Pemberian nama bagi anak adalah perihal yang tidak bisa dianggap sepele. Pemberian nama untuk Si Kecil kudu mengandung makna yang baik, Bunda. Hal ini menjadi menyenangkan andaikan Bunda mempersiapkannya berbareng Ayah. Mencari nama yang unik dan mempunyai makna bagus merupakan sebuah corak angan dari orang tua. Oleh lantaran itu, banyak orang tua yang menggunakan bahasa Arab alias bahasa Sansekerta yang dipercayai membawa keberkahan bagi anak.
Mungkin bagi Bunda yang lahir di tahun 70-90an kebanyakan menggunakan satu kata sebagai nama panjang sekaligus nama panggilan. Berbeda dengan era sekarang, perkembangan dalam pemberian nama kepada Si Kecil juga berubah. Yang tadinya hanya satu kata, sekarang kebanyakan disusun dari satu hingga empat kata, yang jika ditotalkan biasanya mencapai 20-30 karakter saja.
Hal ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022, Pasal 4. Disebutkan bahwa jumlah karakter huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Dengan demikian, nama anak kudu di bawah 60 karakter huruf, ya, Bunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, ada info mengejutkan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka merilis informasi nama terpanjang di Indonesia. Kira-kira siapa nama anak tersebut? Penasaran? Yuk, simak info selengkapnya.
Nama terpanjang di Indonesia
Biasanya nama seseorang paling banyak terdiri dari 20-30 karakter. Akan tetapi, rupanya ada nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil Kemendagri, lho, Bunda.
Uniknya, nama ini jika dihitung terdiri dari 70 karakter huruf, Bunda. Penghitungan tersebut sudah termasuk spasi yang memisahkannya. Panjang sekali bukan?
Dalam unggahan akun resmi IG @dukcapilkemendagri, nama terpanjang itu dipajang ke khalayak ramai. Penasaran dengan orang yang mempunyai nama tersebut? Nama orang tersebut adalah "Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri."
Bagaimana Bunda? Sudah coba menghitung totalnya? Nama tersebut memang unik dan menarik. Namun, kembali lagi berasas patokan permendagri, nama yang dicatatkan ke dinas pencatatan sipil maksimal berjumlah 60 karakter saja.
Aturan pemberian nama pada anak
Nah, Bunda, pemberian nama pada anak rupanya telah diatur di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 4. Yuk, simak isinya sebagai berikut.
(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, alias Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak berarti negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
(3) Dalam perihal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berasas penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam perihal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berasas arsip otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan Permendagri tersebut, ditetapkan bahwa pemberian nama anak, paling banyak 60 karakter huruf saja, Bunda. Jumlah tersebut juga termasuk spasi di dalamnya, lho. Dengan demikian, Bunda dan Ayah bisa mempersiapkan nama untuk Si Kecil tidak lebih dari 60 karakter huruf, ya.
Bunda, itulah info mengenai nama terpanjang di Indonesia beserta patokan pemberian nama pada anak menurut Permendagri. Semoga bermanfaat!
(som/som)