Puasa: Antara Hal Yang Membatalkan Puasa Dan Tidak Membatalkan

Mar 01, 2026 11:00 AM - 1 bulan yang lalu 19406

Bulan Ramadan tentu menjadi arena terbaik untuk meraih pahala dan keutamaan. Dan tentunya, kita menginginkan ibadah puasa ditunaikan dengan sebaik-baiknya dan diterima oleh Allah Ta`ala. Oleh lantaran ini, kita kudu mengerti betul tentang apa saja hal-hal yang bisa membatalkan puasa yang mungkin tanpa disadari sering dilakukan. Dan sebaliknya, ada beberapa perihal yang mungkin disangka membatalkan puasa tetapi sebenarnya boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

Jenis-jenis pembatal puasa

Pada dasarnya, pembatal puasa dapat dibagi menjadi dua bagian. Pembatal pertama adalah pembatal yang berkarakter al-istifrag (mengosongkan alias bisa diartikan mengeluarkan) seperti: berasosiasi suami-istri, muntah dengan sengaja, haid, bekam, dan lain-lain. Dan pembatal kedua adalah pembatal yang berkarakter al-imtilaa` (memenuhi alias mengisi) seperti makan dan minum.

Bukan pembatal puasa

  • Penggunaan obat pencahar berbentuk enema, ialah –maaf- obat yang dimasukkan melalui dubur/anus. Penggunaan obat tetes mata dan telinga, dan penggunaan inhaler asma.
  • Keluarnya darah disebabkan pemeriksaan medis, mimisan, setelah mencabut gigi, alias darah luka.
  • Muntah dengan tidak sengaja.
  • Berkumur, baik dengan air biasa alias dengan obat kumur dengan catatan tidak boleh tertelan.
  • Semua unsur yang masuk ke dalam tubuh dengan proses penyerapan kulit, seperti salep, koyo, plester, dan lain-lain.
  • Menelan air ludah, debu, dan menghirup aroma (menghirup aroma dari parfume alias lainnya diperbolehkan, tetapi menghirup bukhur/kemenyan alias semisalnya tidak diperbolehkan oleh kebanyakan ulama, lantaran bukhur mengeluarkan asap dan beberapa partikel bisa masuk ke dalam tubuh jika dihirup, wallahu a`lam).
  • Cairan suntik yang digunakan untuk kepentingan radiologi alias rontgen.
  • Pengeboran gigi, pencabutan geraham, scaling (pembersihan gigi), penggunaan siwak tanpa perasa, penggunaan sikat dan pasta gigi, penggunaan inhaler dari mulut, dan mencicipi makanan (jika diperlukan; dan jika tidak, hukumnya makruh), dan semua ini dengan syarat tidak sampai sesuatu ke kerongkongan.
  • Obat yang digunakan dengan jarum yang tidak untuk menutrisi, seperti penisilin (antibiotik) dan insulin, obat bius, vaksin, unsur yang digunakan untuk mewarnai hasil rontgen, baik yang disuntikkan melalui otot alias vena, endoskopi (alat untuk memandang bagian dalam tubuh), suppositoria (obat berbentuk peluru alias lilin) yang dimasukkan –maaf- lewat anus dan vagina.

Baca juga: Ingin Membatalkan Puasa, Bisa Batal Puasanya?

Celak bagi orang yang berpuasa

Penggunaan celak tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat di antara dua perkataan ulama, dan penggunaannya pada malam hari lebih baik. Begitu juga norma pemakaian skincare lain, seperti facial wash dan body lotion, dan hal-hal lain yang berasosiasi dengan kulit (tidak membatalkan puasa). Begitu juga dengan pemakaian hena, make-up, dan sebagainya. Tetapi perlu dicatat, penggunaan make-up yang rawan tidak diperbolehkan (dan ini sejalan juga dengan norma fikih, dar`u al-mafaasid wa jalbu al-mashooliih, mencegah semua yang membahayakan dan mengusahakan mendapatkan semua yang bermanfaat, dan segala jenis skincare yang rawan dilarang dalam syariat).

