KincaiMedia, JEDDAH -- Dikisahkan, seorang wanita di masa Imam Malik meninggal bumi di Madinah. Lalu didatangkan seorang wanita tukang memandikan mayit untuk memandikan jenazahnya.
Ketika jenazah wanita itu diletakkan dan wanita tukang memandikan mayit mulai menyiramkan air pada tubuhnya, dia berkata, "Alangkah seringnya kemaluan ini melakukan zina."
Namun, Tiba-tiba wanita tangan wanita itu melekat pada tubuh mayit itu dan tidak dapat digerakkan. Maka, dia pun segera menutup pintu dengan tangannya yang lain, sehingga tak seorang pun yang melihatnya sementara dia dalam kondisi seperti ini.
Sementara, family jenazah yang meninggal tetap menunggu-nunggu di luar bilik untuk mengafaninya. Mereka berkata, "Apakah kami sudah siap untuk mengafani?"
"Sebentar," jawab wanita tukang memandikan mayat.
Mereka kembali mengulangi pertanyaan, namun wanita itu tetap menjawab, "Sebentar."
Kemudian, ada seorang wanita yang masuk dan dia pun memandang apa yang dilihatnya. Maka, family si mayit wanita itu mulai meminta pendapat para ustadz dan fuqaha Madinah.
Salah seorang dari mereka beranggapan agar memotong tangan wanita yang memandikan jenazah agar mayit wanita tersebut bisa dikuburkan. Sebagian fuqaha yang lain beranggapan untuk melepaskan tangan wanita yang memandikannya. Karena, orang yang tetap hidup lebih utama dari orang yang sudah meninggal.
Perselisihan itu semakin memanas disebabkan oleh tuduhan wanita tukang memandikan mayit tersebut. Padahal, Nabi Muhammad pernah bersabda, "Menuduh wanita baik-baik melakukan zina bakal menghancurkan ibadah yang telah dilakukan selama seratus tahun."
Ketika masyarakat Madinah memandang kebingungan para ustadz dan fuqaha itu, maka suami wanita yang meninggal itu berkata, "Di mana posisi kalian dari Imam Darul Hijrah?"
Lalu dia pun pergi menemui Imam Malik bin Anas. Ketika beliau (Imam Malik) datang ke tempat pemandian jenazah itu, beliau bertanya kepada wanita tukang memandikan mayit dari kembali hijab, "Apa yang telah engkau katakan pada mayit wanita itu?"
Wanita yang memandikan mayit itu menjawab, "Wahai Abdu Abdillah (Imam Malik), saya telah menuduhnya berzina."
Imam Malik kemudian berkata, "Masukkanlah beberapa wanita kepada wanita tukang memandikan mayit ini, lampau cambuklah dia sebanyak delapan puluh kali sebagai corak pembenaran terhadap firman Allah, "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah Anda terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya dan mereka itulah orang-orang yang fasik."
Kemudian, masuklah beberapa wanita dan mencambuk wanita tukang memandikan mayit yang menuduh itu. Setelah komplit delapan puluh kali cambukan, wanita itu dapat mengangkat tangannya dari tubuh si mayat.
Kemudian, orang-orang yang datang pun berkata, "Jangan berfatwa selagi Malik berada di Madinah."
sumber : Biografi Empat Imam Mazhab/Abdul Aziz Asy-Syinawi/Beirut Publishing