Panduan Praktis Untuk Mualaf: Begini Cara Masuk Islam!

Mar 11, 2025 02:48 PM - 2 minggu yang lalu 20950

KincaiMedia– Islam adalah kepercayaan yang terbuka bagi siapa saja yang mau memeluknya, tanpa memandang latar belakang suku, bangsa, alias status sosial. Seseorang yang memutuskan untuk masuk Islam disebut sebagai mualaf. Proses masuk Islam bukan hanya sekadar perubahan keyakinan, tetapi juga merupakan komitmen spiritual dan kebaikan perbuatan yang mencerminkan keagamaan kepada Allah. Oleh lantaran itu, terdapat tata langkah yang kudu dipenuhi bagi seseorang yang mau menjadi mualaf.

Menurut Syekh Abdul Qadir Jailani, langkah pertama yang kudu dilakukan oleh seorang yang mau masuk Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dengan penuh keyakinan. Sebagaimana disebutkan dalam teks ulama:

Pertama, seseorang kudu mengucapkan dua kalimat syahadat: Laa ilaaha illallah, Muhammadur Rasulullah, serta berlepas diri dari setiap kepercayaan selain kepercayaan Islam, dan meyakini dengan hatinya keesaan Allah Ta’ala.” Syahadat merupakan inti dari aliran Islam yang menegaskan tauhid dan kenabian Muhammad SAW.

Setelah mengucapkan syahadat, seorang mualaf disunnahkan untuk mandi besar (ghusl). Hal ini berasas riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan Tsamamah bin Utsal dan Qais bin ‘Ashim untuk mandi setelah mereka masuk Islam. Mandi besar ini melambangkan kesucian lahir dan jiwa serta menjadi simbol permulaan hidup baru dalam Islam.

Selain itu, seorang mualaf juga diwajibkan untuk melaksanakan shalat. Menurut Syekh Abdul Qadir, disebutkan bahwa ketaatan terdiri dari ucapan dan perbuatan, di mana ucapan merupakan pengakuan, sementara perbuatan adalah buktinya. Shalat adalah salah satu rukun Islam yang paling utama, menjadi corak ibadah langsung kepada Allah, serta sarana pembinaan spiritual bagi seorang Muslim baru.

أولا أن يتلفظ بالشهادتين: لا إله إلاالله، محمد رسول الله ويتبرأ من كل دين غير دين الإسلام، ويعتقد بقلبه وحدانية الله تعالى….ثم يجب عليه الغسل للإسلام لما روى أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر ثمامة بن أثال وقيس بن عاصم لما أسلما بالغسل…ثم تجب عليه الصلاة لأن الإيمان قول وعمل، لأن القول دعوى والعمل هو البينة، والقول صورة والعمل روحها

Artinya; Pertama, seseorang kudu mengucapkan dua kalimat syahadat: Laa ilaaha illallah, Muhammadur Rasulullah (Tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah), serta berlepas diri dari setiap kepercayaan selain kepercayaan Islam, dan meyakini dengan hatinya keesaan Allah Ta’ala.

Kemudian, dia wajib mandi (ghusl) sebagai tanda masuk Islam, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi SAW memerintahkan Tsamamah bin Utsal dan Qais bin ‘Ashim untuk mandi setelah mereka masuk Islam.

Selanjutnya, dia wajib melaksanakan salat, lantaran ketaatan itu terdiri dari ucapan dan perbuatan. Sebab, ucapan adalah sebuah pengakuan, sedangkan perbuatan adalah buktinya. Ucapan hanyalah corak luar, sedangkan perbuatan adalah ruhnya.

Keislaman seseorang sah dalam beragam bahasa, sebagaimana disebutkan dalam kitab Asy-Syamil: “Keislaman seorang kafir sah dalam semua bahasa, namun disyaratkan bahwa dia memahami makna kalimat (syahadat).” Oleh lantaran itu, seseorang yang tidak bisa berkata Arab tetap dapat masuk Islam dengan mengucapkan syahadat dalam bahasa yang dia pahami.

