Jakarta -
Masalah kekerasan seksual pada anak tidak hanya marak terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh dunia, Bunda. Belum lama ini, kasus pencabulan pun turut terjadi di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Ngada, NTT nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap Divpropam Mabes Polri mengenai dugaan skandal pedofilia alias pencabulan anak di bawah umur, Bunda. Fajar ditangkap usai video pencabulan yang direkam olehnya bocor di Australia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menyebut Fajar memesan anak berumur enam tahun kemudian dicabuli di salah satu hotel di kota Kupang, NTT. Korban pun telah sukses diidentifikasi.
Pencabulan termasuk ke dalam kekerasan seksual pada anak di mana adanya tindak pemaksaan alias pembujukan pada anak untuk melakukan segala corak sentuhan bentuk di area dada, kelamin, anus, maupun personil tubuh lainnya.
Dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tercantum bawa anak adalah tunas, potensi, serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Mereka mempunyai peran strategis dan potensi untuk menjamin kelangsungan ekstensi bangsa serta negara di masa depan sehingga orang tua dianjurkan untuk melindungi mereka.
Kronologi kasus Kapolres Ngada
Berikut ini kronologi komplit kasus dugaan pedofilia Kapolres Ngada, merangkum dari laman detikcom:
Selasa 11 Juni 2024
Patar mengungkap bahwa Fajar mencabuli korban di hotel Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam. Ia memesan korban dari seorang remaja wanita berinisial F yang baru berumur 15 tahun.
F kemudian membawa korban ke salah satu hotel tempat Fajar sudah menunggu. Setelahnya, F pun mendapatkan imbalan.
"Saat itu F dapat duit hadiah Rp3 juta dari AKBP F (Fajar)," jelas Patar.
Kamis 23 Januari 2025
Aksi Fajar terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan info dan rekaman video dari Australia Federation Police (AFP) alias Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak.
Selanjutnya, surat itu diterima oleh Polda NTT dari pada Kamis (23/1/2025). Dalam surat itu, dinyatakan adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh personil Polri.
Seperti apa kronologi lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/rap)