Tanya Ustadz: Bagaimana Cara Menghilangkan Was-was Dalam Masalah Najis?

Apr 13, 2026 11:41 AM - 1 hari yang lalu 1938
 Bagaimana Cara Menghilangkan Was-was dalam Masalah Najis?Tanya Ustadz: Bagaimana Cara Menghilangkan Was-was dalam Masalah Najis?

Pertanyaan:

Saya sering mengalami was-was dan bingung dalam masalah najis. Dulu saya kurang memperhatikan kebersihan, apalagi sering lalai sehingga saya cemas najis menyebar di rumah dan benda-benda.

Sekarang saya jadi sering ragu: ketika memandang personil family duduk alias menyentuh tempat yang saya curigai pernah terkena najis, saya bingung kudu bagaimana. Apalagi family saya berdagang makanan. Saya cemas ketika ada personil family yang menyentuh barang yang (menurut dugaan saya) terkena najis lampau menyentuh makanan jualan, maka makanan tersebut ikut menjadi najis. Mohon penjelasan, gimana sikap yang betul dalam kondisi seperti ini? (Cecep Zaenal (32 tahun)

Jawaban

ini ditegaskan dalam norma fikih yang sangat masyhur, yaitu;

الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

“al-yaqīn lā yazūlu bisy-syakk”

Artinya; kepercayaan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.

Sejatinya, norma ini menjadi dasar krusial dalam banyak persoalan fikih, termasuk dalam masalah thaharah (bersuci) dan najis. Pasalnya, najis dalam fikih tidak dianggap beranjak hanya lantaran kontak biasa, selain terdapat bukti nyata seperti adanya unsur najis yang jelas dan perpindahan yang terjadi dalam keadaan lembap alias basah.

Adapun dugaan tanpa kepastian tidak mempunyai akibat hukum, sehingga tidak boleh dijadikan dasar dalam menetapkan najis pada barang lain. Dalam kitab-kitab fikih ajaran Syafi’i dijelaskan bahwa najis terbagi menjadi dua, ialah najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i. Pembagian ini bermaksud untuk memudahkan umat dalam memahami langkah menyucikan najis sesuai dengan kondisinya.

Najis ‘ainiyah adalah najis yang tetap tampak wujud, warna, bau, alias rasanya. Contohnya seperti kotoran, air kencing, dan darah. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan seluruh sifat najis tersebut menggunakan air hingga betul-betul hilang, baik warna, bau, maupun rasanya.

Adapun najis hukmiyah adalah najis yang secara corak sudah tidak terlihat lagi, seperti najis yang telah kering alias tidak tampak bekasnya, namun secara norma hukum tetap dianggap terkena najis. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena tanpa kudu menghilangkan sifat-sifat najis yang sudah tidak ada.

Dalam konteks upaya makanan keluarga, selama tidak ada kepercayaan alias bukti nyata bahwa najis betul-betul beranjak ke makanan, maka norma makanan tersebut tetap suci dan halal. Tidak boleh menetapkan kenajisan hanya berasas kemungkinan alias emosi was-was, lantaran perihal itu bertentangan dengan prinsip dasar dalam syariat.

Rasulullah bersabda:

 الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ

Artinya; “kesucian adalah sebagian dari iman” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan, namun tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kesempitan alias keraguan yang berlebihan dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh lantaran itu, sikap yang tepat adalah menjaga kebersihan secara wajar sesuai tuntunan syariat, tanpa berlebihan dalam mengikuti was-was. Hal-hal yang tidak jelas najisnya tidak perlu dipermasalahkan, dan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghukumi sesuatu sebagai najis.

Islam adalah kepercayaan yang menyeimbangkan antara menjaga kebersihan lahir dan memberikan kemudahan dalam praktiknya. Dengan memahami norma fikih yang benar, seorang muslim dapat menjalani ibadah dan kegiatan sehari-hari dengan tenang tanpa terbebani oleh keraguan yang tidak berdasar. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Selengkapnya