Seorang penduduk menggunakan air untuk berwudhu di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (29/4/2024).
KincaiMedia, Membasuh personil tubuh dengan wudhu lebih dari tiga kali basuhan dinilai melanggar hukum Islam. Isnan Ansory, Lc dalam bukunya Dilarang tapi Sah menjelskan, perihal tersebut berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya.
Dalam sabda tersebut, seorang badui bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai tata langkah berwudhu. Rasulullah kemudian memperlihatkan langkah berwudhu dengan membasuh masing-masing personil tubuh sebanyak tiga kali dan bersabda,
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِهِ قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيُّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ، ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ» [أخرجه النسائي
Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: "Seorang badui datang kepada Rasulullah saw untuk bertanya perihal wudlu. Lalu Rasulullah saw memperlihatkan kepadanya langkah berwudlu yang semuanya tiga kali tiga kali. Kemudian Beliau bersabda: 'Beginilah langkah berwudlu'. Barang siapa menambah lebih dari ini, dia melakukan kejelekan dan berlebihan, serta melakukan dzalim." (HR. Nasai)
Para ustadz sepakat bahwa membasuh personil wudhu lebih dari tiga kali dilarang, namun wudhu tetap sah secara hukum. Larangan ini tidak membatalkan wudhu yang telah dilakukan, meskipun pelakunya dianggap menyelisihi tuntunan Rasulullah SAW.
Dalam pembahasan norma taklifi, para ustadz mempunyai pandangan yang beragam. Secara khusus, ajaran Syafi’i memberikan perhatian lebih pada masalah ini. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ada tiga pendapat dalam ajaran Syafi’i mengenai tindakan membasuh lebih dari tiga kali. Sebagian ustadz menganggapnya haram, sementara sebagian lainnya menyebutnya khilaf al-aula, ialah tindakan yang menyelisihi keutamaan.