Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar menyediakan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026. Program ini ditujukan untuk mendukung peningkatan keahlian menulis awal siswa Sekolah Dasar, khususnya siswa kelas I dan kelas II di seluruh daerah Indonesia.
Untuk membantu sekolah memahami ketentuan program tersebut, telah ditetapkan dua arsip penting, ialah Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 dan Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Artikel ini merangkum ketentuan krusial dalam kedua arsip tersebut, mulai dari tujuan bantuan, persyaratan penerima, besaran dana, jenis sarana yang dapat dibelanjakan, sistem penyaluran, penggunaan biaya melalui ARKAS dan SIPLah, sampai dengan pelaporan dan sanksi.
Juknis Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026
Petunjuk teknis program ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Juknis tersebut menjadi pedoman teknis dalam penyelenggaraan penyaluran support untuk mendorong peningkatan keahlian menulis siswa Sekolah Dasar di seluruh Indonesia.
Juknis ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa Juknis Nomor 1 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Panduan Pelaksanaan Bantuan Menulis SD 2026
Selain Juknis, Direktorat Sekolah Dasar menetapkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Panduan tersebut ditetapkan pada 12 Agustus 2026 dan menjadi referensi bagi sekolah penerima support dalam menggunakan biaya bantuan.
Panduan penyelenggaraan terutama memberikan penjelasan teknis mengenai pengelolaan dan pembelanjaan biaya bantuan, termasuk ketentuan yang berangkaian dengan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Apa Tujuan Bantuan Keterampilan Menulis SD 2026?
Program Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 mempunyai beberapa tujuan utama.
Pertama, support ditujukan untuk mendorong peningkatan keahlian menulis siswa Sekolah Dasar di seluruh daerah Indonesia dalam capaian pembelajaran Bahasa Indonesia.
Kedua, program ini mendorong Sekolah Dasar untuk melaksanakan kegiatan keahlian menulis bagi siswa kelas I dan kelas II.
Ketiga, support diharapkan dapat meningkatkan keahlian menulis siswa kelas I dan kelas II melalui penyediaan sarana menulis yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Program ini berangkat dari pemahaman bahwa keahlian menulis pada kelas awal bukan sekadar kegiatan motorik, tetapi berangkaian dengan koordinasi visual-motorik, perhatian, memori kerja, pengolahan bahasa, literasi, dan perkembangan keahlian berpikir anak.
Karena itu, penguatan keahlian menulis sejak kelas awal dipandang sebagai bagian krusial dari pembangunan keahlian literasi murid.
Siapa yang Dapat Menerima Bantuan?
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun 2026, penerima support adalah Sekolah Dasar yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan penerima support meliputi:
Sekolah Dasar terdata pada Aplikasi Dapodik.
Sekolah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler Tahun 2026.
Sekolah mempunyai siswa pada kelas I dan/atau kelas II.
Proses penerimaan support tidak semata-mata berasas pengajuan sekolah. Direktorat Sekolah Dasar melakukan sosialisasi, verifikasi informasi calon penerima, kemudian PPK mengusulkan calon penerima kepada KPA untuk ditetapkan berasas hasil verifikasi.
Dengan demikian, sekolah perlu memastikan informasi satuan pendidikan dan informasi peserta didik pada Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bagaimana Menentukan Besaran Dana Bantuan?
Bantuan diberikan dalam bentuk uang. Besaran support dihitung berasas satuan biaya support dikalikan jumlah siswa kelas I dan kelas II pada sekolah penerima bantuan.
Jumlah siswa yang digunakan sebagai dasar kalkulasi adalah informasi Dapodik dengan cut off 30 Juni 2026.
Dalam Panduan Pelaksanaan, satuan biaya support disusun dengan mempertimbangkan alokasi anggaran dalam DIPA Direktorat Sekolah Dasar, Harga Eceran Tertinggi (HET) kitab tulis tahun 2026, serta hasil penjajakan pasar perangkat tulis.
