KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN 267/2026: Kelas Ayah Teladan

Forum Guru Nusantara oleh Waktu baca 10 menit 515x dilihat
KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN 267/2026: Kelas Ayah Teladan

Bagikan Postingan

KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN 267/2026: Kelas Ayah Teladan

forumguru.id Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menerbitkan Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 267/KEP/E3/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP).

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 2026 dan mulai bertindak sejak tanggal ditetapkan.

Pedoman ini menjadi referensi nasional dalam penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan, khususnya untuk memperkuat peran ayah alias calon ayah dalam mendukung kesehatan ibu, persalinan, masa nifas, serta pengambilan keputusan berbareng mengenai penggunaan kontrasepsi pascapersalinan.

Latar Belakang Kelas Ayah Teladan

Pembangunan kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu prioritas nasional. Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tetap menjadi tantangan sehingga diperlukan intervensi yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis keluarga.

Salah satu strategi yang diperkuat adalah Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Dalam pedoman ini, KBPP merupakan pelayanan kontrasepsi yang diberikan setelah persalinan sampai dengan 42 hari, antara lain untuk mengatur jarak kelahiran, merencanakan kehamilan yang aman, dan mencegah kehamilan yang tidak diinginkan.

Namun, capaian pelayanan KBPP tetap belum optimal. Data Sistem Informasi Keluarga (SIGA) yang dicantumkan dalam pedoman menunjukkan realisasi persentase KBPP tahun 2025 sebesar 44,8% dari sasaran 57%. Pedoman juga mencatat bahwa penolakan suami alias family merupakan salah satu determinan terjadinya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need).

Karena itu, keterlibatan ayah menjadi bagian krusial dalam komunikasi, konseling, dan pengambilan keputusan penggunaan KBPP.

Apa Itu Kelas Ayah Teladan?

Kelas Ayah Teladan merupakan sarana pembelajaran yang ditujukan kepada ayah alias calon ayah yang istrinya sedang mengandung maupun berada pada masa pascapersalinan.

Kelas ini dikembangkan sebagai ruang belajar yang mendorong ayah alias calon ayah untuk berperan-serta dalam mendampingi ibu mengandung dan ibu nifas, khususnya dalam mengambil keputusan mengenai penggunaan KBPP.

Dalam pedoman, Kelas Ayah Teladan difokuskan pada penguatan peran ayah dalam:

  • mendampingi kehamilan;
  • mendukung kesehatan ibu dan janin;
  • mempersiapkan persalinan yang aman;
  • mendampingi ibu pada masa nifas;
  • mengikuti konseling KBPP;
  • memahami pilihan metode kontrasepsi;
  • mengambil keputusan berbareng pasangan mengenai KBPP; dan
  • memastikan support terhadap penggunaan KBPP sampai dengan 42 hari setelah melahirkan.

Kelas ini juga menjadi bagian dari support terhadap program prioritas Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Tujuan Kelas Ayah Teladan

Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan mempunyai maksud sebagai acuan nasional dalam penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan.

Adapun tujuan umumnya adalah meningkatkan capaian kepesertaan KBPP melalui penguatan peran ayah.

Secara khusus, Kelas Ayah Teladan bermaksud untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan ayah alias calon ayah tentang KBPP.
  2. Meningkatkan support ayah dalam mendampingi proses konseling KBPP.
  3. Memperkuat komitmen ayah untuk mendukung penggunaan KBPP sampai dengan 42 hari setelah melahirkan.
  4. Mendukung penyelenggaraan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) melalui penguatan peran ayah yang hadir, suportif, dan bertanggung jawab dalam keluarga.

Siapa Sasaran Kelas Ayah Teladan?

Pedoman membagi sasaran menjadi sasaran langsung dan tidak langsung.

Sasaran langsung

Sasaran langsung meliputi:

  • pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah provinsi;
  • pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pemerintah maupun swasta;
  • Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB); dan
  • jejaring fasyankes lainnya.

Sasaran tidak langsung

Sasaran tidak langsung meliputi:

  • Penyuluh Keluarga Berencana (PKB);
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB);
  • Tim Pendamping Keluarga (TPK);
  • kader KB;
  • organisasi profesi;
  • ayah alias calon ayah;
  • ibu mengandung alias nifas;
  • komunitas ayah;
  • tokoh agama; dan
  • tokoh masyarakat.

Siapa Peserta Kelas Ayah Teladan?

