Tahapan-tahapan Larangan Khamr Dalam Al-qur’an

Dec 10, 2024 06:00 AM - 1 bulan yang lalu 47899

Sungguh memprihatinkan memandang kondisi saat ini, di mana banyaknya bermunculan outlet-outlet yang menjajakan minuman keras (miras) dengan terang-terangan. Tak tanggung-tanggung, berasas berita yang beredar di portal buletin nasional, outlet-outlet ini menjual miras beragam merek dari luar negeri alias impor. Bahkan, beredar foto peresmian pembukaan salah satu outlet itu mendapatkan ucapan selamat berupa karangan kembang dari petugas keamanan resmi.

Padahal miras dan minuman yang memabukkan lainnya itu merupakan perihal yang dilarang dalam Islam dan merupakan peralatan haram. Akan tetapi, memang tidak dipungkiri ada faedah yang bisa didapat dari minuman itu. Seperti pada daerah dengan suasana yang dingin ekstrim, minuman ini dimanfaatkan masyarakat lokal untuk menghangatkan tubuh dari cuaca ekstrim di daerah itu, namun bukan untuk membikin mabuk. Dan memang sudah dikabarkan dalam Al-Qur’an bahwa khamr itu ada manfaatnya, namun sangat sedikit sekali, dan lebih banyak mudaratnya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah, ‘Pada keduanya, terdapat dosa yang sangat besar dan manfaat-manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’”

Ternyata khamr pada masa awal Islam tidak langsung dilarang secara absolut sebagaimana larangan dosa lain, seperti zina dan transaksi riba. Larangan zina dan dosa lainnya langsung bertindak dan tidak boleh sama sekali melakukannya lagi, namun berbeda dengan khamr. Ternyata larangan khamr itu bertahap. Yaitu, ada 3 tahap larangan sampai betul-betul dilarang total. Dan tahapan larangan ini diabadikan dalam Al-Qur’an untuk menjadi pelajaran bagi umat. Tahapan ini bisa ditemukan dalam 3 surah yang berbeda.

Kenapa kok hanya khamr yang larangannya bertahap? Apa kegunaan dan pelajaran dari larangan yang berjenjang itu? Nah, di sini kami mau membujuk teman-teman untuk mempelajari apa itu khamr dan kegunaan dari larangan khamr yang dibuat bertahap. Khamr dalam bahasa Arab berfaedah arak. Yaitu, sejenis minuman keras yang memabukkan.

Penjelasan kegunaan larangan khamr ini, kami ambil dari kitab karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitab Ushul Tafsir. Dalam bab “Bertingkatnya Pensyariatan hingga Mencapai Derajat-Derajat Syariat yang Sempurna.” Dalam penjelasan bab ini, beliau membawakan contoh pensyariatan pelarangan khamr.

Disebutkan bahwa khamr sudah ada pada masyarakat waktu itu dari sebelum kehadiran Islam. Dan khamr menjadi kebiasaan masyarakat pada masa itu. Sehingga pelarangan khamr bakal menjadi perihal yang menyulitkan bagi orang yang mau memeluk Islam. Dan juga bakal menyebabkan pertentangan dengan pensyariatan pelarangan khamr. Sehingga bakal menyulitkan bagi Islam untuk diterima di masyarakat yang sudah terbiasa dengan khamr.

Tahapan pertama

Maka, pada awal Islam, khamr tidak serta merta dilarang, melainkan dengan tahapan yang sangat pandai dan halus. Tahapan pertama, ialah pada surah Al-Baqarah ayat 219,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya, terdapat dosa yang sangat besar dan manfaat-manfaat bagi manusia, dan dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ ”

Dalam ayat ini, mengisahkan awal orang-orang mempertanyakan mengenai norma khamr dan judi. Maka, ayat ini menjelaskan terlebih dulu mengenai kedua perihal itu perihal faedah dan baik buruknya kedua perihal tersebut. Maka, pada ayat ini merupakan tahapan persiapan untuk diri dalam menerima pengharaman khamr. Dan ini merupakan langkah yang pandai sekali lantaran kecenderungan logika itu bakal melaksanakan alias mempraktikkan perihal yang lebih mempunyai faedah dan/ alias tidak mau melakukan perihal yang dosanya lebih banyak daripada manfaatnya. Sehingga, dengan penjelasan ini, membikin masyarakat mengerti mengenai khamr dan sudah tertanam bakal keburukan yang ditimbulkannya.

