KincaiMedia,JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan langkah unik dalam menegakkan norma lampau lintas. Mereka menerapkan tilang baca Alquran bagi masyarakat yang melanggar lampau lintas.
Namun, apakah langkah unik ini sesuai dengan prinsip norma Islam?
Mudir Ma'had Aly Pondok Pesantren Tebuireng, KH Nur Hannan menjelaskan, prinsip norma islam menekankan pada keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan pencegahan kejahatan (sadd al-dhara’i).
Ketua Umum Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) ini mengatakan, balasan dalam Islam kudu memenuhi beberapa kriteria. Pertama kudu adil, ialah hukumannya kudu proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.
Kedua, mendidik (ta'dib) dan memperbaiki (islah). Artinya, menurut Kiai Hannan, balasan tidak hanya berkarakter menghukum, tetapi juga bermaksud mendidik pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan.
Terkait tilang syariah yang mewajibkan pelanggar membaca Alquran, menurut Kiai Hannan, masalah ini dalam norma Islam termasuk dalam kategori balasan ta'zir, ialah balasan yang ditetapkan berasas kebijakan penguasa yang berkuasa untuk kemaslahatan umum.
"Jika tujuan dari balasan ini adalah edukasi dan perbaikan, maka balasan ini sesuai dengan prinsip norma Islam," ujar Kiai Hannan saat dihubungi KincaiMedia, Selasa (4/3/2025).
Asalkan, tambah dia, dalam menerapkan balasan baca Alquran tersebut polisi tidak diskriminatif. Menurut dia, semua pelanggar kudu mendapatkan balasan serupa.
Selain itu, menurut dia, balasan ini juga kudu dilakukan dengan efektif dalam mendidik. "Jika balasan ini justru membikin orang terpaksa membaca Alquran tanpa pemahaman, mungkin kurang efektif dalam memberi kesadaran," kata Kiai Hannan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan, tilang syariah bakal diberikan kepada pelanggar lampau lintas dengan syarat tertentu. Bagi yang mengaku bisa mengaji Alquran dengan baik dan benar, mereka tidak bakal dikenakan tilang biasa. Para pelanggar itu justru ditantang untuk membaca ayat-ayat kitab suci Islam tersebut.
“Jika pelanggar dapat membaca alias mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan balasan berupa tantangan membaca ayat suci Alquran," ujar AKP Puteh, dikutip Republika dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (4/3/2025)