Besaran Satuan Biaya Berdasarkan Zona
Panduan Pelaksanaan membagi satuan biaya support berasas daerah alias zona.
| Zona 1 | Rp91.000 per murid |
| Zona 2 | Rp92.000 per murid |
| Zona 3 | Rp95.000–Rp102.000 per murid |
| Zona 4 | Rp125.000–Rp131.000 per murid |
| Zona 5A | Rp128.000–Rp142.000 per murid |
| Zona 5B | Rp153.000–Rp172.000 per murid |
Ketentuan area dan satuan biaya tersebut tercantum dalam Panduan Pelaksanaan. Sebagai contoh, Zona 1 mempunyai satuan biaya Rp91.000, sedangkan Zona 2 sebesar Rp92.000.
Untuk Zona 3, satuan biaya berada pada rentang Rp95.000 sampai Rp102.000, sedangkan Zona 4 berada pada rentang Rp125.000 sampai Rp131.000.
Zona 5A mempunyai satuan biaya Rp128.000 sampai Rp142.000, sedangkan Zona 5B mempunyai satuan biaya Rp153.000 sampai Rp172.000.
Catatan: penetapan satuan biaya untuk masing-masing sekolah penerima support ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan KPA Direktorat Sekolah Dasar tentang Penetapan Satuan Pendidikan Penerima Program Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis Tahun Anggaran 2026.
Sarana Apa Saja yang Dibiayai?
Dana support digunakan untuk pengadaan sarana keahlian menulis sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam Panduan Pelaksanaan.
1. Buku Bergaris Dua
Buku bergaris dua alias kitab reguler berukuran B5, menggunakan garis bantu standar, kertas isi HVS minimal 60 gsm, brightness minimal 80 persen, cover minimal 210 gsm, dan terdiri atas 48 halaman.
Jumlah support yang ditetapkan adalah 3 buah.
2. Buku Bergaris Tiga/Lima
Buku ini merupakan kitab lembut kasar dengan struktur tiga alias lima ruang horizontal. Ukurannya B5, kertas isi minimal 60 gsm, brightness minimal 80 persen, cover minimal 210 gsm dan 48 halaman.
Jumlah support adalah 3 buah.
3. Buku Tulis Polos alias Buku Gambar
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm dan berwarna putih bersih untuk kitab tulis.
Jumlah support adalah 1 buah.
4. Buku Kotak Sedang
Buku berukuran B5 dengan ukuran kotak 1 cm x 1 cm, menggunakan kertas isi HVS minimal 60 gsm, brightness minimal 80 persen, cover minimal 210 gsm dan 48 halaman.
Jumlah support adalah 1 buah.
5. Buku Berlatih Menulis Huruf dan Angka
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm. Setiap laman menyediakan lembar untuk belajar menulis huruf alias angka.
Jumlah support adalah 1 buah.
6. Buku Berlatih Menulis Suku Kata
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm dan setiap laman mempunyai lembar untuk belajar menulis suku kata.
Jumlah support adalah 1 buah.
7. Buku Berlatih Menulis Kata
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm yang menyediakan lembar latihan menulis kata.
Jumlah support adalah 1 buah.
8. Buku Berlatih Menulis Kalimat
Buku berukuran B5 dengan ketebalan kertas minimal 60 gsm dan setiap laman menyediakan lembar latihan menulis kalimat.
Jumlah support adalah 1 buah.
Alat Tulis yang Termasuk Bantuan
Selain buku, support juga digunakan untuk menyediakan sejumlah perangkat tulis.
Pensil Grafit Segitiga
Pensil kayu berbentuk penampang segitiga sama sisi, bukan silinder alias segi enam. Diameter laras lebih tebal, ialah 7–10 mm, menggunakan inti grafit berkode 2B yang lembek dan hitam dengan panjang minimal 17 cm.
Jumlah support 3 buah.
Penghapus
Penghapus berbahan karet sintetis yang lembut, tidak mengandung bahan kimia rawan seperti phthalates, tidak berbau menyengat, ramah anak, dan memenuhi ketentuan keamanan yang ditetapkan.
Jumlah support 2 buah.
