Perpres Tentang Rincian Apbn Tahun 2025

Dec 09, 2024 07:30 PM - 1 bulan yang lalu 56231

Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025

Mau tahu Ada tidaknya kenaikan Gaji ASN (PNS maupun PPPK) di tahun 2024? Silahkan cermati Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (6), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 62Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angaran 2025

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 bahwa Rincian anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Pendapatan Negara; b) Anggaran Belanja Negara; dan c) Pembiayaan Anggaran.

Rincian anggaran Pendapatan Negara terdiri atas rincian: a) Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan b) Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sedangkan rincian anggaran Belanja Negara terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b) Anggaran Transfer ke Daerah.

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas rincian: a) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga; dan b) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, selain anggaran program pengelolaan belanja lainnya. Rincian anggaran program pengelolaan shopping lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Rincian anggaran Transfer ke Daerah terdiri atas rincian:a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum; c) Dana Alokasi Khusus; d) Dana Otonomi Khusus; e) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan f) Dana Desa.

Rincian anggaran Transfer ke Daerah termasuk Dana Insentif Fiskal. Dana Alokasi Khusus atas: a) Dana Alokasi Khusus Fisik; b) Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan c) Hibah kepada Daerah.

Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk teknis masing•masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

Rincian Dana Otonomi Khusus terdiri atas:

a. Dana Otonomi Khusus Aceh yang terdiri atas:

1. Bagian program dan kegiatan berbareng Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupatenfkota pada Provinsi Aceh;

2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan

3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi Aceh;

b. Dana Otonomi Khusus Papua yang terdiri atas:

1. Dana Otonomi Khusus yang berkarakter umum; dan

2. Dana Otonomi Khusus yang telah d tentukan penggunaannya; dan

c. Dana Tambahan Infrastruktur untuk Papua.

Bagian program dan kegiatan. berbareng dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian anggaran Transfer ke Daerah tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sebagian Transfer ke Daerah untuk prasarana dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi: a) Dana Bagi Hasil; b) Dana Alokasi Umum ; c) Dana Alokasi Khusus Fisik; dan d) Dana Tambahan lnfrastruktur, dilakukan pencadangan.

Transfer ke Daerah berupa Dana Desa difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan dapat: a) direalokasi; dan/ alias b) digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mempedomani besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan. Rincian Dana Bagi Hasil untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupatenfkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Rincian Dana Desa untuk setiap desa dan insentif desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dana Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja baik untuk keahlian tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:

a. untuk penghargaan keahlian tahun sebelumnya sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); dan

b. untuk penghargaan keahlian tahun melangkah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).

Rincian Dana Insentif Fiskal menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V pada Tabel V.17 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Sedangkan Rincian Dana Insentif Fiskal menurut provinsi/kabupatenfkota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penyesuaian rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagai akibat dari: a) perubahan data; b) kesalahan hitung; c) selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik; d) perubahan perjanjian pinjaman alias hibah luar negeri danfatau percepatan penarikan pinjaman alias hibah luar negeri; e) kebijakan pemerintah yang berpengaruh pada kalkulasi Dana Alokasi Umum; dan/ alias f) kebijakan pemerintah mengenai dengan pencadangan Transfer ke Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden alias Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, bahwa Rincian anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Anggaran Pendidikan termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan untuk biaya kekal di bagian pendidikan. Bentuk, skema, dan cakupan bagian yang dapat dibiayai menggunakan basil pengelolaan dana kekal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran VII ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

a) perubahan anggaran shopping yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;

b) perubahan anggaran shopping yang berasal dari kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara dan/ alias kalkulasi sisa klaim asuransi Barang Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;

c) perubahan anggaran shopping yang berasal dari pinjaman termasuk pinjaman baru untuk penanggulangan bencana;

d) pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;

e) perubahan anggaran shopping yang berasal dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;

f) perubahan anggaran shopping dalam rangka penanggulangan bencana;

g) perubahan anggaran persediaan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;

h) pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian/lembaga alias sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);

i) pergeseran anggaran shopping yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja dalam 1 (satu) program yang sama alias antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;

j) perubahan anggaran shopping yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk penggunaan sisa dana publikasi Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2024 untuk membiayai penyelenggaraan lanjutan kegiatanfproyek tersebut pada Tahun Anggaran 2025;

k) pergeseran anggaran antarprogram dalam 1(satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah mumi untuk memenuhi kebutuhan shopping operasional;

l) pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman danjatau hibah luar negeri;

m) pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;

n) pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama;

o) perubahan anggaran shopping dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnyajkewajiban Pemerintah;

p) perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dart/ alias pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjamanjhibah yang diterushibahkan yang telah closing date;

q) perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu lantaran luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 yang tidak terserap untuk pembayaran duit muka perjanjian kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;

r) perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berasas perubahan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;

s) perubahan pembayaran investasi pada organisasijlembaga finansial intemasional/ badan upaya intemasional sebagai akibat dari perubahan selisih kurs;

t) perubahan tanggungjawab yang timbul dari penggunaan biaya Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman tunai, publikasi Surat Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas badan jasa umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;

u) realokasi anggaran kembang utang sebagai akibat dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;

v) pergeseran anggaran dalam satu alias antar provinsi/kabupatenfkota dan/ atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/ alias dekonsentrasi; dan

w) perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional, percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perubahan anggaran berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran shopping kementerian/lembaga danfatau Bagian Anggaran Bendahaia Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya. Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:

a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman lantaran percepata.n alias lanjutan penarikan;

b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2024 yang tidak terserap;

c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; danfatau

d. pengesahan atas Pemberian Pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian anggaran Transfer ke Daerah, dan rincian Pembiayaan Anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2025.

Dalam hal terdapat kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan danfatau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui ketua alat kelengkapan yang unik menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.

Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pemisahan dan/atau pembentukan kementerian/lembaga merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja Pemerintah Pusat. Rincian alokasi anggaran menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan finansial berdasarkan Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengelolaan finansial dapat berupa: a) pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga; b) penyesuaian belanja negara secara otomatis; c) penyesuaian Transfer ke Daerah; dan/ alias d) earmarking shopping dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2025. Link dowload Salinan dan lampiran Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden alias Perpres Nomor 201 Tahun 2024 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya


Selengkapnya