Tahapan kedua

Kemudian tahap kedua dalam kitab yang sama, ialah turun ayat dalam surah An-Nisa ayat 43,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jangan kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan tidak sadar sampai kalian mengetahui apa yang kalian katakan.”

Maka, pada ayat ini, mengandung tahapan training dalam meninggalkan khamr. Yaitu, meninggalkan khamr dalam sebagian waktu saja. Larangan khamr pada waktu ayat ini turun hanya bertindak pada satu bagian waktu saja, ialah waktu-waktu salat. Umat muslim kala itu dilarang untuk minum khamr pada saat salat. Atau dilarang salat dalam keadaan mabuk. Yang artinya, waktu itu tetap banyak kaum muslimin yang minum khamr dalam keseharian mereka dan dilarang minum khamr pada waktu salat.

Tahapan ketiga

Kemudian, tahapan ketiga, ialah turun surah Al-Ma’idah ayat 90-92.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ  وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian nasib adalah perbuatan biadab dari perbuatan setan. Maka, jauhilah itu agar kalian beruntung. Sesungguhnya setan menginginkan agar terjadi permusuhan dan kebencian pada khamr dan gambling itu dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan dari salat, maka apakah kalian tidak berhenti? Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul dan berhati-hatilah, maka jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa tanggungjawab Rasul kami hanyalah menyampaikan.”

Dalam ayat ini terdapat larangan tetap yang tegas untuk tidak mendekati khamr. Tidak hanya mengkonsumsi, apalagi larangannya adalah untuk tidak mendekati. Disertai dengan karena dan akibat dari khamr dan teman-temannya. Dan disertai dengan perintah untuk alim kepada Allah dan Rasul-Nya serta ancaman bagi yang beralih dari perintah itu. Maka, dalam ayat ini mengandung larangan khamar dalam keseluruhan waktu setelah sebelumnya dipersiapkan bagi jiwa untuk menerima pengharaman, lampau dilatih untuk dilarang dalam sebagian waktu saja, ialah ketika salat.

Sehingga terdapat kegunaan yang bisa kita petik dalam ayat-ayat pensyariatan pelarangan khamr. Di antaranya, yaitu:

Pertama, dalam berceramah alias memberikan pengetahuan dalam segala bidang, terutama dalam perihal dakwah kepercayaan Islam, maka sangat perlu sekali untuk memahami terlebih dulu kondisi orang yang bakal didakwahi alias diberi ilmu.

Kedua, setelah memahami kondisi yang bakal didakwahi, maka bakal bisa menentukan metode yang tepat untuk menyampaikan pengetahuan alias dakwah kepadanya agar mudah diterima dan dipraktikkan olehnya.

Ketiga, pentingnya menyampaikan pengetahuan alias dakwah secara berjenjang sesuai dengan keahlian dan kesiapan yang didakwahi.

Keempat, menyampaikan sesuatu dengan pengetahuan yang betul dan lurus.

Kelima, hendaknya bertanya tentang suatu perkara kepada orang yang berilmu alias mahir dalam perkara yang ditanyakan alias sesuai dengan bagian keilmuannya.

Keenam, dalam dakwah kudu disampaikan dengan lembut dan ilmu. Jika tidak, bisa menimbulkan pertentangan, apalagi penolakan yang lebih keras terhadap dakwah yang benar.

Semoga Allah menjaga kita dan family kita dari api neraka. Allahu A’lam bis-shawab.

***

Penulis: Refnadi Fendiantoro

Artikel: KincaiMedia

Selengkapnya