Niat Fidyah Ibu Hamil Lengkap Dengan Doa Dan Artinya

Apr 24, 2026 08:50 AM - 1 hari yang lalu 1718

Fidyah menjadi salah satu keringanan bagi umat Muslim yang tidak memungkinkan puasa di bulan Ramadhan. Selain tanggungjawab untuk menggantinya di hari lain (qadha), ada pula ketentuan menggantinya dengan fidyah.

Bagi Bunda hamil, puasa Ramadhan yang ditinggalkan dapat diganti dengan fidyah. Sebelum bayar fidyah, krusial bagi Bunda untuk mengetahui gimana niat fidyah bagi ibu mengandung agar ibadah yang dilakukan bisa diterima dengan baik.

Membaca niat dalam setiap ibadah diwajibkan hukumnya, lantaran bakal menjadi penentu sah alias tidaknya suatu amalan. Nah, dengan memahami dan melafalkan niat dengan benar, Bunda tidak hanya menjalani kewajiban, tetapi juga berambisi mendapatkan keberkahan serta pahala yang maksimal. Oleh lantaran itu, yuk pahami terlebih dulu niatnya dengan baik, Bunda.

Niat bayar fidyah bagi ibu mengandung dan menyusui

Melansir dari beragam sumber, berikut niat bayar fidyah untuk ibu mengandung dan menyusui.

Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata 'an fardhi shaumi ramadhana lilkhawfi 'ala waladii fardha lillahi ta'ala.

Artinya, "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan lantaran cemas keselamatan anakku, fardhu lantaran Allah Ta'ala."

Demikian info mengenai niat fidyah untuk ibu hamil. Semoga bermanfaat, Bunda.

Siapa saja yang wajib bayar fidyah?

Berdasarkan hukum Islam, fidyah dilakukan bagi mereka yang tidak bisa mengganti puasa di hari lain (qadha). Keringanan ini diberikan agar setiap umat tetap dapat menunaikan tanggungjawab sesuai dengan kondisi dan keahlian masing-masing, Bunda.

Mengutip laman Baznas Ciamis, beberapa kondisi yang diperbolehkan bayar fidyah antara lain:

  • Lansia yang sudah tidak bisa untuk berpuasa lantaran kondisi bentuk yang lemah.
  • Orang dengan penyakit menahun. Terlebih jika kemungkinan untuk sembuhnya sangat mini dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
  • Menurut sebagian pendapat ulama, Ibu mengandung dan menyusui yang cemas pada kesehatan diri sendiri dan bayi diperbolehkan untuk bayar fidyah.
  • Orang yang menunda mengganti puasa dengan qadha sampai berjumpa Ramadhan selanjutnya tanpa argumen yang benar.

Dalam pandangan beberapa ulama, ibu mengandung termasuk golongan yang mendapatkan keringanan untuk bayar fidyah. Namun, kebolehan bayar fidyah tetap disesuaikan dengan kondisi yang dialami. Sebagai berikut:

  • Khawatir terhadap kesehatan bayi dan diri sendiri. Misalnya, jika berpuasa dikhawatirkan berakibat pada tumbuh kembang alias keselamatan bayi dan diri sendiri.
  • Memiliki kondisi bentuk yang lemah alias berisiko. Bila berpuasa, kondisi ini dapat memperburuk kesehatan ibu maupun bayi.
  • Tidak bisa mengganti puasa di kemudian hari. Misalnya lantaran kondisi kesehatan yang berkepanjangan.

Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai fidyah pada ibu hamil, Bunda. Ada ustadz yang beranggapan cukup fidyah saja, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Ummar dan ada  juga yang mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus seperti Imam Syafi'i dan Imam Hanbali.

Berapa besaran fidyah yang kudu dibayarkan?

Besaran fidyah umumnya disesuaikan dengan nilai beras alias makanan pokok di masing-masing daerah, Bunda. Namun secara umum, takaran fidyah adalah 1 mud alias sekitar 675 gram (dibulatkan 0,7 kg) beras untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Jika dikonversikan ke dalam corak uang, nilainya kurang lebih sekitar Rp25 ribu/ jiwa/ hari. Akan tetapi, jumlah ini dapat berbeda, tergantung nilai bahan pokok yang bertindak di daerah setempat.

Untuk memudahkan masyarakat, badan kebaikan biasanya menetapkan fidyah dalam corak duit yang setara dengan satu porsi makanan layak. Bunda dapat mempunyai bayar fidyah dalam corak beras alias duit sesuai dengan kondisi masing-masing.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Selengkapnya