
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai kedudukan fungsional yang berfokus pada pelindungan saksi dan korban melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2026 tentang JF PPSK (Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban. Peraturan ini menetapkan ruang lingkup tugas, jenjang, mekanisme pengangkatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga pembinaan bagi PNS yang menjalankan fungsi tersebut.
Ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026, peraturan ini menjadi rujukan penting khususnya bagi PNS yang bertugas di unit pelindungan saksi dan korban serta bagi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai instansi terkait.
Latar Belakang Terbitnya PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026
Penerbitan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyesuaikan tata kelola kedudukan fungsional agar organisasi aparatur negara lebih lincah dan profesional. Regulasi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas PNS yang menangani penatakelolaan pelindungan saksi dan korban.
Pemerintah menilai bahwa PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan praktik dan kebutuhan organisasi, sehingga pengaturan baru diperlukan.
Apa Itu Jabatan Fungsional (JF) Penata Pelindungan Saksi dan Korban?
Dalam ketentuan baru ini, Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban adalah kedudukan yang diberi tugas utama untuk melakukan penatakelolaan di bagian pelindungan saksi dan korban. PNS yang menempati kedudukan ini disebut Pejabat Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban atau PPSK, yang mempunyai tanggung jawab dan kewenangan penuh dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Ruang lingkup pelindungan menurut peraturan mencakup langkah-langkah untuk memberikan rasa aman dan kondisi kondusif kepada saksi, korban, pelapor, informan, atau pihak terkait yang mengalami ancaman atau situasi berbahaya.
Kedudukan Jabatan Fungsional JF PPSK
PPSK ditempatkan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam penatakelolaan pelindungan saksi dan korban pada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pelaksanaan tugasnya, PPSK bertanggung jawab langsung kepada pejabat pengelola yang membawahi unit tugas tersebut, baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional lain sesuai dengan peta kedudukan yang ditetapkan.
Klasifikasi dan Jenjang Jabatan PPSK
Jabatan Fungsional PPSK tergolong dalam klasifikasi alias rumpun kedudukan norma dan peradilan dan termasuk kategori jabatan fungsional keahlian. Peraturan menetapkan empat jenjang kepakaran PPSK:
PPSK Ahli Pertama;
PPSK Ahli Muda;
PPSK Ahli Madya; dan
PPSK Ahli Utama.
Setiap jenjang mencerminkan kompleksitas tugas dan tingkat tanggung jawab yang berbeda.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban
Tugas pokok PPSK adalah melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban, yang meliputi penerimaan permohonan, penelaahan berkas, pelaksanaan program perlindungan, serta penilaian tukar rugi bagi saksi dan/atau korban tindak pidana.
Tingkat kompleksitas tugas disesuaikan dengan jenjang. PPSK Ahli Pertama menangani kegiatan dengan kompleksitas sederhana seperti identifikasi, verifikasi, pengumpulan data, penyusunan dokumen, dan pelaksanaan operasional penatakelolaan.
PPSK Ahli Muda bertugas melakukan kajian, pengelolaan arsip, dan penyusunan rencana penatakelolaan dengan kompleksitas menengah.
Pada tingkat Ahli Madya, tugas meliputi validasi data, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta penyusunan rekomendasi teknis yang memiliki kompleksitas tinggi.
PPSK Ahli Utama menempati peran strategis seperti merumuskan rekomendasi kebijakan, menyusun konsep besar pengembangan model dan strategi, serta menginisiasi kerja sama kelembagaan baik nasional maupun internasional di bidang pelindungan saksi dan korban.
Bagaimana Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan PPSK?
Kebutuhan PNS untuk Jabatan Fungsional PPSK ditentukan berdasarkan analisis beban kerja. Beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan meliputi jumlah permohonan pelindungan, jumlah orang terlindung, cakupan program pelindungan, angka kejahatan, kondisi geografis wilayah penanganan, serta jumlah penilaian tukar rugi.
Perlu dicatat bahwa pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPSK tidak dapat dilakukan sebelum pedoman kalkulasi kebutuhan kedudukan ditetapkan. Pedoman tersebut disusun oleh Sekretaris Jenderal LPSK dan memerlukan persetujuan Menteri.
Jalur Pengangkatan Jabatan Fungsional PPSK
PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 mengatur empat jalur pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPSK: pengangkatan pertama, perpindahan dari kedudukan lain, penyesuaian, dan promosi.
Pengangkatan Pertama
Jalur ini memenuhi kebutuhan awal pada jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda. Persyaratan umum mencakup status PNS, integritas, kesehatan jasmani dan rohani, predikat keahlian minimal baik dalam satu tahun terakhir, serta kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan.
Kualifikasi pendidikan untuk jenjang Ahli Pertama paling rendah S-1 atau D-4 dari rumpun pengetahuan sosial atau terapan. Sedangkan untuk Ahli Muda melalui pengangkatan pertama, kualifikasi pendidikan paling rendah adalah S-3 dari rumpun pengetahuan sosial atau terapan.
Perpindahan dari Jabatan Lain
Pengangkatan melalui perpindahan mensyaratkan status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan, lulus uji kompetensi, pengalaman minimal dua tahun di bagian Pelindungan Saksi dan Korban, serta predikat keahlian minimal baik dalam dua tahun terakhir.
Batas usia ditetapkan menurut jenjang: Ahli Pertama dan Ahli Muda maksimal 53 tahun, Ahli Madya maksimal 55 tahun, dan Ahli Utama khusus PNS yang telah menduduki kedudukan ketua tinggi maksimal 60 tahun.
Perpindahan dapat berasal dari kedudukan lain yang setara dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman tugas, dan kebutuhan organisasi.
