Waspada, Ini Perkara Yang Bisa Hilangkan Pahala Puasa Anda

Mar 04, 2025 11:11 PM - 1 minggu yang lalu 8216

KincaiMedia, JAKARTA- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali menerangkan mengenai prinsip ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Menurut ustadz yang berkawan disapa Kiai AMA ini, prinsip pengertian puasa tidak saja bisa menahan diri dari makan, minum alias berasosiasi intim (suami-istri) di siang hari saat Ramadhan (jimak).

Lebih dari itu, lanjutnya, pengertian puasa adalah menahan diri dari segala perbuatan dan ucapan yang diharamkan.

"Pada makna ini, krusial bagi orang saat sedang berpuasa, untuk tidak saja bisa menahan haus dan lapar, tapi juga bisa menahan mulut, mata, telinga, tangan, dan personil tubuh lainnya dari perbuatan yang dapat mengurangi alias menghilangkan pahala puasa," kata Kiai AMA, dilansir dari laman resmi MUI di Jakarta, Selasa (4/3/2025).  

Kiai AMA mengungkapkan, dalam sebuah Hadist, disebutkan banyak orang yang berpuasa, namun, hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga.

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut selain rasa lapar dan dahaga.” (HR ath-Thabarani)

BACA JUGA: Mengapa Malaysia, Singapura, dan Brunei Puasa Besok Meski Dekat dengan RI? Ini Kata Menag

"Hadits di atas sebagai warning agar puasa kita tidak sia-sia tidak berpahala," tegasnya. Hal ini sebagaimana dikuatkan dalam hadits lainnya:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ، الصِّييَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji.’ (HR Baihaqi dan Al-Hakim).

Selengkapnya