Benefit karyawan tetap menjadi salah satu hal yang perlu Anda pertimbangkan saat memilih pekerjaan. Selain gaji bulanan, status karyawan statis bisa memberikan akses ke beragam hak, mulai dari cuti tahunan, THR, hingga garansi sosial dan perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yuk, pahami apa saja hak karyawan statis menurut undang-undang dan benefit tambahan yang bisa Anda dapatkan!
Baca juga: Kenali 4 Macam Kontrak Kerja Karyawan, Fresh Graduate Wajib Paham!
Apa Itu Karyawan Tetap?

Karyawan statis adalah buruh yang terikat dengan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Waktu enggak Tertentu (PKWTT). Artinya, hubungan kerja enggak dibatasi oleh jangka waktu tertentu seperti pada karyawan kontrak maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Meski begitu, status karyawan statis bukan berarti Anda enggak bisa mengalami PHK. Perusahaan statis dapat mengakhiri hubungan kerja sesuai karena dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lalu, apa saja benefit dan hak yang bisa Anda dapatkan? Berikut penjelasannya.
10 Benefit Karyawan Tetap Menurut UU dan Kebijakan Perusahaan

Ada sejumlah hak yang dilindungi oleh peraturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, beberapa benefit tambahan bersandar pada kebijakan masing-masing perusahaan.
1. Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Perusahaan wajib mendaftarkan buruh yang memenuhi ketentuan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungannya mencakup garansi kesehatan serta program ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai persyaratan masing-masing program.
Sebagai contoh, jika Anda mengalami kecelakaan saat bekerja, JKK dapat memberikan perlindungan sesuai ketentuan program.
2. Cuti Tahunan Minimal 12 Hari
Berdasarkan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, buruh berkuasa mendapatkan cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Misalnya, setelah bekerja selama satu tahun, Anda bisa mengajukan cuti untuk berlibur maupun beristirahat dari rutinitas kantor. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berjalan dan peraturan perusahaan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR keagamaan merupakan hak buruh yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan ketentuan THR yang berlaku, buruh dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih berkuasa mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, buruh dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi, Anda enggak perlu menunggu menjadi karyawan statis untuk memperoleh THR karena buruh kontrak yang memenuhi syarat juga berkuasa mendapatkannya.
4. Perlindungan Finansial saat PHK
Salah satu hak krusial karyawan statis adalah kemungkinan memperoleh duit pesangon, duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian hak ketika terjadi PHK.
Namun, besarannya enggak selalu sama. Perhitungan bersandar pada masa kerja, karena PHK, serta ketentuan aturan yang berlaku.
Contohnya, karyawan yang terkena PHK setelah bekerja selama beberapa tahun perlu memeriksa rincian kalkulasi haknya berdasarkan karena PHK tersebut. Jangan langsung menganggap semua kasus PHK memiliki nominal pesangon yang sama.
5. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan finansial yang dananya berasal dari iuran peserta dan pemberi kerja sesuai ketentuan.
Manfaatnya dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial ketika memasuki masa enggak produktif. Pencairannya statis mesti mengikuti persyaratan program, sehingga biaya JHT sebaiknya enggak dianggap sebagai duit tunai yang bisa diambil kapan saja.
6. Jaminan Pensiun (JP)
Selain JHT, buruh yang memenuhi ketentuan kepesertaan dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Pensiun.
Berbeda dengan JHT yang berupa akumulasi dana, JP dirancang untuk memberikan khasiat pensiun sesuai persyaratan program. Dengan begitu, Anda memiliki perlindungan tambahan untuk menghadapi masa pensiun.
7. Cuti Menikah dan Cuti untuk Keperluan Penting
Undang-undang juga mengatur hak buruh untuk enggak masuk kerja dengan statis menerima bayaran karena sebab tertentu, termasuk menikah.
Berdasarkan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, buruh yang menikah berkuasa atas persetujuan enggak masuk kerja selama tiga hari dengan bayaran statis dibayar. Hak ini enggak eksklusif bagi karyawan statis karena buruh dengan status lain juga dapat memenuhi ketentuannya.
Untuk pengajuan, Anda bisa menghubungi HR dan memastikan arsip serta prosedur cuti yang berjalan di kantor.
8. Cuti Melahirkan
Pekerja perempuan memiliki hak atas istirahat melahirkan sesuai peraturan yang berlaku. Selain ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan kemungkinan tambahan hingga tiga bulan berikutnya dalam kondisi khusus sesuai persyaratan.
Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai bayaran selama cuti. Karena itu, buruh sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru dan persyaratan yang sesuai dengan kondisinya.
9. Tunjangan Transportasi, Makan, dan Internet
Tunjangan transportasi, makan, serta internet bisa membantu mengurangi pengeluaran sehari-hari. Namun, akomodasi ini umumnya merupakan benefit tambahan berdasarkan kebijakan perusahaan, bukan hak yang otomatis wajib diberikan kepada setiap karyawan.
Contohnya, perusahaan memberikan duit makan harian, subsidi transportasi, maupun tunjangan internet bagi buruh dengan mekanisme work from home (WFH).
10. Asuransi Tambahan dan Pengembangan Karier
Sebagian perusahaan menawarkan asuransi kesehatan swasta, pengecekan kesehatan tahunan, pelatihan, sertifikasi, hingga program pengembangan karier.
Benefit tersebut bisa menjadi harga tambah karena membantu Anda menjaga kesehatan sekaligus menaikkan keahlian profesional. Meski demikian, bentuk dan cakupannya bersandar pada kebijakan perusahaan serta kontrak kerja.
Baca juga: Pertama Kali Masuk Kerja? Pahami Tentang Status, Asuransi, Pajak, dan Lainnya!
Apa Perbedaan Benefit Karyawan Tetap dan Kontrak?

