Token Listrik Diskon 50%, Ini Syarat Ketentuannya Bun!

Dec 25, 2024 12:20 PM - 1 bulan yang lalu 38659

Jakarta -

Tagihan listrik yang melonjak tentunya membikin sebagian orang terbebani. Namun, sekarang Bunda tidak perlu cemas lagi lantaran pemerintah bakal memberikan stimulus ekonomi berupa potongan nilai tarif listrik sebesar 50 persen.

Diskon yang bertindak mulai Januari hingga Februari 2025 mendatang ini untuk pengguna dengan daya 2.200 VA ke bawah, Bunda.

Kabar itu diumumkan juga oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius, Adi Trianto. Ia menjelaskan bahwa potongan nilai 50 persen bagi pengguna pascabayar bakal dinikmati secara otomatis ketika pengguna melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025.

Sementara itu, bagi pengguna prabayar cukup membeli separuh (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan daya (kWh) yang sama di manapun, baik itu di PLN Mobile, ritel, alias pun agen.

“Untuk pembelian token listrik pada pengguna prabayar dan potongan nilai tagihan pengguna pascabayar diberlakukan ketentuan sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan,” ujar Adi, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan penelusuran pada pusat pelayanan melalui PLN Mobile, disebutkan bahwa potongan nilai tarif 50 persen untuk pembelian token bertindak atas pemisah maksimal setara dengan pemakaian listrik selama 720 jam nyala per bulan.

Jika pembelian token melampaui pemisah tersebut, token tambahan bakal dikenakan tarif normal. Dengan ketentuan ini, maka masyarakat tidak dapat memanfaatkan momentum potongan nilai untuk menimbun token listrik sebanyak-banyaknya.

Berikut ketentuan pemisah maksimal pembelian token listrik dengan potongan nilai 50 persen berasas daya listrik pengguna dan perkiraan biaya pengeluaran maksimal per bulannya:

1. Daya 450 VA

Maksimal pembelian token setara 648 kWh (720 jam nyala) per bulan. Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp876.096. Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 900 VA non subsidi sebesar Rp1.352 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh alias dalam perihal ini 648 kWh.

Dengan adanya potongan nilai 50 persen, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pengguna 900 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp438.048 per bulan.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi KincaiMedia Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Selengkapnya