Namun, jika seseorang hanya mengucapkan syahadat dalam bahasa Arab tanpa memahami maknanya, maka keislamannya tidak dianggap sah. Hal ini dikarenakan Islam menuntut kepercayaan dan kesadaran dalam beragama kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh lantaran itu, sangat krusial bagi seorang mualaf untuk memahami makna dari syahadat yang diucapkannya.

Dalam beberapa kasus, seorang mualaf bisa saja mengucapkan syahadat dalam bahasa yang berbeda dari yang dipahami oleh saksi yang ada. Dalam situasi seperti ini, diperlukan seseorang yang memahami kedua bahasa tersebut agar dapat mengonfirmasi keislaman orang yang bersangkutan. Hal ini juga berangkaian dengan norma membebaskan budak sebagai kafarat, di mana kesaksian seorang yang terpercaya dapat digunakan untuk memastikan keislaman seseorang.

Setelah resmi menjadi Muslim, seorang mualaf dianjurkan untuk mempelajari aliran Islam lebih dalam, termasuk tentang rukun Islam, rukun iman, dan beragam norma hukum yang wajib diketahui. Pembelajaran ini dapat dilakukan melalui guru, organisasi Muslim, alias lembaga pendidikan Islam yang dapat membimbingnya dalam memahami Islam secara benar.

يصح إسلام الكافر بجميع اللغات ، ذكره صاحب ” الشامل ” وغيره ، ويشترط أن يعرف معنى الكلمة . فلو لقن العجمي الشهادة بالعربية ، فتلفظ بها وهو لا يعرف معناها ، لم يحكم بإسلامه ، وإذا تلفظ العبد بالإسلام بلغته ، وسيده لا يعرف لغته ، فلا بد ممن يعرفه بلغته ليعتقه عن الكفارة .

قلت : إسلامه بالعجمية صحيح ، إن لم يحسن العربية قطعا ، وكذا إن أحسنها على الصحيح . والوجه بالمنع مشهور في صفة الصلاة من ” التتمة ” وغيره ، ويكفي السيد في معرفة لغة العبد قول ثقة ، لأنه خبر ، كما يكفي في معرفة قول المفتي والمستفتي . – والله أعلم .

Artinya; Keislaman seorang kafir sah dalam semua bahasa. Hal ini disebutkan oleh penulis kitab Asy-Syamil dan lainnya. Namun, disyaratkan bahwa dia memahami makna kalimat (syahadat). Jika seseorang non-Arab diajarkan syahadat dalam bahasa Arab, lampau dia mengucapkannya tanpa memahami maknanya, maka keislamannya tidak dianggap sah.

Jika seorang budak mengucapkan keislaman dalam bahasanya sendiri, sedangkan tuannya tidak memahami bahasa tersebut, maka diperlukan seseorang yang mengetahui bahasanya untuk mengonfirmasi keislamannya agar dia dapat dimerdekakan sebagai kafarat.

Aku (penulis) berkata: Keislamannya dalam bahasa non-Arab tetap sah jika dia sama sekali tidak bisa berkata Arab, apalagi tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat meskipun dia bisa berkata Arab. Pendapat yang melarang (menggunakan bahasa selain Arab) terkenal dalam pembahasan sifat shalat sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Tatimmah dan lainnya.

Bagi seorang tuan, cukup baginya menerima keterangan dari orang yang terpercaya dalam memahami bahasa budaknya, lantaran ini termasuk dalam kategori berita, sebagaimana cukup baginya menerima keterangan dalam masalah fatwa dari seorang mufti alias peminta fatwa.- Wallahu A‘lam (Allah Maha Mengetahui).

Dengan demikian, menjadi seorang mualaf bukan hanya sekadar perubahan status agama, tetapi juga perubahan hidup yang mencakup keimanan, ibadah, dan akhlak. Islam adalah kepercayaan yang membawa rahmat bagi seluruh alam, dan setiap Muslim, termasuk mualaf, mempunyai tanggungjawab untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas keagamaan serta ketakwaannya kepada Allah SWT.

Selengkapnya