Foto ilustrasi minuman mengandung alkohol terlihat di Jakarta, Ahad (4/6/2023).
KincaiMedia, Status kesucian khamar dan alkohol menjadi perdebatan di kalangan ulama. Dalam kitab Tiga Sumber Najis karya Isnan Ansory, Lc., M.Ag., dijelaskan bahwa kebanyakan ustadz sepakat tumbuhan pada dasarnya adalah suci. Namun, status khamar dan alkohol menjadi pengecualian yang diperdebatkan.
Khamar secara jelas diharamkan dalam Islam berasas ketentuan Alquran, Sunah, dan ijma' ulama. Meski demikian, perbedaan pendapat muncul mengenai apakah khamar itu najis secara bentuk alias hanya najis secara maknawi.
Mayoritas ustadz beranggapan bahwa khamar adalah barang najis, merujuk pada QS Al-Maidah: 90 yang menyebut khamar sebagai rijs alias sesuatu yang kotor. Dasar mereka adalah firman Allah swt yang menyebut bahwa khamar itu sebagai rijs (yang berarti najis).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (المائدة: (٩٠)
Hai orang-orang yang beragama sesungguhnya khamar bertaruh berhala mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar Anda mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)