Bybit Indonesia Masuk Resmi ke Pasar Kripto RI lewat Entitas Lokal Berlisensi OJK

Berita Bitcoin, Kripto dan Bisnis Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 4 menit 14713x dilihat
Bybit Indonesia Masuk Resmi ke Pasar Kripto RI lewat Entitas Lokal Berlisensi OJK

Bybit resmi meluncurkan operasional di Indonesia melalui pembentukan Bybit Indonesia setelah mengakuisisi mayoritas saham PT Enkripsi Teknologi Handal, perusahaan yang sebelumnya menjalankan platform NOBI.

Langkah akuisisi ini membuka jalur formal bagi Bybit untuk beroperasi di pasar kripto domestik melalui badan hukum lokal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam siaran resmi, Bybit menyatakan bahwa Indonesia dipandang sebagai pasar strategis jangka panjang. Ekspansi dilakukan bukan semata menjemput peluang sementara, melainkan melalui struktur lokal, entitas berlisensi, dan kerja sama berkelanjutan dengan regulator.

Bybit Indonesia Beroperasi Lewat Entitas Lokal

Keputusan Bybit menggunakan PT Enkripsi Teknologi Handal sebagai basis operasi menempatkan perusahaan pada entitas yang telah memiliki rekam jejak lokal lewat NOBI. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan layanan dengan kerangka peraturan Indonesia.

Pada tahap awal, layanan akan diperkenalkan secara bertahap. Bybit Indonesia menyiapkan lebih dari 500 pasangan perdagangan aset kripto yang akan tersedia secara bertingkat.

Platform ini mengandalkan likuiditas institusional, mekanisme pengawasan pasar, dan kontrol risiko. Perusahaan menyatakan standar operasionalnya akan diselaraskan dengan ketentuan Indonesia sekaligus mengikuti praktik global Bybit.

Produk dan fitur baru akan dirilis sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan akan memberikan pemberitahuan yang jelas kepada pengguna serta menerapkan langkah perlindungan konsumen selama proses pengembangan layanan.

Manajemen Lokal Pimpin Operasional

Operasional Bybit Indonesia dipimpin oleh tim manajemen lokal: Lawrence Samantha sebagai CEO, Dionisius Evan sebagai COO, dan Steven Gotama sebagai CMO.

Lawrence dan Dionisius sebelumnya menjabat di jajaran manajemen senior NOBI. Mereka bertanggung jawab atas pengawasan operasional, penerapan kepatuhan, serta komunikasi dengan regulator dan mitra industri.

Menurut Lawrence, akuisisi NOBI memungkinkan penggabungan kapabilitas global Bybit dengan pengalaman tim lokal. Fokus perusahaan meliputi disiplin operasional, komunikasi yang transparan, serta transisi terencana bagi pengguna NOBI.

Ia menegaskan bahwa produk akan diluncurkan secara bertahap sesuai persyaratan OJK, dengan transparansi dan tanggung jawab sebagai tolok ukur keberhasilan layanan di pasar Indonesia.

Co-founder sekaligus CEO Bybit, Ben Zhou, menyatakan Indonesia menawarkan peluang besar bagi industri aset digital, namun pertumbuhan yang berkelanjutan bergantung pada kepatuhan izin dan praktik operasional yang bertanggung jawab.

Edukasi Jadi Bagian Strategi

Selain layanan perdagangan, edukasi menjadi pilar strategi Bybit Indonesia melalui program Bybit Learn yang dirancang untuk meningkatkan literasi aset digital.

Inisiatif edukasi ditujukan agar publik memperoleh informasi memadai sebelum menggunakan jasa aset digital, mengingat karakteristik produk yang rentan volatil dan tidak selalu cocok untuk semua profil pengguna.

Seiring meluasnya pasar, ekspektasi publik terhadap platform tidak hanya soal akses transaksi, tetapi juga tata kelola, keamanan sistem, transparansi informasi, dan perlindungan konsumen sebagai bagian penting persaingan industri.

OJK mencatat jumlah akun pedagang aset finansial digital mencapai 22,40 juta pada Mei 2026, naik 3,17 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,01 triliun. OJK juga telah menyetujui perizinan untuk 32 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto.

Bedakan Layanan Lokal dan Global

Status badan hukum yang digunakan Bybit Indonesia dapat dilihat dalam daftar resmi OJK. Dalam daftar penyelenggara perdagangan aset finansial digital yang diterbitkan pada Desember 2025, NOBI tercantum dengan badan hukum PT Enkripsi Teknologi Handal dan tercatat dengan nomor S-12/D.07/2025 tertanggal 1 Februari 2025.

Nama Bybit Indonesia bersama PT Enkripsi Teknologi Handal juga tercantum dalam daftar personel dan mitra di Kliring Komoditi Indonesia; aplikasi resminya menyatakan perusahaan berlisensi dan diawasi OJK serta menyediakan perdagangan spot untuk sejumlah aset kripto.

Meski begitu, publik perlu membedakan layanan lokal ini dengan platform Bybit global. Arsip Satgas PASTI pada Juni 2026 memasukkan Bybit Fintech Limited dan domain bybit.com dalam daftar entitas yang diajukan untuk pemblokiran.

Daftar tersebut tidak menyebut PT Enkripsi Teknologi Handal maupun domain bybit.id, sehingga peluncuran Bybit Indonesia tidak otomatis memberikan status legal kepada platform global Bybit di Indonesia.

Operasi resmi yang dijelaskan dalam peluncuran dijalankan melalui perusahaan lokal yang tunduk pada pengawasan dan ketentuan Indonesia.

Pengguna Diminta Cek Legalitas

Perbedaan badan hukum dan alamat layanan menjadi hal penting bagi calon pengguna. Masyarakat disarankan memastikan transaksi dilakukan melalui platform yang tercantum pada daftar resmi regulator.

Pemeriksaan legalitas penyelenggara sangat penting sebelum membuka akun atau membeli aset kripto. Selain aspek legal, pengguna juga harus memahami risiko volatilitas harga, keamanan akun, dan potensi kerugian modal.

Peluncuran Bybit Indonesia berlangsung di tengah pasar kripto domestik yang terus berkembang; ruang pertumbuhan masih ada, namun tata kelola, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen akan semakin menentukan arah persaingan.

Artikel Lainnya Berita Bitcoin, Kripto dan Bisnis

Bagikan Postingan