KincaiMedia, Jakarta – Google kembali menjadi sorotan mengenai praktik monopoli yang dituduhkan oleh beragam badan pengawas di seluruh dunia. Setelah dinyatakan melakukan monopoli dalam pasar pencarian internet oleh pengadil AS, sekarang giliran Komisi Perdagangan Jepang yang menilai Google melakukan praktik serupa.
Sebagaimana dilaporkan Nikkei Asia, Google disebut tengah menghadapi tekanan besar mengenai kebijakannya yang dianggap membatasi kejuaraan sehat di pasar, baik dari Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC) maupun Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ).
JFTC disebut bakal segera mengeluarkan pernyataan bahwa Google melanggar undang-undang antitrust Jepang. Tuduhan utama berfokus pada tanggungjawab yang diberikan kepada produsen smartphone untuk memasang aplikasi Chrome secara pre-instal di semua perangkat Android dan menempatkan ikon Chrome di letak tertentu pada layar perangkat.
BACA JUGA:
- Terungkap, Apple Pakai Teknologi Google untuk Apple Intelligence!
- Hakim AS Nyatakan Google Lakukan Monopoli Pasar Pencarian
JFTC menyatakan bahwa produsen kudu mematuhi patokan ini agar tetap mendapatkan akses ke Google Play Store, sebuah jasa vital untuk pengguna perangkat Android.
Penyelidikan atas praktik ini dimulai pada Oktober tahun lampau dan diharapkan memberikan kejelasan atas dugaan ketimpangan yang dialami kompetitor.
Sementara itu, Google juga menghadapi tekanan dari otoritas di Amerika Serikat. Pada November, Hakim Federal Amit Mehta menyatakan bahwa Google adalah monopolis di industri mesin pencari. Departemen Kehakiman AS (DoJ) kemudian mengusulkan permintaan agar Google menjual browser Chrome untuk memutus kekuasaan Google atas akses utama ke mesin pencari dan menghentikan praktik yang memprioritaskan Chrome di sistem operasi Android.
DoJ percaya bahwa langkah ini bakal membuka kesempatan bagi mesin pencari lain untuk bersaing, terutama lantaran Chrome menjadi gerbang utama bagi banyak pengguna internet.
Google telah merespons dengan mengusulkan proposal untuk menjawab tuntutan DoJ. Namun, perusahaan juga menegaskan niatnya untuk mengusulkan banding terhadap keputusan pengadil dalam sidang yang dijadwalkan pada April mendatang. Langkah ini menunjukkan bahwa Google berupaya mempertahankan posisinya sembari memenuhi sebagian tuntutan regulator.
BACA JUGA:
- Khusus Warga Amerika, Google Wallet Punya Fitur Paspor Digital
- Setelah Android, Google Akhirnya Boyong Gemini AI ke iPhone
Kasus Google di Jepang dan AS mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas tentang gimana perusahaan teknologi besar dapat memanfaatkan kekuasaan mereka untuk mengendalikan pasar. Jika tuduhan ini terbukti, Google mungkin kudu mengubah strategi bisnisnya, yang bisa berakibat besar pada produsen perangkat dan pengguna akhir.