Rautan Pensil
Rautan dapat berbahan plastik alias logam dengan mata pisau dari baja. Rautan kudu mempunyai kreasi tertutup dan wadah penampung sisa serutan.
Jumlah support 1 buah.
Penggaris Khusus Anak
Penggaris berukuran 30 cm, berbahan plastik/mika bening/akrilik, mempunyai tekstur penahan slip, kondusif untuk anak, tidak mempunyai ujung tajam dan tebal minimal 2 mm.
Jumlah support 1 buah.
Pensil Warna
Pensil warna terdiri atas 12 warna, berbentuk penampang segitiga sama sisi, tidak mudah patah, mudah diraut, bebas racun, menghasilkan warna cerah dan mempunyai panjang minimal 17 cm.
Jumlah support 1 set.
Dengan demikian, sekolah penerima tidak bebas mengalihkan biaya support untuk membeli peralatan lain di luar sarana yang telah ditetapkan. Panduan secara tegas mengatur bahwa support digunakan untuk pembelanjaan sarana keahlian menulis sesuai spesifikasi peralatan dan Rencana Penggunaan Dana yang telah disetujui.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Dana?
Dana support disalurkan secara penuh alias utuh tanpa potongan pajak dari kas umum negara maupun kepada sekolah penerima.
Penyaluran dilakukan melalui Rekening Virtual Account (VA) Penerima Bantuan. Sebelum biaya disalurkan, sekolah kudu menandatangani beberapa dokumen, yaitu:
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Bantuan; dan
Kuitansi bukti penerimaan uang.
Penandatanganan arsip dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi Simenulis yang disediakan Direktorat Sekolah Dasar.
Rekening VA kemudian diaktivasi oleh sekolah setelah menerima pemberitahuan melalui SMS dari bank penyalur. Aktivasi dilakukan melalui Aplikasi Simenulis.
Batas Waktu Perencanaan dan Pembelanjaan
Sekolah penerima support kudu memperhatikan pemisah waktu penggunaan dana.
Perencanaan shopping peralatan kudu mulai dilakukan paling lambat 14 hari almanak setelah biaya support masuk ke Rekening VA.
Sementara itu, penggunaan biaya alias pembelanjaan kudu dilakukan paling lambat 45 hari almanak setelah biaya support masuk ke Rekening VA.
Ketentuan ini krusial diperhatikan oleh kepala sekolah, bendahara, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan support agar biaya tidak terlambat dibelanjakan.
Pengelolaan Dana melalui ARKAS dan SIPLah
Dana support tidak hanya diterima dan kemudian dibelanjakan secara langsung. Pengelolaannya kudu mengikuti sistem perencanaan dan pembelanjaan satuan pendidikan.
Panduan menjelaskan bahwa proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan penggunaan biaya dilakukan dengan menggunakan ARKAS.
Perencanaan disusun berasas kajian kebutuhan yang dituangkan dalam RKAS, termasuk mengidentifikasi spesifikasi peralatan dan nilai satuannya.
Sementara itu, pembelanjaan sarana dilakukan melalui sistem pembelanjaan satuan pendidikan dengan memperhatikan ketentuan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026. Tahapan shopping meliputi persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, penyelenggaraan kesepakatan, serta pelaporan belanja.
Sekolah penerima juga diwajibkan melakukan pembelanjaan biaya support melalui SIPLah.
Apa yang Harus Dilakukan Sekolah Penerima?
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima support perlu memperhatikan beberapa perihal berikut:
mengikuti sosialisasi program;
melengkapi informasi sekolah, kepala sekolah, dan bendahara;
mengisi arsip yang diperlukan melalui Aplikasi Simenulis;
menandatangani PKS dan SPTJM;
mengaktifkan Rekening VA;
melaporkan penerimaan dana;
menyusun perencanaan dan penganggaran melalui ARKAS;
melakukan pembelanjaan sarana melalui SIPLah;
menyimpan seluruh bukti transaksi dan arsip pendukung;
menggunakan biaya sesuai ketentuan;
menyusun laporan pertanggungjawaban; dan
memastikan sarana yang dibeli sesuai spesifikasi bantuan.
