Pengangkatan Kepala Sekolah Dari Guru Penggerak Paling Lambat 20 Mei 2025

May 10, 2025 12:32 AM - 1 minggu yang lalu 10523

Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat Tanggal 20 Mei 2025

Batas Akhir Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Pendamping Satuan Pendidikan) dari Guru Penggerak melalui sistem pengangkatan KSPS paling Lambat Tanggal 20 Mei 2025

Penyataan tersebut tersirat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS

Isi SE Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang Pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS menyatakan berkenaan dengan rencana penerbitan  regulasi baru tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, berbareng ini kami sampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian sebagai berikut:

1. kami mengimbau kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Kepala Sekolah yang saat ini sedang berjalan melalui sistem pengangkatan KSPS sampai dengan tahap finalisasi (upload SK Pengangkatan/Rotasi Mutasi Kepala Sekolah).

2. Tahap finalisasi seleksi ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

3. Jika terdapat pertanyaan atau kendala mengenai cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah silakan tekan tombol 'Hubungi Kami' pada laman https://bit.ly/halamanbantuanKSPS

4. Layanan konsultasi daring via media zoom mengenai cut off proses seleksi pengangkatan kepala sekolah, setiap hari Selasa, Pukul 10.00 s.d. 11.00 WIB melalui tautan berikut https://bit.ly/layananregulasitakoladankinerja

Selanjutnya Kemendikdasmen bakal menerapkan sistem baru dengan tidak mempersyatkan Sertifikat Guru Penggerak.  Kebijakan baru ini menetapkan bahwa calon kepala sekolah kudu berijazah minimal S1, mempunyai sertifikat pendidikan dan telah lulus dalam mengikuti pelatihan unik Calon Kepala Sekolah (CKS), bukan melalui jalur Guru Penggerak seperti sebelumnya.

Apakah yang sudah pembimbing penggerak dapat menjadi Kepala Sekolah? Tentu dapat apabila mengikuti sistem baru, ialah lulus alias mempunyai sertifikat pelatihan CKS. Dalam sistem baru, Dinas Pendidikan berkedudukan dalam memetakan kebutuhan kepala sekolah berasas informasi dan proyeksi selama empat tahun, diperinci setiap tahun. Calon kepala sekolah sekarang hanya perlu memenuhi dua syarat utama: memiliki sertifikat training CKS dan surat keterangan bebas narkoba.

Setelah berkas lengkap, Dinas Pendidikan bakal menyampaikan arsip ke Tim Pertimbangan yang bekerja memverifikasi dan memberikan rekomendasi kelayakan calon.

Tim Pertimbangan bakal menyusun buletin kegiatan dan menyerahkannya kembali kepada Dinas Pendidikan, untuk diteruskan ke pejabat kreator kebijakan (PPK) di daerah, seperti Bupati alias Wali Kota. Selanjutnya PPK kemudian menetapkan keputusan penugasan calon kepala sekolah sesuai usulan dan hasil pertimbangan yang telah dilakukan.

Bagi pembimbing yang berstatus P3K, penugasan disesuaikan dengan perjanjian kerja yang berlaku. Semua proses ini dilakukan tanpa lagi menyertakan sertifikat Guru Penggerak.

Setelah diangkat, kepala sekolah baru diwajibkan mengikuti pelatihan lanjutan dan berasosiasi dalam organisasi belajar guna mendalami kompetensi kepemimpinannya.

Program training ini terdiri dari dua jenis: Diklat Kepemimpinan Sekolah untuk calon kepala sekolah dan Diklat Pendampingan Sekolah untuk calon pengawas sekolah. Diklat tersebut disusun oleh Direktorat GTK dan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah masing-masing.

Link download SE Dirjen GTKPG Nomor: 0516/B.B3/GT.03.00/2025 tentang PemberitahuanCut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS

Demikian info tentang Batas Akhir Pengangkatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak Paling Lambat Tanggal 20 Mei 2025. Semoga ada manfaatnya.

Selengkapnya