Se Bkn Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Asn Tahun 2024 Versi Maret 2025

Mar 10, 2025 04:12 AM - 6 hari yang lalu 10188

Surat Edaran SE BKN tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN (CASN) Tahun 2024 Versi Maret 2025

Surat Edaran SE BKN tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN (CASN) Tahun 2024 Versi Maret 2025 tertuang dalam Edaran Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M tertanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Isi SE BKN tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024 Versi Maret 2025, menyatakan bahwa Sesuai dengan konklusi Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi T.A. 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

2. Dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

3. Sehubungan dengan nomor 1 dan 2, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK, sebagai berikut:

a. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:

1) Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

2) Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

3) Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:

1) Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

2) Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.

3) Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.

5. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.

6. Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berasas Pertimbangan Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dan 5.

7. Dalam perihal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat pemisah usia pengangkatan dan belum melewati pemisah usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.

8. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

9. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Selanjutnya dalam Siaran Pers BKN Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025 tertanggal 09 Maret 2025, dinyatakan BKN Terus Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan

Isi komplit Siaran Pers BKN, menyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak terus untuk memastikan SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai. Proses penetapan Nomor Induk alias NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 bakal tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian agenda yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025. BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 bakal selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan kepada seluruh lembaga melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya bakal tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Penyesuaian agenda ini sendiri dilakukan lantaran banyak instansi yang mengusulkan permohonan penundaan alias pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus bakal diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025. Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) bakal diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga bakal disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berasas Pertimbangan Teknis BKN. Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui pemisah usia pengangkatan tetapi belum melewati pemisah usia tertentu dalam kedudukan yang diduduki, bakal tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Terkait ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lembaga pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan penghasilan bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. “BKN bakal mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian agenda ini,” terang Kepala BKN.

 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.


Demikian info tentang Surat Edaran SE BKN Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024 Versi Maret 2025. Semoga ada manfaatnya.

Selengkapnya