Saat Barang Cacat Dijual, Ini Yang Mesti Diperhatikan

Oct 26, 2025 06:30 AM - 5 bulan yang lalu 179545

Roti (ilustrasi). BBPOM di Semarang menginstruksikan penarikan roti Okko dari pasaran lantaran mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi ketika produk didaftarkan.

Kincai Media , MAKKAH -- Jual beli merupakan kegiatan sehari-hari yang tidak lepas dari kehidupan itu sendiri. Hukum awal jual beli pun adalah mubah alias boleh lantaran sebagai sarana untuk manusia saling memberikan faedah kepada sesama.

Namun, dalam praktik tersembunyi, ada saja yang memanfaatkan jual beli ini sebagai perangkat menipu, mengambil untung dengan langkah yang tidak betul alias apalagi menjual peralatan yang abnormal kepada pembeli tanpa sepengetahuan pembelinya.

Jual beli yang seperti ini rupanya dilarang dalam Islam. Karena dalam Islam, jenis jual beli seperti ini dianggap sebagai penipuan alias kecurangan.

Menjadi tanggungjawab bagi penjual untuk menampakkan jelas cacatnya peralatan dan memberitahukan kepada pembeli. Namun, jika tidak memberitahukan kepada pembeli, maka ini adalah penipuan dan kecurangan yang dilarang oleh Rasulullah dalam sabdanya:

"Kedua penjual dan pembeli berada dalam kebaikan selama mereka tidak berpisah satu sama lain. Maka jika keduanya jujur dan saling memberikan keterangan dengan jelas, semoga jual-belinya diberkahi. Namun, jika keduanya bohong dan ada yang saling disembunyikan, hilanglah berkah jual-beli keduanya."

Dikutip dari kitab Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah karya Malahayati, Rasulullah pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu, beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah.

Maka beliau bertanya, "Apa ini wahai penjual makanan?" la menjawab, "Terkena hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa menipu maka dia bukan termasuk golonganku."

Hadits ini telah meletakkan dasar praktik jual-beli di antara kaum Muslimin. Seorang Muslim tidak boleh menutupi kecacatan barangnya.

Jika peralatan dagangannya abnormal maka dia kudu menampakkannya sehingga pembeli dapat memandang dan menyadari perihal itu, sehingga mereka dapat menawar peralatan itu dengan nilai yang sesuai dengan abnormal tersebut. Ia tidak boleh mendapatkan peralatan tersebut dengan nilai bilamana peralatan tersebut sempurna lantaran dengan demikian penjual telah menggunakan tipu daya dan bertindak curang.

Rasulullah saw bersabda: “Maka tidakkah Anda hendak menampakkannya sehingga orang-orang dapat melihatnya? Barang siapa yang menipu kami (Muslim) maka dia bukan bagian dari kami."

sumber : Dok Republika

Selengkapnya