KincaiMedia, Jakarta – Kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) kembali menjadi sorotan, kali ini mengenai iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia lantaran tidak memenuhi persyaratan 40% kandungan lokal.
Kebijakan ini memaksa Apple untuk berinvestasi alias menggunakan komponen lokal dalam produksi produknya, namun dampaknya terhadap ekonomi dan daya saing industri Indonesia memicu perdebatan yang kompleks.
“Sejak pertama kali diterapkan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jerman pada 1940-an, TKDN mempunyai tujuan strategis untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk yang dijual. Namun, efektivitas kebijakan ini sering dipertanyakan,” ujar Teuku Riefky, Ekonom LPEM FEB UI dalam obrolan forum Untung Rugi Larangan iPhone Bagi Masyarakat dan Negara, yang diadakan di Jakarta pada Kamis (05/12/2024).
BACA JUGA:
- Pemerintah Dorong Apple Tanam Investasi Rp15 T di Tanah Air
- Kemenperin Bakal Matikan IMEI iPhone 16 yang Masuk Indonesia
Indonesia, sebagai salah satu negara yang paling intensif menerapkan TKDN, menggunakannya untuk menarik investasi asing dan memperkuat industri dalam negeri.
Namun, studi menunjukkan bahwa pendekatan ini sering kali berkarakter distortif. Ketika sebuah perusahaan dipaksa menggunakan komponen lokal, ada kemungkinan besar sistem pasar terabaikan. Hal ini menciptakan tantangan dalam mengukur daya saing produk lokal secara objektif dan transparan.
Berdasarkan penelitian, TKDN dinilai tidak terbukti efektif dalam mengurangi impor. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong peningkatan nilai produk alias apalagi menciptakan pasar gelap. Akibatnya, konsumen dan produsen domestik sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Selain itu, penekanan pada TKDN dapat menurunkan daya saing ekspor Indonesia. Produsen yang berjuntai pada bahan baku impor berbobot tinggi untuk memenuhi standar pasar dunia sering kali tersendat oleh kebijakan ini. Hal ini mengurangi keahlian mereka untuk bersaing di pasar internasional dan menghalang potensi ekspor.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia menjadi bukti nyata dari tantangan kebijakan TKDN. Apple, yang tidak mempunyai akomodasi manufaktur di Indonesia, dihadapkan pada pilihan sulit: memenuhi persyaratan TKDN dengan investasi besar alias kehilangan akses pasar yang signifikan.
Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Vietnam dan India menawarkan pendekatan yang lebih elastis untuk menarik investasi asing. Kedua negara ini menyediakan insentif seperti kepastian hukum, prasarana yang memadai, dan tenaga kerja yang kompetitif.
Hal ini menjadikan mereka destinasi investasi yang lebih menarik dibandingkan Indonesia, yang tetap bergulat dengan tantangan birokrasi dan infrastruktur.
Untuk memastikan kebijakan TKDN memberikan faedah nyata, ada beberapa langkah yang dapat diambi seperti pada konsentrasi pada peningkatan daya saing, memberikan kepastian norma dan insentif investasi, serta mengangkat pendekatan berbasis pasar.
BACA JUGA:
- Apple Siapkan Investasi Sebanyak USD100 Juta untuk Indonesia
- Penjualan iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya!
Kebijakan TKDN, seperti yang diterapkan pada iPhone 16, menunjukkan tantangan besar dalam menarik investasi asing sekaligus mendorong pertumbuhan industri lokal. Namun, jika diterapkan dengan pendekatan yang lebih strategis dan berorientasi pada pasar, kebijakan ini dapat menjadi perangkat yang efektif untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
Dalam jangka panjang, keberhasilan kebijakan ini berjuntai pada keahlian pemerintah untuk menciptakan lingkungan upaya yang kompetitif dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri secara berkelanjutan.