KincaiMedia, JAKARTA -- Bersedekah merupakan salah satu kebaikan ibadah yang disunnahkan dalam aliran Islam. Karena dalam bersedekah, kita telah meringankan beban dan menolong sesama manusia
Umat Muslim percaya infak adalah ladang bukan saja untuk menambah pahala, tetapi juga melipatgandakan rezeki. Bahkan, keajaiban bersedekah juga dirasakan oleh sebagian orang sebagai media pengobatan dari suatu penyakit.
Namun, gimana hukumnya andaikan bersedekah kepada mahir maksiat? Apakah bakal sama pahalanya?
Dikutip dari kitab Syajaratul Ma’arif karya Syaikh Al-Izz bin Abdus Salam, disebutkan ada seorang laki-laki bersedekah pada seorang pezina. Maka orang-orang pun menggunjingkan apa yang dia lakukan.
Maka berkatalah laki-laki itu, "Segala puji bagi Allah atas orang yang bercabul ini" Kemudian dia bersedekah pada orang yang kaya. Lalu, orang-orang itu pun menggunjingkan apa yang dia lakukan. Maka dia pun berkata, "Segala puji bagi Allah atas orang yang kaya itu."
Kemudian dia menyedekahkannya pada seorang pencuri. Orang-orang kembali menggunjingnya atas apa yang dia lakukan. Maka dia pun berkata, "Ya Allah, segala puji bagi Allah atas seorang yang berzina, orang yang kaya dan pencuri.
Kemudian dia didatangi seseorang dan mengatakan padanya, “Adapun infak yang dia berikan telah diterima. Adapun infak bagi orang yang bercabul semoga saja menjadikan dia terjaga dari perzinaan, dan bagi orang kaya semoga saja menjadi pelajaran baginya sehingga dia bisa berinfak dengan apa yang telah Allah berikan padanya, dan bagi pencuri semoga saja bisa berakhir mencuri" (HR. al-Bukhari nomor 1421 dan Muslim nomor 1022 dari Abu Hurairah dengan redaksi yang serupa).
Maksud dari infak adalah agar orang yang disedekahi mendapatkan maslahat. Jika infak merupakan wasilah untuk mencegah dari perzinaan dan bisa mencegahnya dari dijatuhkannya balasan pidana, dan mencegah dari pencurian dan balasan pidana, dan menjadi pendorong bagi orang kaya untuk mengeluarkan infak dan sarana-sarana menjadi mulia lantaran mulianya maksud, maka berbuatlah baik dengan menjadikan wasilah-wasilah yang bisa mencegah dari zina, dari pencurian dan dengan sesuatu yang bisa menggerakkan orang lain untuk infak dan melakukan baik.