Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjalani perawatan di ruang rawat inap Puskesmas Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (15/2/2024). KPU Kabupaten Gorontalo mencatat 18 petugas KPPPS kudu menjalani perawatan di rumah sakit, puskesmas, pustu dan rumah akibat sakit dan kelelahan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kincai Media , Seorang Muslim yang sakit dan diinfus tidak dapat melakukan wudhu maupun tayamum ketika hendak menunaikan sholat lantaran cemas kondisi sakitnya semakin parah alias semakin lama sembuh jika terlalu banyak bergerak. Lalu, gimana caranya untuk menunaikan sholat? Bolehkah baginya mengikuti pendapat ajaran selain Syafi'i, misalkan, sehingga memungkinkannya lebih mudah dalam menunaikan sholat dalam kondisi tersebut?
Pengasuh Pondok Pesantren Daarul 'Ilmi, Semarang, Habib Muhammad bin Farid Al Muthohar, mengatakan, menunaikan sholat lima waktu wajib bagi seluruh umat Islam selama tetap berakal. Artinya, selama seseorang tetap berakal, dia wajib melaksanakan sholat lima waktu. Habib Muhammad mengatakan, shollat lima waktu dapat dikerjakan semampunya, baik rukun maupun syaratnya.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, seseorang yang sakit wajib melaksanakan sholat lima waktu dengan menunaikan rukunnya, syaratnya, dan kesunahannya dengan semampunya sesuai kemungkinan untuk dilakukan orang yang sakit tersebut dengan semaksimal mungkin.
Seseorang yang sedang sakit dapat menunaikan sholat dengan duduk, tidur miring, telentang, alias apalagi jika tidak bisa bergerak sama sekali maka dia dapat menggunakan isyarat pancaindra, misalnya dengan matanya. Bahkan, seseorang yang sedang sakit boleh menggunakan hatinya sebagai isyarat mobilitas untuk menunaikan sholat ketika seluruh personil tubuhnya ataupun pancaindranya tidak dapat digunakan lantaran sakit.
sumber : Pusat Data Republika