
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan peraturan yang mengubah ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini menjadi salah satu dasar krusial dalam penerapan Pembelajaran Mendalam (PM) pada sistem pendidikan nasional. Melalui perubahan tersebut, pendekatan pembelajaran mendalam secara tegas dimasukkan ke dalam kerangka dasar Kurikulum.
Bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan satuan pendidikan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 krusial dipahami lantaran tidak hanya mengatur pendekatan pembelajaran, tetapi juga membawa perubahan pada struktur Kurikulum, kokurikuler, ekstrakurikuler, penerapan Kurikulum, serta penyelenggaraan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Apa?
Secara resmi, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 15 Juli 2025. Peraturan tersebut tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 503.
Permendikdasmen ini pada dasarnya merupakan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 beserta Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III.
Pembelajaran Mendalam Masuk dalam Kerangka Dasar Kurikulum
Salah satu perubahan krusial dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 terdapat pada Pasal 3.
Kerangka dasar Kurikulum sekarang memuat:
- Tujuan;
- Prinsip;
- Landasan filosofis;
- Landasan sosiologis;
- Landasan psikopedagogis; dan
- Pendekatan pembelajaran mendalam.
Dengan demikian, Pembelajaran Mendalam bukan sekadar metode alias strategi pembelajaran tambahan, tetapi menjadi bagian dari kerangka dasar Kurikulum.
Apa yang Dimaksud Pembelajaran Mendalam?
Dalam Lampiran I Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, pendekatan pembelajaran mendalam dijelaskan sebagai pendekatan yang memuliakan peserta didik melalui pembuatan suasana belajar dan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Pendekatan tersebut dilaksanakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.
Pembelajaran Mendalam mendorong peserta didik untuk belajar dengan kesadaran dan perhatian penuh, menikmati proses pembelajaran, serta menemukan makna dan relevansi dari materi yang dipelajari dengan kehidupan mereka.
Peserta didik juga didorong untuk aktif menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya dan membangun pemahaman yang dapat memberikan akibat jangka panjang.
Empat Komponen Kerangka Pembelajaran Mendalam
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kerangka kerja Pembelajaran Mendalam terdiri atas empat komponen, yaitu:
- Dimensi profil lulusan
- Prinsip pembelajaran
- Pengalaman belajar
- Kerangka pembelajaran
Pembelajaran Mendalam difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profil lulusan, yaitu:
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Kewargaan;
- Penalaran kritis;
- Kreativitas;
- Kolaborasi;
- Kemandirian;
- Kesehatan; dan
- Komunikasi.
Kedelapan dimensi tersebut merupakan kompetensi utuh yang diharapkan dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.
Prinsip Pembelajaran Mendalam
Dalam penerapannya, Pembelajaran Mendalam menekankan tiga prinsip utama, ialah berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
1. Pembelajaran Berkesadaran
Pembelajaran berkesadaran terjadi ketika peserta didik menjadi pemelajar aktif dan bisa meregulasi dirinya. Peserta didik memahami tujuan pembelajaran, mempunyai motivasi intrinsik, serta aktif mengembangkan strategi belajar untuk mencapai tujuan.
2. Pembelajaran Bermakna
Pembelajaran berarti terjadi ketika peserta didik bisa menerapkan pengetahuan secara kontekstual. Pembelajaran tidak berakhir pada pemahaman alias penguasaan konten, tetapi diarahkan pada keahlian mengaplikasikan pengetahuan.
Pembelajaran juga dihubungkan dengan lingkungan peserta didik dan dapat melibatkan orang tua, masyarakat, alias organisasi sebagai sumber pengetahuan praktis.
3. Pembelajaran Menggembirakan
Pembelajaran menggembirakan merupakan suasana belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Suasana belajar yang menyenangkan membantu peserta didik terhubung secara emosional sehingga lebih mudah memahami, mengingat, dan menerapkan pengetahuan.
Pengalaman Belajar dalam Pembelajaran Mendalam
Ketiga prinsip tersebut diwujudkan melalui tiga pengalaman belajar peserta didik, yaitu:
Memahami → Mengaplikasi → Merefleksi
Artinya, proses pembelajaran tidak hanya diarahkan agar peserta didik mengetahui suatu materi, tetapi juga memahami maknanya, menerapkannya dalam konteks kehidupan, kemudian melakukan refleksi terhadap pengalaman belajarnya.