Peserta Kelas Ayah Teladan terdiri atas:

  1. Suami dari ibu mengandung trimester I, II, alias III; dan
  2. Suami yang istrinya berada pada periode pascapersalinan 0–42 hari.

Dengan demikian, Kelas Ayah Teladan tidak hanya diperuntukkan bagi ayah yang istrinya sudah melahirkan, tetapi juga bagi suami yang mendampingi istrinya sejak masa kehamilan.

Siapa Pelaksana Kelas Ayah Teladan?

Kelas Ayah Teladan dilaksanakan oleh:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pemerintah maupun swasta;
  • Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB); dan
  • jejaring fasyankes lainnya.

Fasilitator

Fasilitator Kelas Ayah Teladan adalah bidan alias tenaga kesehatan yang telah memperoleh pembekalan materi Kelas Ayah Teladan.

Dalam pelaksanaannya, penyedia mendapatkan pendampingan teknis dari PKB dan PLKB di daerah pelaksanaan. Pendampingan tersebut mencakup penggerakan peserta, penyelenggaraan kelas, serta tindak lanjut keberlangsungan Kelas Ayah Teladan.

Fasilitator kudu mampu:

  • menguasai substansi materi Kelas Ayah Teladan;
  • memfasilitasi pembelajaran partisipatif;
  • membangun suasana yang nyaman dan interaktif;
  • menjaga privasi dan kerahasiaan peserta; serta
  • menciptakan kemauan ber-KBPP secara bertanggung jawab.

Narasumber juga dapat dilibatkan sesuai kebutuhan, antara lain master spesialis, master umum, mahir gizi, psikolog, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi ayah, alias pihak lain yang mempunyai skill pada topik tertentu.

Materi Kelas Ayah Teladan

Materi Kelas Ayah Teladan difokuskan pada penguatan peran ayah alias calon ayah dalam mendukung kesehatan ibu selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas, serta mendukung pengambilan keputusan penggunaan KBPP paling lambat sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

Terdapat dua materi utama, yaitu:

1. Penguatan peran ayah dalam pendampingan kehamilan dan persalinan

Pokok materi antara lain:

  • pentingnya keterlibatan ayah dalam menjaga kesehatan ibu dan janin selama kehamilan;
  • kondisi ibu mengandung serta perubahan bentuk dan emosional;
  • cara memberikan support yang tepat;
  • pentingnya pemeriksaan kehamilan sesuai standar;
  • peran ayah dalam memastikan ibu mendapatkan pelayanan tepat waktu;
  • pengenalan tanda ancaman kehamilan;
  • peran ayah dalam mencegah keterlambatan penanganan; dan
  • dukungan ayah dalam persiapan persalinan yang bersih dan aman.

Output dari materi ini adalah komitmen ayah untuk mendukung pendampingan kehamilan dan persiapan persalinan yang aman.

2. Penguatan peran ayah dalam KBPP

Materi kedua meliputi:

  • manfaat KB bagi ibu, ayah, dan keluarga;
  • pilihan metode KBPP;
  • mitos dan kebenaran mengenai KBPP; serta
  • peran ayah dalam mendampingi konseling dan memberikan support dalam penggunaan KBPP.

Output yang diharapkan adalah komitmen untuk menggunakan KBPP.

Bagaimana Bentuk Pelaksanaan Kelas Ayah Teladan?

Kelas Ayah Teladan dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan di fasyankes, TPMB, alias jejaring sesuai kebutuhan dan kondisi pelaksanaan.

Sebelum pelaksanaan, penyelenggara alias penyedia melakukan pemetaan peserta dengan mempertimbangkan:

  • jumlah calon peserta;
  • ketersediaan waktu dan pola kegiatan peserta;
  • kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah; serta
  • ketersediaan sarana komunikasi dan akses digital.

Ketentuan Sesi Kelas

Dalam pedoman ditetapkan bahwa:

  • setiap peserta wajib mengikuti 2 sesi kelas;
  • setiap sesi dapat dilaksanakan secara luring, daring, alias kombinasi luring dan daring;
  • penyelenggaraan antarsesi dilakukan dengan interval 1 bulan;
  • tanggal penyelenggaraan setiap bulan ditetapkan oleh fasilitator; dan
  • peserta yang berhalangan datang dapat mengikuti sesi pada penyelenggaraan bulan berikutnya.

Setelah sesi kelas selesai, penyedia melakukan pendampingan lanjutan melalui grup WhatsApp yang berisi seluruh peserta. Pendampingan ini bermaksud memastikan komitmen ayah tetap ditindaklanjuti sampai pasangan memperoleh pelayanan KBPP.