Panduan juga menempatkan sekolah penerima sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan biaya support sesuai ketentuan program.
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan
Pertanggungjawaban penggunaan biaya support sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah penerima.
Penerima support wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK paling lambat 21 hari kerja setelah biaya support selesai dibelanjakan/digunakan.
Laporan pertanggungjawaban sekurang-kurangnya mencakup:
Berita Acara Serah Terima (BAST) laporan;
jumlah biaya yang diterima;
jumlah biaya yang digunakan;
jumlah sisa dana;
pernyataan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai PKS;
pernyataan bahwa bukti pengeluaran telah disimpan; dan
foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat sisa biaya bantuan, sisa tersebut kudu disetorkan ke rekening kas negara.
Bagaimana Jika Sekolah Melanggar Ketentuan?
Sekolah penerima support wajib menggunakan biaya sesuai Juknis, Panduan Pelaksanaan dan PKS.
Sekolah yang tidak menggunakan biaya sesuai ketentuan dan/atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dapat dikenai hukuman berupa tidak diberikan support yang sama/sejenis pada tahun anggaran berikutnya dan wajib mengembalikan biaya yang telah digunakan tersebut.
Apabila support digunakan untuk kepentingan pribadi alias orang lain secara melawan norma sehingga menimbulkan kerugian finansial negara, penerima support dapat dikenai hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan Evaluasi
Pelaksanaan support tidak berakhir setelah biaya disalurkan. Program juga dilengkapi sistem monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan pertimbangan dapat dilakukan oleh Direktorat Sekolah Dasar, BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Komite Sekolah, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kewenangan.
Indikator monitoring dan pertimbangan antara lain:
ketepatan sasaran bantuan;
ketepatan jumlah biaya bantuan;
ketepatan waktu pelaksanaan;
ketepatan jenis dan jumlah bantuan; dan
ketepatan laporan bantuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Juknis juga menyediakan format arsip yang berangkaian dengan penyelenggaraan bantuan. Di antaranya adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dalam SPTJM, kepala sekolah menyatakan bertanggung jawab penuh atas penggunaan biaya support sesuai Juknis dan PKS serta menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran disimpan dan didokumentasikan untuk keperluan manajemen maupun pemeriksaan.
Format BAST antara lain memuat jumlah biaya yang diterima, jumlah biaya yang digunakan, sisa dana, serta pernyataan mengenai penyimpanan bukti pengeluaran.
Download Juknis dan Panduan Bantuan Keterampilan Menulis SD 2026
Bagi kepala sekolah, bendahara, operator sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pihak lain yang memerlukan arsip lengkap, berikut dua arsip yang dapat digunakan sebagai acuan:
1. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026
Dokumen ini merupakan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 yang memuat ketentuan teknis program, mulai dari tujuan, penerima bantuan, corak bantuan, penyaluran, pertanggungjawaban, perpajakan, sanksi, dan format dokumen.
LINK DOWNLOAD JUKNIS BANTUAN KETERAMPILAN MENULIS SD 2026
2. Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026
Panduan ini ditetapkan melalui Keputusan KPA Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 dan menjadi referensi penerima support dalam penggunaan dana.
LINK DOWNLOAD PANDUAN BANTUAN KETERAMPILAN MENULIS SD 2026
Penutup
Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 merupakan program yang diarahkan untuk memperkuat keahlian menulis awal siswa kelas I dan kelas II melalui penyediaan kitab latihan dan beragam perangkat tulis yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Sekolah penerima perlu memperhatikan bahwa support diberikan dalam corak uang, tetapi penggunaannya tidak berkarakter bebas. Pengadaan kudu mengikuti spesifikasi barang, Rencana Penggunaan Dana, sistem ARKAS, ketentuan pembelanjaan satuan pendidikan, serta sistem SIPLah.
