KincaiMedia, BOGOR -- Mimpi basah sering dialami siapa saja. Lalu gimana hukumnya dan status puasa terhadap yang mimpi basah di siang hari?
KH Hermansyah, Lc. MA mengatakan, tidak batal puasa seseorang yang bermimpi berasosiasi suami-istri di siang hari sampai mengeluarkan mani (Mimpi basah).
"Tidak membatalkan kerena orang tidur tentu tidak sengaja mengeluarkan maninya dan dia juga melakukannya bukan dengan orang sungguhan hanya terkhayalkan di alam mimpinya," kata KH Hermansyah beberapa waktu lalu.
Jadi kesimpulannya, lanjut KH Hermansyah, orang yang puasa saat tidur siang bermipi ihtilam atau mimpi berhubungan suami istri tidak membatalkan puasanya. KH Herman menyampaikan, dalam suatu riwayat yang shahih diriwayatkan bahwa Nabi dan Aisyah tertidur sampai waktu subuh dalam keadaan junub usai jima' di malam hari.
"Dan rupanya nabi dan aisyah mandi junub lalu sholat subuh dan melanjutkan puasa," katanya.
Oleh lantaran itu puasanya orang yang hanya sebatas mimpi jima tidak batal. Akan tetapi, kata KH Hermansyah orang yang bermimpi itu kudu mandi wajib dan jika masuk sholat dia wajib sholat lampau lanjutkan puasanya.
Menurutnya, berbeda, jika keluar mani itu dikeluarkannya dengam sengaja seperti onani alias menonton movie yang merangsang syahwat, maka selain puasanya batal, orang itu juga berdosa.
"Seperti onani alias menonton movie yang merangsang syahwat, lampau keluar mani maka lantaran kesengajaannya dia berdosa besar. Dan puasanya batal lantaran mengeluarkan mani dengan sengaja," katanya.
Sementara itu Ustadz Ahmad Zarkasih Lc, dalam bukunya "Bekal Ramadhan" mengatakan keluarnya air mani alias sperma dengan sengaja termasuk sesuatu yang disepakati oleh ustadz sebagai perihal yang membatalkan puasa. Namun keluarnya air mani itu dengan syarat; ada sentuhan dan juga disengajakan.
"Seperti orang yang berkecupan dengan pasangan langsung terangsang dan keluar air mani maka batal puasanya," katanya.
Yang menyebabkan seseorang bata puasanya selain makan minum ada lantaran karena onani. Ini semua jenis keluar air mani lantaran karena ada persentuhan. Namun jika keluar spermanya lantaran karena mimpi basah pada siang hari maka puasanya tidak batal.
"Karena keluarnya tersebut tidak disertai dengan sentuhan. Akan tetapi orang ini wajib mandi janabah untuk mengangkat hadats besar karena mimpi basahnya tersebut," katanya.
sumber : Dok Republika