Sarana dan Prasarana

Pedoman juga mengatur sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan, antara lain:

  1. Ruangan yang cukup menampung peserta;
  2. Kursi, tikar, alias pengaturan tempat duduk yang mendukung obrolan partisipatif;
  3. Alat tulis dan media pencatatan;
  4. Materi Kelas Ayah Teladan;
  5. Lembar balik, slide, video, perangkat peraga alias media edukasi lainnya;
  6. Alat bantu pengambilan keputusan tentang KBPP;
  7. Format daftar datang dan format komitmen;
  8. Perangkat untuk penyelenggaraan daring;
  9. Media komunikasi tindak lanjut seperti grup WA alias daftar kontak peserta; dan
  10. Sarana dokumentasi.

Komitmen Ayah Mendukung KBPP

Salah satu bagian krusial dalam Kelas Ayah Teladan adalah Komitmen Ayah Mendukung KBPP.

Komitmen tersebut merupakan pernyataan support ayah alias calon ayah yang disusun dan disepakati berbareng pasangan. Komitmen menjadi dasar tindak lanjut pendampingan agar pasangan memperoleh konseling dan pelayanan KBPP paling lambat sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

Komitmen ayah paling sedikit mencakup:

  1. Mendampingi pasangan menjalani pemeriksaan kehamilan (ANC) dan mengikuti konseling KBPP berbareng pasangan;
  2. Memberikan support kepada istri selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas; dan
  3. Mengambil keputusan berbareng pasangan mengenai penggunaan KBPP.

Pedoman juga menyediakan Formulir Komitmen Ayah Mendukung KBPP yang memuat identitas pasangan, pernyataan komitmen, rencana KBPP, pendamping PKB/PLKB, dan pengesahan oleh fasilitator. Pilihan rencana KBPP dalam blangko meliputi IUD, implan, suntik, pil, kondom, MOW, dan MOP.

Monitoring dan Evaluasi Kelas Ayah Teladan

Monitoring dan pertimbangan dilakukan untuk memastikan Kelas Ayah Teladan melangkah sesuai rencana, mencapai sasaran, serta menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk pertimbangan dan perbaikan program secara berkala.

Monitoring dan pertimbangan mencakup:

Input

Meliputi kesiapan:

  • fasyankes/TPMB/jejaring;
  • fasilitator;
  • narasumber;
  • sasaran peserta;
  • materi; dan
  • media Kelas Ayah Teladan.

Proses

Meliputi:

  • pelaksanaan pertemuan;
  • kehadiran ayah; dan
  • penyampaian materi.

Output

Meliputi:

  • komitmen ayah; dan
  • jumlah pelayanan KBPP.

Indikator yang dipantau antara lain jumlah fasyankes/TPMB/jejaring pelaksana, jumlah pertemuan, jumlah ayah yang hadir, kelengkapan dua materi utama, jumlah ayah yang menandatangani blangko komitmen, serta jumlah pelayanan KBPP.

Bagaimana Mekanisme Pelaporan Kelas Ayah Teladan?

Pelaporan dilakukan secara berjenjang.

Fasyankes/TPMB/jejaring → Kabupaten/Kota → Provinsi → Pusat.

Fasyankes/TPMB/jejaring mengisi laporan penyelenggaraan dan menyampaikannya kepada kabupaten/kota. Kabupaten/kota melakukan rekapitulasi, verifikasi, mengidentifikasi kendala, dan menyampaikan laporan kepada provinsi.

Selanjutnya, provinsi melakukan rekapitulasi dan kajian perkembangan penyelenggaraan serta memberikan umpan kembali sebelum laporan diteruskan kepada pusat. Tingkat pusat melakukan kajian nasional, menyusun rekomendasi pembinaan, dan mengidentifikasi praktik baik untuk penguatan penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan.

Laporan disusun setiap bulan secara berjenjang mulai dari fasyankes/TPMB/jejaring, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Kesimpulan

KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026 memberikan pedoman nasional bagi penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan sebagai salah satu upaya memperkuat keterlibatan ayah dalam pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP).

Kelas Ayah Teladan tidak hanya memberikan info mengenai kontrasepsi, tetapi juga membangun pengetahuan, kesiapan, keahlian komunikasi, support terhadap kesehatan ibu dan anak, serta keahlian ayah dan pasangan dalam mengambil keputusan KBPP secara berbareng dan bertanggung jawab.