Penyesuaian
Pengangkatan melalui penyesuaian memerlukan persyaratan seperti status PNS, integritas yang baik, kesehatan, minimal berijazah S-1, pengalaman paling singkat dua tahun di penyelenggaraan tugas bagian Pelindungan Saksi dan Korban, serta predikat keahlian minimal baik dalam dua tahun terakhir.
Untuk jenjang Ahli Madya melalui penyesuaian, persyaratan pendidikan minimal adalah S-2. Pengangkatan melalui jalur ini juga bergantung pada kesiapan lowongan formasi.
Promosi
Promosi dapat berupa masuk ke dalam Jabatan Fungsional PPSK dari jabatan lain atau kenaikan jenjang di dalam Jabatan Fungsional PPSK. Syarat umum mencakup kualifikasi pendidikan relevan, lulus uji kompetensi, predikat keahlian minimal sangat baik dalam dua tahun terakhir, rekam jejak baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Untuk kenaikan jenjang, PPSK harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang, lulus uji kompetensi, memiliki predikat keahlian minimal baik dalam satu tahun terakhir, serta memenuhi kualifikasi pendidikan jenjang yang dituju.
Pengelolaan Kinerja dan Angka Kredit PPSK
Peraturan ini mengatur siklus pengelolaan kinerja PPSK mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian hingga tindak lanjut. Hasil penilaian kinerja dikonversi menjadi predikat keahlian yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam perolehan Angka Kredit.
Terdapat ketentuan pemberian tambahan Angka Kredit: PPSK dengan piagam pendidikan umum lebih tinggi dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25 persen dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk satu kali penilaian. Selain itu, PPSK yang bertugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar dapat memperoleh tambahan Angka Kredit sebesar 25 persen untuk setiap kenaikan pangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Kompetensi PPSK
PPSK wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan berdasarkan standar kompetensi yang mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Pengembangan dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat PPSK
Kenaikan pangkat satu tingkat diberikan apabila PPSK telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. Dalam situasi di mana Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jenjang telah terpenuhi tetapi lowongan belum tersedia, PPSK dapat memperoleh kenaikan pangkat setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
PPSK yang menunjukkan kinerja dan kompetensi luar biasa juga dapat memperoleh penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
Sekretariat Jenderal LPSK sebagai Instansi Pembina
Sekretariat Jenderal LPSK sebagai lembaga pembina Jabatan Fungsional PPSK bertanggung jawab menyusun pedoman formasi, standar kompetensi, panduan teknis, standar mutu hasil kerja, kurikulum pelatihan, serta menyelenggarakan pelatihan dan uji kompetensi.
Instansi pembina juga mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional PPSK, memfasilitasi pelaksanaan tugas PPSK, mendukung pembentukan organisasi profesi, melakukan pemantauan penerapan jabatan, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk pembinaan tugas PPSK.
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional PPSK
Peraturan mewajibkan pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional PPSK, dan setiap PPSK menjadi anggota organisasi tersebut. Pembentukan organisasi difasilitasi oleh lembaga pembina dan harus terselenggara paling lama lima tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 Menggantikan PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021
Satu ketentuan penting adalah pencabutan PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 22 menyatakan bahwa ketika PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku, PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sementara ketentuan penyelenggaraan dari peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru ini.
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Download PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026: JF PPSK
PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar utama pengelolaan JF PPSK (Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban yang mengatur lebih rinci kedudukan, tugas, jenjang, kebutuhan PNS, mekanisme pengangkatan, pengelolaan kinerja, Angka Kredit, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, dan pembinaan jabatan.
Bagi PNS dan pihak yang berkepentingan, memahami isi PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan hak di bidang pelindungan saksi dan korban sesuai ketentuan baru.
Untuk memperoleh salinan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 tentang JF PPSK (Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban) silahkan unduh melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2026: JF PPSK
FAQ PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026
Apa yang dimaksud dengan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026?
PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 adalah peraturan yang mengatur Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban, mencakup tugas, jenjang, pengangkatan, pemberhentian, kinerja, kompetensi, dan pembinaan PPSK.
Apa tugas Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban?
Tugas utamanya adalah melaksanakan kegiatan penatakelolaan Pelindungan Saksi dan Korban, termasuk penerimaan, penelaahan, pelaksanaan program pelindungan, serta penilaian tukar rugi bagi saksi dan/atau korban tindak pidana.
PPSK termasuk kedudukan fungsional kategori apa?
PPSK merupakan Jabatan Fungsional kategori skill yang termasuk dalam pengelompokkan alias rumpun kedudukan norma dan peradilan.
Apa saja jenjang Jabatan Fungsional PPSK?
Jenjangnya terdiri atas PPSK Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Siapa lembaga pembina Jabatan Fungsional PPSK?
Instansi pembinanya adalah Sekretariat Jenderal LPSK.
Apakah PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menggantikan PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021?
Ya. PermenPAN RB Nomor 62 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak bertindak ketika PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku.
Kapan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan?
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026.
Apakah PPSK mempunyai organisasi profesi?
Ya. PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026 menyatakan bahwa Jabatan Fungsional PPSK kudu mempunyai organisasi pekerjaan dan setiap PPSK kudu menjadi personil organisasi pekerjaan tersebut. Pembentukannya difasilitasi oleh lembaga pembina paling lama lima tahun sejak peraturan diundangkan.
Bagaimana langkah pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPSK?
Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari kedudukan lain, penyesuaian, dan promosi. Setiap jalur mempunyai persyaratan yang berbeda sesuai ketentuan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2026.