Shaf Shalat Wanita Di Belakang Laki-laki, Mengapa?

Dec 18, 2025 08:25 PM - 5 bulan yang lalu 165867

Kaum Muslimah saat melaksanakan shalat (Ilustrasi).

Kincai Media , JAKARTA -- Tak sedikit kalangan orientalis berpandangan, Islam bukanlah kepercayaan yang menghargai kaum perempuan. Posisi shalat berjamaah, yang di dalamnya wanita selalu ditempatkan di shaf belakang, pun menjadi salah satu dalih untuk "mendukung" pendapat tersebut.

Lantas, apa sebenarnya nilai-nilai yang terkandung dalam posisi shaf wanita dalam shalat berjamaah?

Almarhum KH Ali Mustafa Yaqub dalam kitab Imam Perempuan menjelaskan, dalam kepercayaan Islam shalat merupakan sebuah kegiatan yang di dalamnya seorang hamba Allah bermunajahah alias beraudiensi dengan Penciptanya. Dalam saat-saat seperti itu, perlu kekhusyukan.

Banyak sabda yang mengatur posisi kaum perempuan, dan apa yang kudu mereka lakukan ketika sedang shalat dengan kaum laki-laki. Misalnya, tentang posisi wanita ketika shalat berjamaah dengan para pria.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Shaf (barisan dalam shalat) yang terbaik bagi laki-laki adalah shaf depan, dan shaf yang terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir. Sedangkan shaf terbaik bagi kaum wanita adalah shaf yang terakhir dan yang terburuk bagi mereka adalah shaf terdepan.”

Hadis ini secara kontekstual menunjukkan, dalam konteks shalat berjamaah, dapat terdiri atas jamaah laki-laki dan perempuan. Posisi kaum wanita berada di belakang laki-laki.

Shaf wanita yang terdepan, jika terlalu berdekatan dengan shaf laki-laki ialah barisan yang terakhir, berpotensi memunculkan gangguan-gangguan terhadap kekhusyukan shalat. Karena itu, banyak masjid yang menggunakan tabir alias gorden sebagai pemisah antara jamaah laki-laki dan perempuan.

Meskipun kaum wanita ada di belakang, para ustadz beranggapan bahwa perihal ini boleh saja. Bahkan, posisi tersebut menjauhkan kaum wanita dari potensi gangguan-gangguan selama shalat berlangsung.

Sebagian ustadz lainnya berpendapat, andaikan antara laki-laki dan wanita ada tabir pemisah sehingga laki-laki tidak dapat memandang perempuan---begitupun sebaliknya---maka ini hukumnya boleh.

Selengkapnya