Tahajud Sambil Membaca Mushaf Sah Atau Tidak? Begini Kata Fatwa Mui

Mar 09, 2025 03:50 AM - 2 minggu yang lalu 25433

Umat muslim menunaikan Shalat Qiyamul Lail saat beritikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan 1444 H di Masjid Habiburrahman, Jalan Kapten Tata Natanegara, Cicendo, Kota Bandung, Rabu (12/4/2023) awal hari. Pada sepuluh hari menjelang berakhirnya Bulan Suci Ramadhan, umat muslim melakukan Itikaf untuk meraih malam kemuliaan (Lailatul Qadar) dengan membaca Alquran, Shalat Tahajud dan berzikir.

KincaiMedia, Membaca Alquran ketika sholat merupakan upaya seorang Muslim agar bisa memperpanjang sholatnya seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Sayidatuna Aisyah RA dan pelayannya pernah membaca mushaf ketika sholat. Kekhusyukan dalam menjalankan ibadah sholat bisa digapai lewat referensi Alquran yang tartil.

Ayat-ayat Alquran yang kaya bakal untaian kisah dan hikmah pun bisa membawa sholat kita ke dalam kekhusyukan. Firman Allah SWT ialah QS al- Mu'minun ayat 1-2 menjelaskan tentang salah satu kriteria orang mukmin beruntung. "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang intens dalam shalatnya."Demikian dengan sabda yang berasal dari Abu Dzar RA. Rasulullah SAW bersabda: "Senantiasa Allah 'Azza wa Jalla menghadap hamba-Nya di dalam sholatnya, selama dia (hamba) tidak berpaling. Apabila dia memalingkan wajahnya, maka Allah pun beralih darinya." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan al Nasaa'i).

Untuk menggapai itu, banyak Muslim yang membuka dan membaca mushaf ketika menjalankan sholat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menetapkan fatwa bernomor 49/2019 tentang norma memandang mushaf saat sholat.

Mengutip pendapat ulama, MUI mengambil pendapat dari Imam Syafi'i, Imam Malik, hingga Imam Ahmad.

Imam Nawawi

Membaca Alquran dengan memandang mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak hafal Alquran, apalagi itu wajib dilakukan jika tidak hafal surat al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya. Andaikan seseorang memandang tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal shalatnya, bakal tetapi menjadi makruh jika berjalan lama (pendapat Imam Syafi'i dalam kitab al-Majmu')

Imam Malik

Tidak masalah jika seorang pemimpin membaca surat dengan meilhat mushaf di qiyam Ramadhan dan shalat sunah lainnya. Ibnu Qasim menyatakan makruh jika dilakukan di shalat fardhu. Ibnu Wahab berbicara bahwa Ibnu Syihab berkata: "Ulama-ulama terbaik kita membaca surat dengan memandang mushaf saat qiyam Ramadhan dengan beralasan bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan al Laits pun beranggapan demikian (al- Mudawanah jilid 1).

Selengkapnya