Penerapan Pembelajaran Mendalam didukung oleh praktik pedagogis pendidik, lingkungan belajar yang kondusif dan nyaman, pemanfaatan teknologi digital, serta kemitraan pembelajaran yang optimal.
Perubahan pada Kokurikuler
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mengubah ketentuan mengenai kokurikuler.
Kokurikuler memuat:
- kompetensi;
- muatan pembelajaran; dan
- beban belajar.
Pelaksanaan kokurikuler dapat dilakukan dalam corak pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, aktivitas 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau langkah lainnya.
Muatan pembelajaran kokurikuler berupa tema, yang digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakter peserta didik. Tema tersebut dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, beban belajar kokurikuler dirumuskan dalam corak alokasi waktu selama satu tahun ajaran.
Ekstrakurikuler dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur umum menyelenggarakan jasa ekstrakurikuler.
Satuan pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan alias kepanduan lainnya.
Untuk pendidikan anak usia awal dan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan, jasa ekstrakurikuler dapat diselenggarakan sesuai ketentuan.
Koding dan Kecerdasan Artifisial Mulai Diselenggarakan Bertahap
Salah satu perubahan yang banyak menjadi perhatian dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah adanya mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Berdasarkan Pasal 32A, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah mulai tahun aliran 2025/2026 secara bertahap.
Dalam struktur Kurikulum, Koding dan Kecerdasan Artifisial tercantum sebagai salah satu mata pelajaran pilihan yang dapat disediakan satuan pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih peserta didik berasas minatnya.
Ketentuan tersebut juga terlihat dalam struktur Kurikulum SD/MI, di mana Koding dan Kecerdasan Artifisial tercantum sebagai mata pelajaran pilihan.
Perubahan Struktur Kurikulum
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengubah Pasal 6 sehingga struktur Kurikulum mencakup:
- PAUD alias corak lain yang sederajat;
- SD/MI alias corak lain yang sederajat;
- SMP/MTs alias corak lain yang sederajat;
- SMA/MA alias corak lain yang sederajat;
- SMK/MAK;
- SDLB/MI luar biasa;
- SMPLB/MTs luar biasa;
- SMALB/MA luar biasa; dan
- satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Lampiran II Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 kemudian memberikan struktur dan alokasi waktu Kurikulum untuk masing-masing jenjang.
Struktur Kurikulum SMP/MTs
Untuk SMP/MTs alias corak lain yang sederajat, Lampiran II mengatur struktur Kurikulum beserta alokasi waktu intrakurikuler, kokurikuler, dan total jam pelajaran.
Pada struktur Kurikulum, antara lain terdapat mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, serta Seni dan Budaya.
Struktur tersebut juga menempatkan alokasi waktu kokurikuler sebagai bagian dari keseluruhan struktur pembelajaran.
Implementasi Kurikulum Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Penerapan perubahan Kurikulum tidak kudu dilakukan dengan satu pola yang sama pada semua jenjang.
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa satuan pendidikan dapat menerapkan Kurikulum secara berjenjang alias serentak sesuai jenjang dan struktur Kurikulumnya.
Untuk pendidikan dasar, penerapan secara berjenjang dapat dimulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII, alias dilakukan secara serentak pada seluruh kelas.
Sementara untuk SMA, SMK, dan corak pendidikan yang terkait, penerapan secara berjenjang dimulai dari kelas X.
Ketentuan ini krusial diperhatikan oleh sekolah dalam menyusun perencanaan pembelajaran dan arsip Kurikulum Satuan Pendidikan.
Tujuan Kurikulum dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Kurikulum diarahkan untuk meningkatkan:
- keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kewargaan;
- penalaran kritis;
- kreativitas;
- kolaborasi;
- kemandirian;
- kesehatan; dan
- komunikasi.
Selain itu, Kurikulum bermaksud menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang kehidupan yang berbudi pekerti Pancasila melalui Pembelajaran Mendalam.
Dengan demikian, orientasi Kurikulum tidak hanya berangkaian dengan pencapaian akademik, tetapi juga pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik secara utuh.
Apa Dampaknya bagi Guru?