Selain itu, sekolah perlu memperhatikan pemisah waktu 14 hari untuk mulai melakukan perencanaan belanja, 45 hari untuk menyelesaikan pembelanjaan, dan 21 hari kerja untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah biaya selesai digunakan.
Bagi sekolah yang ditetapkan sebagai penerima, Juknis Nomor 6 Tahun 2026 dan Panduan Pelaksanaan Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 penting untuk dipelajari secara menyeluruh agar seluruh proses penerimaan, perencanaan, pembelanjaan, penggunaan, hingga pelaporan biaya support dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, dan akuntabel.
FAQ Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026
1. Apa itu Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis SD 2026?
Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis SD Tahun Anggaran 2026 merupakan support pemerintah dalam corak sarana untuk meningkatkan keahlian menulis siswa kelas I dan kelas II Sekolah Dasar di seluruh daerah Indonesia.
2. Siapa yang dapat menerima bantuan?
Sekolah Dasar yang terdata di Dapodik, ditetapkan sebagai penerima BOSP reguler Tahun 2026, serta mempunyai siswa kelas I dan/atau kelas II dapat memenuhi persyaratan penerima bantuan. Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan keputusan KPA.
3. Berapa jumlah biaya yang diterima sekolah?
Besaran biaya dihitung berasas jumlah siswa kelas I dan II dikalikan satuan biaya bantuan. Data siswa yang digunakan adalah informasi Dapodik dengan cut off 30 Juni 2026.
4. Apakah semua sekolah menerima jumlah support yang sama?
Tidak. Satuan biaya berbeda berasas area wilayah. Dalam Panduan Pelaksanaan terdapat Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 4, Zona 5A, dan Zona 5B dengan satuan biaya yang berbeda.
5. Apakah support diberikan dalam corak barang?
Bantuan diberikan dalam bentuk uang, kemudian digunakan oleh sekolah untuk membelanjakan sarana keahlian menulis sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
6. Apa saja peralatan yang dapat dibeli?
Barang yang ditetapkan antara lain kitab bergaris dua, kitab bergaris tiga/lima, kitab tulis polos alias kitab gambar, kitab kotak sedang, kitab latihan menulis huruf dan angka, kitab latihan menulis suku kata, kata dan kalimat, serta perangkat tulis berupa pensil grafit segitiga, penghapus, rautan, penggaris unik anak dan pensil warna.
7. Apakah biaya support boleh dipotong?
Tidak. Panduan menyatakan support diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan dilakukan pemotongan dengan argumen apa pun oleh pihak mana pun.
8. Melalui apa biaya support dibelanjakan?
Perencanaan dan penganggaran biaya dilakukan melalui ARKAS, sedangkan pembelanjaan sarana dilakukan melalui sistem pembelanjaan satuan pendidikan dan SIPLah sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Apa itu Aplikasi Simenulis?
Simenulis merupakan aplikasi yang disediakan Direktorat Sekolah Dasar untuk mendukung proses manajemen bantuan, termasuk pengisian data, penandatanganan arsip secara elektronik, dan aktivasi Rekening VA.
10. Kapan sekolah kudu mulai merencanakan belanja?
Perencanaan shopping peralatan kudu mulai dilakukan paling lambat 14 hari almanak setelah biaya masuk ke Rekening VA.
11. Kapan pemisah waktu pembelanjaan dana?
Penggunaan biaya alias pembelanjaan kudu dilakukan paling lambat 45 hari almanak setelah biaya masuk ke Rekening VA.
12. Kapan laporan pertanggungjawaban disampaikan?
Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada PPK paling lambat 21 hari kerja setelah biaya support selesai dibelanjakan/digunakan.
13. Apa yang terjadi jika ada sisa dana?
Sisa biaya support kudu disetorkan ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
14. Apakah sekolah yang tidak membikin laporan dapat menerima support lagi?
Sekolah yang tidak menggunakan biaya sesuai Juknis/PKS dan/atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dapat dikenai hukuman tidak diberikan support yang sama alias sejenis pada tahun anggaran berikutnya serta diwajibkan mengembalikan biaya yang telah digunakan.