Dengan penyelenggaraan yang terstandar, monitoring yang terukur, serta pelaporan berjenjang, pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan ayah, mendukung kesehatan ibu dan bayi, serta berkontribusi terhadap peningkatan cakupan pelayanan KBPP.

Download KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026

Bagi pemerintah daerah, pengelola program, fasyankes, TPMB, tenaga kesehatan, PKB/PLKB, maupun pihak mengenai yang memerlukan arsip lengkapnya, Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026 dapat digunakan sebagai referensi dalam penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan.

Nama dokumen: Keputusan Menteri Kependuduka-BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026 Tentang: Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan
Tanggal ditetapkan: 13 Agustus 2026
Lampiran: Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan

[LINK DOWNLOAD KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN NOMOR 267/KEP/E3/2026]

FAQ Kelas Ayah Teladan dan KBPP

Apa itu KEPMENDUK-BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026?

Keputusan Menteri Kependudukan BANGGA-BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026 adalah keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN yang menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan dalam rangka peningkatan capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP).

Kapan Keputusan Menteri ini ditetapkan?

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Agustus 2026 dan mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.

Apa tujuan utama Kelas Ayah Teladan?

Tujuan umum Kelas Ayah Teladan adalah meningkatkan capaian kepesertaan KBPP melalui penguatan peran ayah. Tujuan khususnya antara lain meningkatkan pengetahuan tentang KBPP, support terhadap konseling, dan komitmen penggunaan KBPP sampai 42 hari setelah melahirkan.

Siapa yang dapat mengikuti Kelas Ayah Teladan?

Pesertanya adalah suami dari ibu mengandung trimester I, II, alias III serta suami yang istrinya berada pada periode pascapersalinan 0–42 hari.

Berapa kali peserta kudu mengikuti Kelas Ayah Teladan?

Setiap peserta wajib mengikuti 2 sesi kelas. Antara sesi pertama dan sesi kedua terdapat interval 1 bulan.

Apakah Kelas Ayah Teladan kudu dilaksanakan secara tatap muka?

Tidak selalu. Setiap sesi dapat dilaksanakan secara luring, daring, alias kombinasi luring dan daring, menyesuaikan kondisi daerah dan akses komunikasi peserta.

Siapa yang menjadi fasilitator?

Fasilitator adalah perawat alias tenaga kesehatan yang telah memperoleh pembekalan materi Kelas Ayah Teladan. Fasilitator dapat memperoleh pendampingan teknis dari PKB dan PLKB.

Apa saja materi utama Kelas Ayah Teladan?

Ada dua materi utama, ialah penguatan peran ayah dalam pendampingan kehamilan dan persalinan serta penguatan peran ayah dalam KBPP.

Apa yang dimaksud Komitmen Ayah Mendukung KBPP?

Komitmen Ayah Mendukung KBPP merupakan pernyataan support ayah alias calon ayah yang disusun dan disepakati berbareng pasangan sebagai dasar tindak lanjut pendampingan untuk memperoleh konseling dan pelayanan KBPP sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

Apakah ada blangko Komitmen Ayah?

Ya. Pedoman menyediakan format Formulir Komitmen Ayah Mendukung KBPP yang memuat identitas pasangan, pernyataan komitmen, rencana KBPP, pendamping PKB/PLKB, serta pengesahan fasilitator.

Bagaimana monitoring Kelas Ayah Teladan dilakukan?

Monitoring dilakukan melalui pencatatan kehadiran, pengumpulan blangko komitmen, laporan bulanan, verifikasi arsip pendukung, serta supervisi alias pembinaan lapangan sesuai kebutuhan.

Bagaimana alur pelaporan Kelas Ayah Teladan?

Alur pelaporan dimulai dari fasyankes/TPMB/jejaring kepada kabupaten/kota, kemudian provinsi, dan selanjutnya pusat. Setiap tingkatan mempunyai kegunaan rekapitulasi, verifikasi, analisis, pembinaan, dan pertimbangan sesuai kewenangannya.

Apa faedah Kelas Ayah Teladan?

Pedoman mengarahkan Kelas Ayah Teladan untuk meningkatkan keterlibatan ayah dalam mendukung KBPP. Pelaksanaan yang terstandar diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan ibu dan bayi, pencegahan stunting, serta terwujudnya family yang sehat, berkualitas, dan berdaya.

Artikel Lainnya Forum Guru Nusantara
↑
Close Right Ads
Close Left Ads