Jakarta -
Belum lama ini ditemukan minyak goreng Minyakita 'disunat', Bunda. Untuk bungkusan yang berisikan 1 liter, rupanya isinya hanya ditemukan sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Temuan ini lantas membikin Bareskrim Polri langsung turun tangan. Sebelumnya, temuan ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, saat melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari semestinya Rp 15.700 menjadi Rp18 ribu. Selain itu, volumenya tidak sesuai, semestinya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah corak kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri, Brijen Helfi Assegaf, telah menyita peralatan bukti, Bunda. Selanjutnya, bakal dilakukan penyeledikan lebih lanjut mengenai kecurangan Minyakita.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label bungkusan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan peralatan bukti, proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut," ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Mentan minta temuan ini langsung ditindak
Mentan Amran mengatakan praktik 'sunat' ini tidak boleh terjadi. Ia pun meminta agar Satgas pangan dan Bareskrim Polri segera menindak temuan ini.
Amran menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan pelanggaran ini juga bakal ditindak tegas. Ia bakal melakukan pencabutan izin usaha, Bunda.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini kudu ditutup dan izinnya dicabut," jelasnya.
Seperti apa buletin lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/rap)