Perbedaan karyawan statis dan kontrak terletak pada jenis kontrak kerja, durasi hubungan kerja, serta ketentuan hak ketika hubungan kerja berakhir. Karyawan statis bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu enggak Tertentu (PKWTT), sedangkan karyawan kontrak bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Berikut beberapa perbedaan yang perlu Anda pahami:
- Masa kerja: Karyawan statis enggak memiliki batas waktu kerja yang ditentukan sejak awal, sedangkan masa kerja karyawan kontrak mengikuti jangka waktu maupun penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan.
- THR: Karyawan statis maupun kontrak berkuasa mendapatkan THR selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Jaminan sosial: Keduanya berkuasa mendapatkan perlindungan garansi sosial sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Kompensasi saat hubungan kerja berakhir: Karyawan statis dapat memperoleh pesangon, duit penghargaan masa kerja, dan duit penggantian hak sesuai karena PHK dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, karyawan kontrak berkuasa atas duit kompensasi PKWT jika memenuhi persyaratan.
- Benefit tambahan: Asuransi swasta, tunjangan transportasi, subsidi internet, dan akomodasi lainnya bersandar pada kebijakan perusahaan serta kontrak kerja.
Jadi, status karyawan statis memang menawarkan hubungan kerja yang enggak dibatasi jangka waktu tertentu. Namun, bukan berarti semua benefit cuma berjalan untuk karyawan tetap. Pekerja kontrak juga memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan ketenagakerjaan.
Tips Memeriksa Benefit sebelum Menerima Tawaran Kerja
Sebelum menandatangani kontrak, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan:
- Baca kontrak kerja. Periksa status pekerjaan, gaji, tunjangan, jam kerja, dan ketentuan cuti.
- Tanyakan akomodasi yang diberikan. Pastikan apakah perusahaan menyediakan asuransi tambahan, tunjangan transportasi, maupun subsidi internet.
- Cek kepesertaan BPJS. Tanyakan kapan pendaftaran dilakukan dan program apa saja yang diikutsertakan.
- Pahami ketentuan THR dan cuti. Pastikan Anda mengetahui metode kalkulasi serta prosedur pengajuannya.
- Simpan arsip penting. Simpan duplikat kontrak, slip gaji, dan bukti komunikasi mengenai hak kerja.
Dengan begitu, Anda bisa menilai tawaran kerja secara lebih menyeluruh, bukan cuma berdasarkan nominal gaji.
FAQ Seputar Benefit Karyawan Tetap
1. Apa saja benefit karyawan statis menurut UU?
Hak yang relevan antara lain cuti tahunan, THR sesuai persyaratan, garansi sosial, serta hak atas kompensasi ketika terjadi PHK sesuai ketentuan. Benefit tambahan bersandar pada kebijakan perusahaan.
2. Apakah karyawan kontrak berkuasa mendapatkan THR?
Ya. Pekerja kontrak yang memenuhi persyaratan berkuasa mendapatkan THR. Besarannya bersandar pada masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apakah karyawan statis pasti mendapatkan asuransi swasta?
Enggak. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan garansi sosial, sedangkan asuransi swasta merupakan benefit tambahan yang bersandar pada kebijakan perusahaan.
4. Apakah karyawan statis selalu mendapatkan pesangon jika resign?
Enggak selalu. Pengunduran diri dan PHK memiliki ketentuan berbeda. Hak yang diterima bersandar pada karena berakhirnya hubungan kerja dan peraturan yang berlaku.
5. Apa alas aturan benefit karyawan tetap?
Beberapa alas aturan yang relevan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 36 Tahun 2021 beserta perubahannya, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Baca juga: Ketentuan Bonus Akhir Tahun Karyawan Tetap & Kontrak, Cek Cara Hitungnya!
Gabung kelompok Girls Beyond Circle dan dapatkan insight seputar bumi kerja lainnya!