Bagi guru, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 perlu dipahami sebagai dasar dalam mengembangkan proses pembelajaran yang lebih berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Guru perlu memberikan ruang kepada peserta didik untuk memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan pembelajaran. Proses pembelajaran juga diarahkan agar lebih kontekstual, menghubungkan pengetahuan dengan pengalaman peserta didik, serta memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar yang relevan.
Perubahan ini juga berangkaian dengan penguatan kokurikuler, struktur Kurikulum, serta kesempatan penyelenggaraan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
Download Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 PDF
Bagi guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan yang memerlukan arsip lengkapnya, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 krusial untuk dijadikan salah satu bahan rujukan dalam memahami perubahan Kurikulum dan penerapan Pembelajaran Mendalam.
[DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025 PDF]
Dokumen yang dibagikan mencakup:
- Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025;
- perubahan ketentuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024;
- Lampiran I tentang Kerangka Dasar Kurikulum;
- Lampiran II tentang Struktur Kurikulum; dan
- Lampiran III sebagaimana tercantum dalam peraturan.
Peraturan ini mulai bertindak pada tanggal diundangkan, ialah 15 Juli 2025.
[DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NOMOR 13 TAHUN 2025 PDF]
Catatan: Gunakan tombol/link download yang disediakan pada postingan untuk memperoleh arsip PDF komplit Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Baca Juga!
Permendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang SKL Pendidikan Kursus
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi
FAQ Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
Apa itu Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025?
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 adalah peraturan yang mengubah Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Salah satu perubahan utamanya adalah memasukkan pendekatan Pembelajaran Mendalam ke dalam kerangka dasar Kurikulum.
Apakah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan Kurikulum baru?
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, bukan peraturan yang berdiri sendiri menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya. Beberapa pasal dan Lampiran I, II, serta III diubah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Apa yang dimaksud Kurikulum PM?
Dalam konteks Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, istilah yang relevan adalah pendekatan Pembelajaran Mendalam. Pendekatan ini menekankan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.
Apa saja prinsip Pembelajaran Mendalam?
Tiga prinsip utamanya adalah pembelajaran berkesadaran, pembelajaran bermakna, dan pembelajaran menggembirakan. Ketiganya diwujudkan melalui pengalaman belajar memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.
Apa saja delapan dimensi profil lulusan?
Delapan dimensi profil lulusan terdiri atas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
Apakah Koding dan Kecerdasan Artifisial menjadi mata pelajaran wajib?
Tidak. Dalam peraturan ini, Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan mata pelajaran pilihan. Satuan pendidikan dapat menyediakannya sesuai sumber daya yang dimiliki dan peserta didik dapat memilih sesuai minatnya.
Kapan Koding dan Kecerdasan Artifisial mulai diselenggarakan?
Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah mulai tahun aliran 2025/2026 secara bertahap.
Bagaimana penyelenggaraan kokurikuler menurut Permendikdasmen 13 Tahun 2025?
Kokurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pelaksanaannya dapat berbentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, aktivitas 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau corak lainnya.
Apakah sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler?
Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur umum menyelenggarakan jasa ekstrakurikuler dan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan alias kepanduan lainnya.
Bagaimana penerapan Kurikulum pada kelas VII SMP/MTs?
Untuk satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, Kurikulum sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dapat diterapkan secara berjenjang mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII, alias secara serentak pada seluruh kelas.
Kapan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai berlaku?
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mulai bertindak pada tanggal diundangkan. Peraturan tersebut diundangkan pada 15 Juli 2025.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum PM (Pembelajaran Mendalam) membawa perubahan krusial terhadap penyelenggaraan Kurikulum pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Perubahan yang paling menonjol adalah masuknya pendekatan Pembelajaran Mendalam ke dalam kerangka dasar Kurikulum, penguatan kokurikuler, penyesuaian struktur Kurikulum, pengaturan penerapan Kurikulum secara berjenjang maupun serentak, serta mulai diselenggarakannya Koding dan Kecerdasan Artifisial sebagai mata pelajaran pilihan secara berjenjang mulai tahun aliran 2025/2026.
Bagi satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan, memahami isi peraturan ini menjadi krusial agar penyusunan dan penyelenggaraan pembelajaran dapat selaras dengan arah Kurikulum sebagaimana ditetapkan dalam izin terbaru.