Trik pintar pilih beras: Kenali bedanya kualitas premium dan medium agar tak beli kemahalan

Aug 02, 2026 11:00 AM - 20 jam yang lalu 38
 Kenali bedanya kualitas premium dan medium agar tak beli kemahalan

cara membedakan beras medium dan premium | foto ilustrasi: Gemini AI

Kincai Media - Perum Bulog mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli komoditas beras di pasaran. Tampilan visual seperti warna yang terlalu putih, polesan mengilap, maupun bungkusan yang menarik tidak bisa dijadikan satu-satunya agunan mutu produk.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa tolok ukur kualitas beras kudu merujuk pada pengetesan parameter baku, bukan sekadar penampakan luar.

"Melalui edukasi ini, kami mau membantu masyarakat menjadi konsumen yang semakin jeli sekaligus memperoleh kepastian bahwa mutu beras yang dibeli sesuai dengan kelas dan harganya,” kata Rizal dilansir dari Antara dan Liputan6, Minggu (2/8/2026).

Pemberian edukasi ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pelabelan produk pangan.

"Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, alias mengilap. Penentuan kelas mutu kudu merujuk pada parameter yang dapat diukur dan diuji," ujarnya.

Standar Parameter Mutu Beras Premium dan Medium

Pengelompokan jenis beras di pasaran telah diatur secara resmi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Regulasi tersebut membagi beras dalam dua kategori utama, ialah Premium dan Medium, yang dinilai dari tingkat kebersihan sosoh, kadar air, persentase pecahan, hingga keberadaan material asing.

Berikut adalah referensi komposisi bentuk untuk masing-masing kategori beras:

Beras Premium

Derajat Sosoh: Paling sedikit 95%.
Kadar Air: Paling banyak 14%.
Butir Patah: Paling banyak 15%.
Butir Menir: Maksimal 0,5%.
Kebersihan Bulir: Bebas dari gabah dan barang asing, dengan toleransi butir beras jenis lain maksimal 1%.

Beras Medium

Derajat Sosoh: Paling sedikit 95% (sama dengan jenis premium).
Kadar Air: Paling banyak 14% (sama dengan jenis premium).
Butir Patah: Toleransi paling banyak 25%.
Butir Menir: Toleransi paling banyak 2%.
Kebersihan Bulir: Toleransi butir beras jenis lain maksimal 4%, serta diizinkan adanya gabah maksimal 1 butir per 100 gram.

"Perbedaan premium dan medium terutama terlihat dari komposisi butirnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan kondisi beras secara menyeluruh, membaca info pada kemasan, memastikan label produk jelas, serta membeli dari pedagang alias saluran pengedaran yang dapat dipercaya,” lanjutnya.

Batas Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Berdasarkan Wilayah

Selain memahami parameter fisik, masyarakat perlu mencermati patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah demi mencegah transaksi dengan nilai yang tidak wajar.

Rincian HET beras sesuai zonasi daerah distribusi:

Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi):

Beras Medium: Rp13.500/kg
Beras Premium: Rp14.900/kg

Zona 2 (Sumatera di luar Lampung & Sumsel, Kalimantan, serta NTT):

Beras Medium: Rp14.000/kg
Beras Premium: Rp15.400/kg

Zona 3 (Maluku dan Papua):

Beras Medium: Rp15.500/kg
Beras Premium: Rp15.800/kg

Penguatan Pengawasan dan Keterbukaan Informasi Pasar Beras

Mengakomodasi aspirasi publik, Bulog berkeinginan memperluas sosialisasi parameter mutu beras secara masif melalui beragam saluran komunikasi agar pembeli bisa menilai kualitas produk secara objektif.

"Bulog memandang literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui beragam kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan bentuk dalam menentukan kualitas," tutur Rizal.

Keterbukaan info ini diyakini bisa menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat bagi pembeli maupun penjual.

"Pada saat yang sama, pelaku upaya yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan,” tegas Rizal.

Ke depannya, Bulog berkomitmen mempererat sinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, hingga para pelaku upaya guna memperketat pengawasan mutu di tingkat pengecer.

"Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan perdagangan beras yang transparan, serta memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah," katanya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan derajat sosoh pada pengetesan mutu beras?

Derajat sosoh adalah ukuran persentase pelepasan kulit ari (perikarp) dan lembaga dari bulir beras. Makin tinggi persentase derajat sosoh (misalnya minimal 95%), maka beras bakal terlihat makin bersih dan putih alami tanpa sisa dedak.

2. Mengapa pemisah kadar air beras ditetapkan maksimal 14 persen?

Kadar air maksimal 14 persen merupakan pemisah kondusif untuk mencegah pertumbuhan jamur, kapang, dan kutu beras selama masa penyimpanan, sehingga beras tidak sigap apek alias rusak.

3. Apa akibat keberadaan butir patah dan menir yang berlebihan terhadap hasil olahan nasi?

Butir patah dan menir yang terlalu banyak bakal melepaskan pati lebih sigap saat dimasak, sehingga hasil nasi condong menjadi lebih lembek, lengket, dan tidak matang secara merata dibanding beras berbulir utuh.

4. Bagaimana langkah melaporkan dugaan pelanggaran label mutu alias beras dijual di atas HET?

Masyarakat dapat menyampaikan kejuaraan melalui kanal resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, alias dinas perdagangan daerah setempat dengan menyertakan bukti pembelian dan identitas penjual.

5. Apakah beras mengilap selalu mengindikasikan adanya unsur pemutih alias bahan kimia?

Tidak selalu. Kilap pada beras bisa dihasilkan dari proses penyosohan yang optimal alias teknik polishing mekanis menggunakan air bersih. Namun, konsumen perlu waspada jika kilap tampak tidak wajar alias disertai aroma kimia yang tajam.

(brl/tin)

Selengkapnya