Senin-Kamis di bulan SyawalKincai Media – Puasa Senin-Kamis dianjurkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Keutamaan orang yang berpuasa pada hari Senin dan Kamis adalah bahwa pada hari tersebut, malaikat melaporkan amalan-amalan manusia kepada Allah, sehingga ketika perihal itu terjadi, manusia seyogyanya berpuasa. Hal tersebut berasas sabda Nabi yang berbunyi:
ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الْأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Di dua hari ini (Senin–Kamis), ibadah dilaporkan kepada Allah, Rab semesta alam. Dan saya mau ketika amalku dilaporkan, saya dalam kondisi puasa.
Seseorang yang sudah terbiasa berpuasa Senin dan Kamis, kapan dan di manapun dia bakal terus istiqamah melaksanakan puasa tersebut. Ia mengerti bahwa ibadah yang paling dicintai oleh Allah adalah ibadah yang rutin, walaupun sedikit. Begitupun dengan dia yang istiqamah berpuasa Senin Kamis, kemudian dia hendak melaksnakan puasa Syawal juga. Bisakan menggabungkan kedua puasa sunnah tersebut?
Permasalahan dalam menggabungkan beberapa ibadah dalam satu niat biasa dikenal dengan tasyrik fi niyah atau tadakhulun niyah (menggabungkan niat). Hukumnya kembali kepada masing-masing ibadah. Apabila ibadah tersebut termasuk ibadah wasail atau ibadah yang berangkaian maka ibadahnya sah, dan kedua ibadah tersebut terhitung telah terlaksanakan.
Begitupun dalam konteks penggabungan puasa Senin-Kamis dengan puasa Syawal. Dalam kitab Liqa Al Bab Al Maftuh dijelaskan bahwa puasa Senin-Kamis yang merupakan ibadah laisa maqsudah li dzatiha (ibadah yang keberadaannya bukan merupakan tujuan utama disyariatkan), yang krusial ibadah tersebut ada kesempatan dalam corak apapun. Begitupun dengan puasa Syawal yang merupakan ibadah laisa maqsudah li dzatiha. Jika dua ibadah yang sejenis, maka dua ibadah tersebut memungkinkan untuk digabungkan.
Penjelasan tersebut mengukuhkan atas bolehnya penggabungan puasa Senin Kamis dan Syawal, dikarenakan dua ibadah tersebut sejenis. Berbeda norma dengan penggabungan dua ibadah antara wajib dan sunnah. Misalnya puasa qadha dan puasa Syawal. Hal ini bisa kita telaah berbareng dalam sabda Nabi yang berbunyi:
عَنْ أَبِـيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّـهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَـى قَالَ : مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ».
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang dia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika dia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti melindunginya.’”
Dalam sabda Bukhari tersebut menyebut firman Allah yang artinya “Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada dengan hal-hal yang Aku wajibkan. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya”. Sehingga jelas bahwa perintah untuk ibadah yang wajib lebih didahulukan daripada ibadah sunnah, karenanya ibadah wajib tidak boleh didahulukan daripada ibadah sunnah. Oleh karena itu niat ibadah wajib tidak bisa digabungkan dengan ibadah sunah.
Pemaparan keterangan di atas menegaskan bahwa puasa sunnah bisa digabungkan dalam satu niat. Sama halnya dengan puasa sunnah Senin-Kamis yang bisa digabungkan dengan puasa Syawal. Oleh lantaran itu, norma dalam penggabungan niat puasa Senin-Kamis dan puasa Syawal adalah boleh.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·