Polisi Memeras Turis Malaysia, Begini Hukum Memeras Dalam Islam

Dec 24, 2024 05:55 PM - 1 bulan yang lalu 38001

KincaiMedia,JAKARTA -- Pengakuan para warga Malaysia yang diduga menjadi korban pemerasan oleh polisi Indonesia viral di media sosial. Divisi Propam Polri pun mengamankan sebanyak 18 polisi atas dugaan pemerasan dalam gelaran konser Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.

Lalu gimana norma memeras dalam Islam sendiri? 

Dalam Islam, melakukan pemerasan merupakan perbuatan yang dilarang lantaran bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. 

Memeras berfaedah mengambil kekayaan orang lain secara paksa alias dengan langkah yang tidak sah, baik melalui ancaman, tekanan, maupun tipu daya.

Dalam Alquran telah ditegaskan larangan menyantap kekayaan oraang lain secara batil. Allah SWT berfirman:  

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

Artinya: "Janganlah Anda makan kekayaan di antara Anda dengan jalan yang batil..." (QS Al Baqarah [2]: 188).

Pada ayat ini Allah melarang makan kekayaan orang lain dengan jalan batil. "Makan" adalah "mempergunakan alias memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya.

Batil adalah langkah yang dilakukan tidak menurut norma yang telah ditentukan Allah. Para mahir tafsir mengatakan banyak perihal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup ayat ini, antara lain makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli. 

Jadi, ayat ini dengan tegas melarang mengambil kekayaan orang lain dengan langkah yang tidak dibenarkan, termasuk melalui pemerasan.  

Selain itu, memeras juga termasuk dosa besar dan orang yang melakukannya bakal dimasukkan ke dalam neraka. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:  

مَنْ أَخَذَمِنَ الْاَ ْرِض شِبْرًابِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِلَى سَبْعِ أَرْضِيْنَ.

Artinya: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan dia pada hari hariakhir sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR Bukhari).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: 

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Artinya, “Tidak legal mengambil kekayaan seorang muslim selain dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni) 

Di bumi ini, pelaku pemerasan dapat dikenakan hukuman berat oleh pemerintah alias otoritas yang berkuasa untuk mencegah kerusakan sosial dan memberikan keadilan.  

Pelaku pemerasan wajib bertaubat dan mengembalikan kekayaan yang diambil secara paksa kepada pemiliknya. Jika tidak, dia bakal dimintai pertanggungjawaban di akhirat.  

Islam sangat menganjurkan umatnya menjaga amanah, kejujuran, dan integritas, terutama bagi yang mempunyai kekuasaan seperti polisi.

Pemerasan oleh abdi negara tidak hanya melanggar norma syariah, tetapi juga mencoreng gambaran Islam dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.  

Dalam konteks kasus polisi Indonesia yang memeras turis Malaysia tersebut, selain tindakan norma dari negara, Islam menuntut pelaku untuk introspeksi, bertobat, dan memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Selengkapnya