Jakarta -
Tahukah Bunda? Pekerjaan sebagian orang mungkin bakal tersendat jika tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Banyak pemberi kerja yang mensyaratkan, alias setidaknya sangat menganjurkan, SIM bagi karyawan.
Namun, sekarang para perantau yang bekerja di daerah Asia Tenggara tampaknya tak perlu cemas lagi dengan masalah itu. Hal ini lantaran pemerintah telah mengumumkan bahwa SIM Indonesia dapat bertindak di delapan negara mulai 1 Juni 2025, setelah penyesuaian Nomor Induk Kepemilikan (NIK) menjadi nomor SIM.
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, SIM Indonesia sekarang telah diakui di negara-negara ASEAN, ialah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan arsip negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia bakal diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita bakal melakukan penggabungan informasi meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Koriantas Polri Brigjen, Pol. Drs. Yusri Yunus.
Cara daftar SIM Internasional
Selain itu, sebelumnya ada juga SIM Internasional yang mungkin wajib dimiliki orang Indonesia jika mau berjalan di luar negeri. Untuk mendapatkan SIM ini, tidak perlu tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti saat mengurus SIM reguler.
Pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan secara online. Dilansir dari laman detikcom, berikut syarat dan langkah membikin SIM Internasional.
Syarat pembuatan SIM Internasional
Berikut kumpulan berkas alias arsip yang perlu Bunda siapkan untuk membikin SIM Internasional:
1. Foto diri terbaru dengan syarat berikut:
- Foto tampak dua kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Khusus warna negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
4. Paspor yang tetap berlaku
5. SIM yang tetap bertindak (Sesuai dengan golongan SIM Internasional yang bakal diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang tetap bertindak (Khusus perpanjangan)
Cara membikin SIM Internasional
Sebelum mengunggah arsip persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam corak JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. Setelah itu, ikuti langkah berikut ini:
- Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang unik menangani pengurusan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol "Daftar"
- Isi blangko registrasi daring dan unggah hasil scan alias foto dari pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Pilih langkah pengambilan/pengiriman kitab SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika informasi pemohon tidak sesuai, biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email
- Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon bakal mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi
- Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, alias mengecek status kitab SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Manfaat SIM Indonesia bertindak di luar negeri untuk para pekerja
Di luar industri transportasi, tetap ada pekerjaan yang mengharuskan tenaga kerja untuk mengemudi, meskipun itu bukan tanggung jawab utama. Jabatan seperti asisten pribadi mewajibkan pekerja untuk menjalankan tugas, yang mungkin cukup susah jika bukan di daerah yang ramah transportasi umum.
Di sisi lain, menjadi pengasuh anak mungkin mengharuskan Bunda untuk menangani penjemputan dan pengantaran anak ke sekolah. Dengan SIM, Bunda dapat mengendarai kendaraan sendiri.
Dilansir dari laman fleet news, memastikan tenaga kerja mempunyai SIM yang sah sangat krusial untuk kepatuhan armada. Pemeriksaan SIM secara berkala juga kudu menjadi bagian krusial dari kebijakan kesehatan dan keselamatan di perusahaan tempat karyawannya mengemudi untuk urusan bisnis.
Hal ini bermaksud untuk mengetahui apakah staf tersebut berkuasa mengemudikan jenis kendaraan yang ditugaskan kepada mereka, dan apakah mereka memegang SIM yang tetap berlaku.
Nah, itulah penjelasan mengenai SIM Indonesia yang bertindak di delapan negara ASEAN dan manfaatnya untuk pekerja. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)