Daftar Negara dengan Kebijakannya dalam Melindungi Hutan dan Satwa

Gaya Hidup Perempuan Masa Kini Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 4 menit 504x dilihat
Daftar Negara dengan Kebijakannya dalam Melindungi Hutan dan Satwa

Deforestasi dan kepunahan satwa imbas kombinasi tangan manusia kian marak terjadi. Peristiwa ini tentu menjadi PR krusial bagi pemerintah negara setempat dalam menanggulanginya.

Tindakan apa yang bisa dilakukan untuk mencegah rusaknya kembali area hutan? Setidaknya ada empat negara yang punya kebijakan ketat dalam mendukung perlindungan area rimba tetap lestari.

Negara-negara tersebut tercatat meluncurkan program unik yang berfokus pada pelestarian rimba dan satwa di dalamnya. Ada yang memberi masyarakat kewenangan bersyarat untuk mengelola satwa melalui Communal Conservancies hingga program pelestarian hewan endemik sejenis panda.

Berikut ini empat negara yang membentuk area konservasi melalui pendapat yang berbeda-beda.

1. China

Panda di area konservasi China/Foto: Magnific.com/Travel-photography

Melalui Giant Panda National Park yang didirikan tahun 2021, pemerintah China membuktikan bahwa mereka meletakkan kepedulian tinggi terhadap satwa panda dan hewan lainnya. Panda merupakan salah satu hewan endemik asal China yang telah berstatus rentan.

Giant Panda National Park melindungi sekitar 1.340 ekor panda raksasa liar serta menjadi area lindung bagi lebih dari 8.000 jenis hewan dan tumbuhan lain yang hidup dalam ekosistem yang sama. Spesies itu meliputi macan tutul salju, takin, monyet pesek emas, hingga burung pegar emas (golden pheasant).

Kini, Giant Panda National Park tersebar di beberapa pegunungan di daerah China tengah bagian selatan, tepatnya di provinsi Sichuan, Gansu, dan Shaanxi.

2. India

Harimau benggala di area konservasi India/Foto: Pexels.com/Tanmay Adhikary

Selain China yang konsentrasi pada konservasi satwanya, India juga gencar melakukan perlindungan terhadap harimau melalui program Project Tiger yang diluncurkan 1973 silam.

Project Tiger menyediakan area lindung bagi harimau di beragam taman nasional India. Beberapa taman itu meliputi Corbett National Park dan Ranthambore National Park.

Corbett National Park menjadi area lindung bagi harimau benggala. Taman ini berada di bagian selatan negara bagian Uttarakhand, India Utara. Sementara Ramthambore National Park adalah area pelestarian satwa liar yang terletak di distrik Sawai Madhopur, negara bagian Rajasthan, India Barat Laut.

Menurut laporan Britannica, Ranthambore mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pelestarian harimau, tak lama setelah peluncuran Project Tiger.  

3. Brasil

Hutan hujan tropis di Brazil/Foto: Mongabay

Demi melindungi rimba hujan tropis terbesar di bumi ialah Amazon, Brasil berbareng World Wildlife Fund dan para mitranya meluncurkan program ARPA (Amazon Region Protected Areas) pada tahun 2002.

Melalui program tersebut, pemerintah Brasil bekerja memperkuat dan memperluas area konservasi di Amazon untuk melindungi keanekaragaman hayati, menjaga kegunaan ekologis hutan, dan mencegah deforestasi dalam skala besar.

Sepanjang 2008-2020, program ARPA sukses mengurangi deforestasi sekitar 650.000 ekar alias setara 263.045,7 hektar. Berkurangnya deforestasi di area lindung telah mencegah emisi karbon dioksida yang diperkirakan mencapai 104 juta ton pada tahun 2020, melansir WWF.

4. Namibia

Kawasan konservasi satwa/Foto: Magnific.com/Wirestock

Negara yang terletak di pesisir Samudra Atlantik ini juga gencar dalam melestarikam satwanya lewat program Communal Conservancies. Program ini memberikan masyarakat kewenangan bersyarat untuk mengelola satwa liar.

Communal Conservancies telah ditetapkan oleh Ministry of Environment, Forestry, and Tourism (MEFT) dalam amandemen tahun 1996 terhadap Peraturan Konservasi Alam tahun 1975, melansir Conservation Namibia.

Pihak yang mau mengelola satwa kudu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan MEFT, yang mencakup:

  • Daftar personil masyarakat yang dapat diverifikasi.
  • Anggaran dasar yang memuat patokan tata kelola yang disepakati oleh masyarakat.
  • Peta daerah yang bakal dikelola sebagai area konservasi.

Aturan tata kelola yang dimaksud meliputi rencana pembagian faedah dan pengelolaan satwa liar, serta ketentuan mengenai pertemuan masyarakat, pemilihan pengurus komite, dan pengelolaan keuangan.

Setelah persyaratan terpenuhi, pembentukan area konservasi baru bakal diumumkan dalam buletin negara. Meskipun tidak mengelola area konservasi secara langsung, MEFT berkuasa mencabut status pendaftaran area yang tidak mematuhi aturan.

Hingga saat ini, setidaknya ada 80-an area konservasi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Namibia.

Itulah empat negara dengan caranya masing-masing dalam melindungi rimba dan satwanya. Belajar dari mereka, patokan paten dan norma yang tegas tentang konservasi sangat dibutuhkan untuk mencegah deforestasi dan kepunahan satwa akibat kombinasi tangan manusia.  

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana Anda bisa ikutan beragam online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik wanita dan juga laki-laki, kami juga mempunyai organisasi unik untuk Anda yang tetap berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)

Artikel Lainnya Gaya Hidup Perempuan Masa Kini

Bagikan Postingan