Wamendagri Minta Masyarakat Lapor Ke Polisi Jika Ada Yang Minta Thr

Mar 23, 2025 08:56 AM - 1 bulan yang lalu 69532

Ilustrasi Pemerasan berkedok minta THR.

KincaiMedia,BANDUNG-- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta masyarakat melaporkan kepada abdi negara kepolisian andaikan dimintai THR oleh siapapun alias organisasi kemasyarakatan (ormas). Ia pun meminta agar pemerintah daerah bersikap tegas terhadap perilaku seperti itu yang meresahkan masyarakat.

"Kami mendorong agar kepala daerah berbareng aparatur dan Forkopimda di masing-masing daerah bersikap tegas," ujar dia akhir pekan ini di Bandung.

Ia meminta agar penduduk melaporkan kepada abdi negara kepolisian andaikan ada pihak yang meminta pungutan-pungutan liar. Bima menegaskan segala corak tindakan yang mengganggu ketertiban kudu ditangani sesuai hukum.

"Jangan mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan dan jangan melakukan hal-hal yang merusak kebersamaan. Semua kudu diletakkan dalam koridor hukum," kata dia.

Bima pun mengingatkan sweeping alias tindakan penegakan patokan bukan tugas ormas. Akan tetapi merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan abdi negara penegak hukum.

“Kami apresiasi langkah tegas pemda seperti di Kabupaten Garut yang tidak membiarkan ormas melakukan sweeping," kata dia.

Wamendagri pun membujuk pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap ormas. Mereka diharapkan berkontribusi secara positif dalam masyarakat.

“Ini menjadi bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri berbareng pemda. Kami bakal menguatkan regulasi," kata dia.

Ia mencontohkan beberapa daerah telah sukses memberdayakan ormas secara ekonomi agar mereka mempunyai peran positif di masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah peristiwa muncul jelang lebaran 1446 Hijriah. Sejumlah personil ormas diduga meminta THR kepada perusahaan, sekolah dan lainnya.

Selengkapnya