Informasi Penerapan PPN 11% dan Pembaruan NPWP

Blog Jetorbit Indonesia oleh Waktu baca 2 menit 71895x dilihat
Informasi Penerapan PPN 11% dan Pembaruan NPWP

Bagikan Postingan

Yth. Pelanggan Setia Jetorbit

Kami mau membagikan berita krusial mengenai langkah baru dalam perjalanan upaya PT Jetorbit Teknologi Indonesia 😊.

Sebagai corak kepatuhan kami terhadap izin perpajakan di Indonesia serta seiring dengan pertumbuhan upaya yang positif, kami mau menginformasikan bahwa PT Jetorbit Teknologi Indonesia telah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Berikut adalah info perincian mengenai akibat perubahan ini terhadap jasa yang Anda gunakan.

Apa Artinya Status PKP bagi Anda?

Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah bukti legalitas bahwa perusahaan kami telah memenuhi skala ekonomi tertentu dan tertib manajemen perpajakan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dikarenakan dari status ini adalah kami diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi penjualan produk dan jasa kami.

Namun, ini juga membawa kabar baik bagi Anda, khususnya pengguna korporasi/perusahaan (B2B):

  • Kredit Pajak Masukan: Faktur pajak yang kami terbitkan sekarang dapat Anda gunakan sebagai Pajak Masukan (Input Tax) untuk mengurangi beban pajak perusahaan Anda.
  • Legalitas Transaksi: Transaksi Anda sekarang didukung oleh arsip perpajakan yang lebih komplit dan sah secara hukum.

Perubahan Biaya Layanan (PPN 11%)

Terhitung mulai transaksi pada hari Senin, 16 Februari 2026:

  1. Seluruh tagihan (invoice) baru maupun perpanjangan jasa bakal dikenakan PPN sebesar 11% dari nilai dasar.
  2. Rincian PPN bakal tertera secara otomatis pada laman checkout dan invoice Anda.

Penting: Update Data NPWP untuk Faktur Pajak

Bagi Anda yang memerlukan Faktur Pajak untuk keperluan laporan finansial perusahaan alias pribadi, kami minta kerjasamanya untuk segera melengkapi informasi perpajakan.

Agar sistem kami dapat menerbitkan Faktur Pajak secara otomatis dan akurat, silakan ikuti langkah berikut:

  1. Login ke Client Area. https://client.jetorbit.com
  2. Masuk ke menu Profil / Edit Account Details.
  3. Isi kolom NPWP dengan betul (15 alias 16 digit).
  4. Pastikan nama di akun sesuai dengan nama yang tertera di NPWP.
  5. Klik Simpan Perubahan.

Kami menyadari bahwa perubahan ini mungkin mempengaruhi perencanaan biaya Anda. Namun, langkah ini kami ambil untuk memastikan Jetorbit terus tumbuh sebagai perusahaan yang profesional, alim hukum, dan dapat melayani Anda dalam jangka panjang dengan lebih baik.

Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar tagihan pajak alias hambatan saat memperbarui data, tim billing kami siap membantu Anda melalui tiket support alias email ke [email protected].

Terima kasih atas kepercayaan Anda tumbuh berbareng kami.

Salam hangat,

Jetorbit.com

Artikel Lainnya Blog Jetorbit Indonesia
↑
Close Right Ads
Close Left Ads