, di mana perangkat yang dibeli tidak dapat digunakan di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menjamin kewenangan konsumen atas jasa purnajual dan penyelesaian pengaduan.
Meski mempunyai banyak akibat negatif, larangan ini juga mendorong pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius mendukung industri teknologi lokal. Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% bermaksud untuk meningkatkan investasi dan memacu pertumbuhan sektor teknologi di Indonesia.
Dengan adanya patokan ini, pemerintah berambisi Apple mau berinvestasi lebih besar, seperti yang dilakukan di Vietnam, di mana perusahaan ini mengucurkan biaya hingga Rp256 triliun. Jika berhasil, investasi tersebut dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ekosistem teknologi nasional.
Namun, sejumlah halangan seperti birokrasi yang rumit dan ketidakpastian izin membikin Apple berpikir dua kali untuk memenuhi tuntutan investasi. Menurut World Bank, prosedur manajemen di Indonesia jauh lebih kompleks dibandingkan Vietnam, baik dalam perihal perizinan upaya maupun ekspor-impor.
Pengamat menyarankan agar pemerintah Indonesia dan Apple duduk berbareng untuk mencari solusi. Aturan seperti TKDN memang penting, tetapi pelaksanaannya kudu elastis agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa izin yang diterapkan tidak membikin Indonesia kalah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan kolaboratif, diharapkan Apple dapat berkomitmen lebih besar untuk mendukung ekonomi Indonesia tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia membawa akibat yang kompleks, baik untung maupun kerugian. Di satu sisi, patokan ini mendorong kemandirian teknologi dan menarik investasi. Namun, di sisi lain, masyarakat dan negara dirugikan akibat praktik terlarangan dan hilangnya potensi pendapatan pajak.
BACA JUGA:
- DPR RI Geram Apple Minta Tax Holiday 50 Tahun, Usul Blokir iPhone!
- Apple Siapkan Investasi Sebanyak USD100 Juta untuk Indonesia
Pemerintah perlu segera menemukan jalan tengah agar kepentingan semua pihak dapat terakomodasi. Dengan pendekatan yang bijak, larangan ini dapat diubah menjadi kesempatan strategis untuk memperkuat industri teknologi lokal dan menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi perekonomian Indonesia.