Pbnu Ajak Ormas Keagaman Kawal Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Mar 11, 2025 06:30 AM - 2 minggu yang lalu 22518

KincaiMedia,JAKARTA -- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) membujuk kepada ormas Islam maupun ormas keagamaan lainnya untuk turut mengawal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan izin turunannya. 

"Ormas keagamaan itu kudu sadar bahwa undang-undang PDP dan izin turunannya itu kudu dikawal. Jangan dibiarkan ini diserahkan semata-mata kepada pemerintah, tapi kudu dikawal," ujar Ketua PBNU, Rumadi Ahmad kepada KincaiMedia usai menjadi pembicara obrolan Pojok Kramat dengan tema "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi" di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin  (10/3/2025). 

Menurut dia, ormas keagamaan di Indonesia kudu menjadi subjek dalam pembuatan izin yang mengenai dengan Perlindungan Data Pribadi.  

"Jadi kita kudu menjadi subyek. Kenapa? Karena organisasi-organisasi kemasyarakatan itu juga menjadi obyek dari undang-undang ini, menjadi golongan yang terkena akibat alias ikutdiatur oleh undang-undang ini," ucap Rumadi. 

Sementara itu, Rumadi menilai Masih belum banyak organisasi keagamaan yang peduli dengan rumor kebijakan Perlindungan Data Pribadi ini. 

"Maka mulai dengan disusulnya proses pembuatan PP tentang PDP ini, saya kira organisasi keagamaan sudah kudu mulai lebih care untuk terlibat di dalam proses pembahasan PP ini, termasuk pembahasan tentang lembaga yang bakal mengatur, mengimplementasikan perlindungan terhadap undang-undang ini," kata Rumadi. 

Jika kebijakan mengenai perlindungan informasi pribadi ini tidak dikawal, menurut dia, ormas keagamaan sendiri yang bakal terkena dampaknya. Karena, data-data pribadi jamaahnya bisa bocor dan dapat dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan. 

Di era digital yang semakin kompleks, perlindungan informasi pribadi menjadi rumor mendesak yang perlu segera ditangani. Kebocoran data, penyalahgunaan info pribadi, hingga serangan siber terhadap lembaga publik maupun swasta terus meningkat. 

"Kalau misalnya sampai terjadi kebocoran dari informasi yang kita miliki ini, lembaga-lembaga itu terkena, apakah mendapatkan saksi manajemen alias sampai dendam, apalagi jika misalnya diindikasi ada pidana bisa terkena tidak pidana," jelas Rumadi. 

Diskusi Lakpesdam ini mengangkat tema "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi" sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang telah digelar pada Februari 2025 lalu. 

Melalui Munas-Konbes tersebut, NU menyoroti bahwa izin yang kuat dan penerapan yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan keamanan digital masyarakat Indonesia. 

Keberadaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah maju dalam mengatur perlindungan informasi di Indonesia. Namun, penerapan undang-undang ini dinilai belum melangkah efektif lantaran belum terbentuknya Lembaga Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang semestinya sudah beraksi pada Oktober 2024. 

Ketiadaan lembaga ini membikin UU PDP kehilangan otoritas eksekusi, sehingga beragam kasus kebocoran informasi pribadi belum dapat ditindak dengan tegas. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, kebocoran informasi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menunjukkan sungguh gentingnya kebutuhan bakal lembaga ini. 

Tanpa Lembaga PDP, Lakpesdam PBNU menilai Indonesia bakal menghadapi ketidakpastian norma dalam perlindungan informasi pribadi, yang berisiko menghalang perkembangan ekonomi digital dan transformasi digital secara luas.

Karena itu, Konbes NU menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu segera mengambil langkah nyata untuk memastikan penerapan UU PDP dapat melangkah efektif.

Beberapa rekomendasi utama yang dihasilkan Konbes Nu adalah perlunya mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi, memastikan Lembaga PDP mempunyai kewenangan yang kuat, dan menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. 

Selengkapnya