Persoalaan pendidikan di Indonesia tak kunjung selesai, setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta membikin banyak pembimbing honorer swasta yang resah lantaran mereka khawatir bakal tergeser oleh guru-guru ASN yang bakal ditempatkan di sekolah Swasta.
Lahirnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta disambut baik oleh para pengelola sekolah swasta namun menimbulkan keresahan para pembimbing honorer swasta. Meraka cemas posisi diisi ASN dan akhirnya di PHK oleh yayasan.
Lalu apa sebanarnya pertimbangan dan isi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan alias Redistribusi Guru ASN di Sekolah Swasta. Tujuan utama dari peraturan ini sangan baik ialah dalam rangka meningkatkan jasa dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan jumlah pembimbing di seluruh daerah Indonesia;
Untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi pembimbing Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tersebut maka dipandang perlu diterbitlkannya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan alias Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penempatan atau Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Guru ASN terdiri atas: Guru PNS; dan Guru PPPK. Guru ASN baik PNS maupun PPPK dapat diredistribusi alias ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penempatan alias Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan informasi kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari informasi pokok pendidikan Kementerian.
Apa saja kriteria pembimbing ASN (PNS maupun PPPK) yang dapat sekolah swasta? Guru PNS yang diredistribusi atau ditempatkan di sekolah swasta kudu memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) alias diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
c. memiliki hasil penilaian keahlian Guru dengan julukan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan unsur adiktif lainnya berasas surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai balasan disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, alias tidak pernah menjadi terpidana.
Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) alias diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki jenjang kedudukan paling rendah Guru mahir pertama;
c. memiliki hasil penilaian keahlian Guru dengan julukan paling rendah Baik;
d. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan unsur adiktif lainnya berasas surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
e. tidak pernah dikenai balasan disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, alias tidak pernah menjadi terpidana.
Lalu apa kriteria sekolah Swasta yang diperbolehkan mempunyai pembimbing yang berstsus ASN (PNS maupun PPPK) ? Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN kudu memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;
b. terdaftar dalam informasi pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;
c. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;
d. memiliki peserta didik penduduk negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;
e. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih mini dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;
f. tidak menolak biaya support operasional Satuan Pendidikan; dan
g. memiliki rombongan belajar komplit dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.
Penempatan alias Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur:
a. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.
Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.
Beban kerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AdapunJangka waktu Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Namun ketentuan dikecualikan jika kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi.
Penilaian keahlian Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan berasas rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Penilaian keahlian Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru ASN pada sekolah swasta atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kudu melaksanakan pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi dilakukan secara daring alias luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan pekerjaan Guru ASN pada sekolah swasta alias Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah melaporkan pelaksanaan Redistribusi Guru ASN kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru. Kementerian melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Redistribusi Guru ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan dan pengendalian menjadi bahan pertimbangan dan perumusan kebijakan dalam Redistribusi Guru ASN.
Selengkapnya silahkan download da baca Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat. Link download PermendikdasmenNomor 1 Tahun 2025 (DISINI)
Terkait Apakah Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 membuat Guru Honorer Swasta Resah? Sebenarnya kita tidak dapat mengambil kesimpulan sekarang, lantaran Juknis sebagai turun dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 belum diterbitkan. Wallahualam bissawab.