Kincai Media ,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan. MUI menegaskan bahwa penerima biaya ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap mustahik dan pekerja rentan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menerangkan, skema kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dirancang sebagai berikut. Pertama, identifikasi dan verifikasi mustahik bimbingan oleh LAZ.
"Kedua, penetapan skema iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) untuk masing-masing mustahik," kata Kiai Miftahul kepada Republika, Senin (20/10/2025)
Ia menambahkan, ketiga, pemanfaatan dana amal atau biaya sosial keagamaan lainnya untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, registrasi mustahik ke dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, monitoring dan pertimbangan akibat sosial, baik dalam perlindungan maupun peningkatan status sosial ekonomi mustahik. Keenam, jika memungkinkan, disiapkan juga sistem transisi bagi mustahik yang kelak naik kelas menjadi muzakki.
Kiai Miftahul juga menjelaskan Fatwa Hukum Pendistribusian ZIS dalam Bentuk Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, dalam rangka perlindungan pekerja dan family dari akibat kemiskinan, penjaminan keberlanjutan hidup, dan peningkatan stabilitas sosial perlu agunan sosial ketenagakerjaan.
"Kedua, bahwa terdapat pekerja rentan lantaran keterbatasan penghasilan tidak bisa bayar iuran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kiai Miftahul.
Adapun diktum fatwa tersebut, diterangkan Kiai Miftahul, pada dasarnya pemerintah wajib bertanggung jawab atas agunan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan. Dalam perihal iuran agunan sosial ketenagakerjaan, pekerja rentan tidak terjangkau oleh pemerintah. Maka iurannya boleh dibayar dari biaya infak dan sedekah.
"Dalam perihal biaya infak dan infak tidak mencukupi, maka iurannya boleh dibayarkan dari biaya amal bagi fakir dan miskin," ujarnya.
Kiai Miftahul mengatakan bahwa zakat, infak dan infak yang disalurkan dalam corak iuran agunan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan wajib dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·