Penggunaan lensa kontak

Hukum penggunaan lensa kontak dan cairannya itu boleh bagi orang yang berpuasa, dan norma ini sama dengan penggunaan obat tetes mata. Menurut qoul raajiih (perkataan alias pendapat yang paling kuat), obat tetes mata tidak merusak puasa.

Donasi Kincai Media

Syekh Ibnu Utsaimiin rahimahullahu berkata, “Tidak apa-apa bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes, baik di mata ataupun di telinga, dan ada rasa yang sampai di kerongkongan, dan ini tidak dihitung sebagai pembatal puasa, lantaran (menggunakan obat tetes) tidak dihitung sebagai makan dan minum (dalam kenyataannya) dan juga tidak dianggap seperti itu (makan dan minum).”

Penggunaan pelembab bibir

Hukum menggunakan pelembab bibir dan salep hidung adalah diperbolehkan, dan juga diperbolehkan membasahi bibir dengan air. Hal ini dengan syarat berhati-hati agar tidak ada yang tertelan. Jika tertelan dengan tidak sengaja, maka tidak masalah, dan puasanya sah. Begitu juga dengan orang yang berkumur-kumur dan tidak sengaja menelan air, maka puasanya tetap sah.

Penggunaan siwak

Dalam penggunaan siwak terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Dan yang paling  rajih –wallahu a`laam– diperbolehkannya penggunaan siwak serta sikat dan pasta gigi. Sedangkan keistimewaan al-khulluf (aroma mulut orang yang berpuasa) tidak lenyap dengan bersiwak, lantaran aroma ini asalnya dari lambung dan tidak lenyap meski kita membersihkan mulut dengan siwak.

Puasa bagi orang junub

Orang dalam keadaan junub adalah orang yang sedang berhadas besar (seperti haid, nifas, keluar mani, dan sebagainya). Ketika seorang wanita selesai dari nifas dan menstruasi sebelum terbitnya fajar, dan begitupun orang yang berhadas besar lainnya sebelum terbitnya fajar, maka dia boleh berpuasa walaupun belum bersuci. Tetapi hendaknya bersegera untuk bersuci agar dapat segera salat. Adapun mimpi basah itu tidak membatalkan puasa, tetapi al-istimna` (mastubarsi) dapat membatalkan puasa.

Keluarnya madzi dan wadi

Madzi dan wadi adalah dua cairan yang keluar dari kemaluan dengan penyebab yang berbeda. Madzi adalah cairan cerah dan lengket yang keluar ketika seseorang memikirkan tentang hubungan suami-istri, sedangkan wadi adalah cairan kental, keruh yang keluar setelah buang air mini yang disebabkan oleh kelelahan. Dan keluarnya kedua cairan ini tidak membatalkan puasa, menurut pendapat yang paling kuat.

Pembatal puasa

1) Makan dan minum dengan sengaja, serta cairan infus yang menutrisi, tranfusi dan cuci darah, dan sebagainya.

2) Berhubungan suami-istri (baik keluar mani ataupun tidak), dan al-istimna` (masturbasi/onani).

3) Bekam dan donor darah dalam ajaran Hanbali, dan jumhur ustadz mengatakan bahwa hukumnya makruh. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

أَفْطَرَ الحَاجِمُ وَالمَحْجُوْمُ

“Telah batal puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam.” (HR. Abu Dawud no. 2367)

4) Muntah dengan sengaja.

5) Segala sesuatu yang masuk ke kerongkongan secara sengaja.

Baca juga: Pembatal Puasa

***

Penulis: Norma Melani Khaira

Artikel Kincai Media

Referensi:

Kitab Zaad As-Shaaim, karya Syekh Muhammad Shalih Al-Munajid.

Selengkapnya