Minum Obat Penunda Haid Saat Ramadhan, Bolehkah?

Mar 04, 2025 08:43 PM - 2 minggu yang lalu 19803

KincaiMedia, JAKARTA -- Ramadhan memang bulan yang penuh berkah. Sebagian Muslimah tidak mau ketinggalan mengejar keistimewaan Ramadhan, seperti berpuasa, shalat tarawih, mengaji Alquran, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, mereka pun condong memilih obat penunda haid. Dengan begitu, puasa pun dapat ditempuh sebulan penuh.

Dalam kajian fikih klasik, kebanyakan ustadz ajaran menyatakan pandangan yang sama. Muslimah boleh mengonsumsi obat pencegah menstruasi selama tindakan itu tidak membahayakan kesehatan dirinya.

Menurut Mazhab Hanafi, jika seorang wanita meminum obat, lampau darah menstruasi tidak keluar, siklus bulanan tersebut dinyatakan bukan lagi siklus menstruasi.

Misalnya, si A agenda menstruasinya jatuh pada pekan ketiga tiap bulannya. Bila menstruasi tak kunjung datang, siklus bulanan itu gugur. Jika rupanya pada tempo itu keluar darah, itu dianggap menstruasi, meski sudah meminum pencegah haid.

Mazhab Maliki menambahkan, tidak keluarnya darah pada siklus sebagai akibat obat berfaedah tidak menggugurkan tanggungjawab ibadah--semisal tawaf, shalat lima waktu, alias puasa Ramadhan.

Sebaliknya, jika obat digunakan untuk mempercepat haid, darah itu dikategorikan menstruasi. Ini bertindak dalam bagian ibadah, sementara berkenaan dengan idah darah menstruasi yang keluar akibat obat tidak dijadikan sebagai dasar ketidakhamilan dan habisnya masa idah itu.

Mazhab Syafii mengatakan, penggunaan obat untuk mempercepat menstruasi bagi wanita yang belum baligh, lantas darah itu keluar, maka dia telah dianggap baligh dan telah wajib melaksanakan perintah syariat. Sedangkan, konsumsi obat pencegah menstruasi tidak berakibat pada tanggungjawab qadha alias mengganti ibadah yang ditinggalkan, misalnya puasa Ramadhan.

Ini berarti, jika obat tersebut efektif menghalangi haid, dia tetap wajib shalat fardhu dan berpuasa Ramadhan.

Mazhab Hanbali menyatakan, menunda keluarnya menstruasi lewat konsumsi obat diperbolehkan. Ini dengan dua catatan, ialah penggunaannya tidak berefek negatif pada kesehatan pemakainya dan bagi yang telah bersuami tindakan tersebut kudu mendapat persetujuan suami. Hal ini lantaran suami berkuasa untuk mendapatkan keturunan. Dan, ini hanya bisa tercapai jika siklus menstruasi melangkah normal.

Selengkapnya