Telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwasanya niat seseorang sangat berpengaruh dalam sumpah. Dalam seri ini, kita bakal membahas norma fikih selanjutnya yang tetap berangkaian tentang sumpah, yang berbunyi:
الأَيْمَانُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الأَغْرَاضِ لاَ عَلَى الأَلفَاظِ
“Tolak ukur dalam menilai alias menghukumi sebuah sumpah adalah niat (orang yang bersumpah), bukan sekedar dari lafaz yang diucapkan.”
Tentang kaidah
Teks di atas merupakan norma yang disebutkan oleh para ustadz ajaran Maliki dan Hanbali. Menurut kedua ajaran tersebut, segala macam corak sumpah dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah. Dengan dua ketentuan,
– Jika lafaz sumpah yang diucapkan mengandung niat.
– Orang yang berjanji bukanlah orang yang zalim.
Dengan kedua ketentuan di atas, sumpah dikembalikan kepada niat orang yang mengucapkannya, kendati terdapat perbedaan antara niat di dalam hati dengan lafaz yang diucapkannya.
Adapun para ustadz dari ajaran Hanafi dan Syafi’i memandang bahwasanya tolak ukur dalam menilai sumpah adalah lafaz yang diucapkan, jika memang dapat difahami dari lafaz sumpah tersebut; jika tidak, maka dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah.
Dari kedua pendapat tersebut, terdapat perbedaan dalam menentukan norma dalam sumpah. Singkatnya,
– Mazhab Maliki dan Hanbali: Tolak ukur menghukumi sumpah adalah niat.
– Mazhab Hanafi dan Syafi’i: Tolak ukur menghukumi sumpah adalah lafaz.
Pada pembahasan norma kali ini, pendapat yang lebih dikuatkan adalah bahwa tolak ukur dalam menghukumi sumpah adalah niat, sebagaimana yang dipilih oleh para ustadz dari ajaran Maliki dan Hanbali.
Sehingga ashl (asas) dalam menghukumi sumpah dikembalikan kepada niat orang yang bersumpah. Ini norma asasnya, kendati di kemudian bakal ada perincian dan pengecualian yang disampaikan oleh para ulama.
Makna kaidah
الأَيْمَانُ مَبْنِيَّةٌ عَلَى الأَغْرَاضِ لاَ عَلَى الأَلفَاظِ
“Tolak ukur dalam menilai alias menghukumi sebuah sumpah adalah niat (orang yang bersumpah) bukan sekedar dari lafaz yang diucapkan.”
Makna secara bahasa
– Al-Ayman: artinya adalah sumpah
Sumpah yang dimaksudkan di sini adalah hanya sumpah atas nama Allah Ta’ala. Adapun sumpah kepada selain Allah, maka tidak termasuk dalam norma ini. Karena sumpah kepada selain Allah Ta’ala termasuk kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
منْ حلفَ بغيرِ اللهِ فقدْ أشركَ
“Barangsiapa yang berjanji atas nama selain Allah, maka dia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ‘anhu)
– Al-Aghrad: artinya adalah tujuan alias niat.
Makna secara umum
Adapun makna secara umum yaitu, seseorang yang berjanji atas nama Allah Ta’ala kemudian berbeda antara lafaz dengan niatnya, maka norma yang bertindak adalah pada niatnya.
Contoh penerapan dari kaidah
Contoh pertama: Jika ada orang tua yang sangat marah kepada anaknya, kemudian dia bersumpah, “Demi Allah, saya tidak bakal membelikanmu apapun walaupun harganya seribu rupiah.” Setelah beberapa lama, dia membelikan kepada anaknya sesuatu dengan nilai seratus ribu rupiah.
Dari contoh ini, jika dilihat dari norma yang digunakan ajaran Maliki dan Hanbali, maka orang tuanya telah melanggar sumpahnya dan wajib untuk bayar kaffarat sumpah. Karena maksud dan tujuannya tidak bakal memberikan kepada anaknya sepeser duit pun, alias tidak membelikan untuk anaknya apapun. Kaidahnya berbunyi, “Tolak ukur dalam menghukumi sumpah adalah niat, bukan lafaz.”
Sehingga pada kasus ini, sesuai nash (teks) dari ajaran Maliki dan Hanbali, orang tuanya telah melanggar sumpah lantaran yang dilihat adalah niatnya, bukan lafaznya.
Adapun jika memandang pada pendapat ajaran Hanafi dan Syafi’i, maka orang tua tidak dikatakan melanggar sumpahnya. Karena lafaz yang diucapkan pada sumpahnya adalah seribu rupiah, sedangkan yang dibelikan harganya seratus ribu rupiah. Artinya, yang terkena norma bukan niatnya, tetapi lafaznya.
Dalam perihal ini, menurut ajaran Hanafi dan Syafi’i, orang tua tidak melanggar sumpahnya lantaran tidak membelikan sesuatu seharga seribu rupiah kepada anak yang dimarahinya.
Contoh kedua: A bersumpah, “Demi Allah, saya tidak bakal masuk ke rumah B.” Kemudian pada suatu hari, A datang ke rumah B dengan membawa tangga, A pun memanjat ke genting rumah B menggunakan tangga.
Pada contoh ini, jika norma diterapkan sesuai norma dari ajaran Maliki dan Hanafi, maka A telah melanggar sumpah. Karena niat alias maksud sumpahnya adalah tidak bakal mendekati alias masuk ke rumah B. Sedangkan pada kasus ini, A telah mendekati rumah B dengan langkah memanjat genting rumahnya B.
Adapun jika memandang dari ajaran Hanafi dan Syafi’i, maka A tidak dikatakan melanggar sumpahnya. Karena lafaz sumpah yang diucapkan oleh A tidaklah dilanggar, lantaran A bukan masuk ke rumah B, melainkan memanjat genting rumah B menggunakan tangganya.
Kaitan alias kolerasi norma ini dengan norma kubra
Kaidah ini memberikan pelajaran dari teks yang tertera, bahwasanya norma dalam sumpah, jika terdapat perbedaan antara lafaz yang diucapkan oleh orang yang berjanji dengan niatnya, maka yang dikedepankan alias yang dijadikan tolak ukur adalah niatnya, bukan lafaznya.
Pada perihal ini, terdapat kolerasi yang cukup kuat dengan norma kubra, karena norma kubra menentukan bahwasanya segala perbuatan seorang hamba dapat berbeda-beda norma dan pahalanya, tergantung dari niat dan tujuannya.
Sehingga mengambil pendapat yang sesuai dengan nash kaidah lebih menenangkan hati dikarenakan mengembalikan sumpah tersebut kepada niat alias tujuan yang mengucapkanya. Di samping norma tersebut sesuai dengan norma kubra yang juga diambil dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Segala perbuatan tergantung pada niatnya.”
Wallahu a’lam.
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 1
***
Depok, 6 Syawal 1447/ 26 Maret 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Referensi:
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·